Tak ada alasan kuat untuk Golput. Karena kalau tidak puas dengan yang sudah
exist mengapa tahun kemarin bagi semua yang tidak puas (biang golput)
membentuk partai sendiri menurut keinginan misalnya PGP (Partai Golongan
Putih), yang mungkin lima tahun ke depan pecah lagi dan akan lahir PGP2
(Partai Golongan Putih Perjuangan) J J 

 

Kalau yang ada sekarang dianggap semuanya buruk, maka pilihlah yang
keburukannya paling sedikit. Gitu loh..

 

Wong

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of AFR
Sent: Friday, January 30, 2009 3:21 PM
To: [email protected]; [email protected]
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c4| bai'at golput & simulasi
kecil pemilu

 

org mau beli barang kalo terlalu rewel bisa gak jadi beli karena gak 

ketemu barang sempurna pdhl yg mau dibeli itu brg bekas. semantara

semua politisi itu bukan 'fresh people' yg turun dr langit kesempurnaan.

 

mungkin masih mending org yahudi yg disuruh nyembelih sapi ruewelnya 

minta ampun sampe akhirnya didpt harga senilai emas seberat sapi itu.

akhirnya apa? menyulitkan diri sendiri ...
--- 

pengen bai'at org yg golput, apa kelompok ini sanggup konsisten atw tidak

a. kalo lbh jelek yg terpilih, gak boleh ngritik, ngeluh, protes. andai
kafirin 
menang dgn 'keajaiban', tidak boleh ikut jihad melawan mereka dgn sepak 
terjangnya walau niscaya mrk akan memaksa Muslim kpd agamanya. krn 
scr tidak langsung, kemenangan mereka adlh 'support'-nya juga.

b. jika yg terpilih nanti 'bagus', entah diukur dari mana saja shg bisa
dikata 
memberikan kontribusi 0.000001% lbh baik dr periode sblm, gak boleh memuji. 
sikapnya kayak pandito, gak oleh 'iya' atw 'tidak' pd setiap kebijakan.

siapapun yg milih apa, yg dipilih pun gak akan tahu siapa yg golput. 
jadi ke-golputan-nya itu hanya dirinya sendiri yg tahu. boleh merubah
pendirian 
utk pilih ini-itu stlh periode kepemimpinan selesai. kalo bisa bersikap spt
itu, 
itulah golput sejati, yg konsisten dgn pendirian. deal???
---

simulasi golput.
ada 1000 org pemilih di kampung: x muslim, y golput, (1000-x-y) kafir.
ada N partai yg terdiri: (N-1) partai muslim, 1 partai kafir. 
dari 1000 pemilih: (1000-x-y) pemilih itu sdh pasti milik kafir, 
                          sdg x direbut (N-1) partai muslim.
semakin besar N, semakin kecil masing2 partai muslim.

koalisi.
dari (N-1) partai muslim itu, tidak semua kuat pondasinya maka yg lemah 
dipinteri partai kafir karena dananya bisa sangat kuat + lobi ala yahudi, 
shg partai kafir tambah lagi kekuatan. kalau sdh upaya koalisi, pemilih sama

sekali tdk dpt berbuat, apalagi yg golput (egois?). jadi ada kemungkinan 
partai muslim kalah! 
 
kawan muslim golput, berpikirlah sblm menyesal.
tapi kalo sdh milih masih kalah (dikuasai kafir), maka ada 2 pilihan
lepas tangan atw perang (chaos?). 

wong hamas/taliban menang demokrasi saja dipojokkan kaum kafir, 
kenapa jika sampai muslim kalah tidak berontak?



 

salam,

Fahru

  _____  

From: hamami <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 29, 2009 12:00:06 PM
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c|

 

Mas Yandi,

 

Hanya segini salinannya? Ini salinan/copy lengkap atau hanya cuplikan?

(saya lagi gak bisa searching or browsing)

 

Wassalam

Hamami

 

-----Original Message-----
From: Yandi Dwiputra F [mailto:[email protected]] 
Sent: Thursday, January 29, 2009 11:04 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c|

 

ini mas salinannya....

 

-->Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin
atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita
bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 

 

-->Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan
imarah dalam kehidupan bersama. 

 

-->Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan
ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat. 

 

-->Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya
(amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan
memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. 

 

-->Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan
dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang
memenuhi syarat hukumnya adalah haram. 

 

Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam
dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas
amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu
meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat
dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi. 

 

 

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke