> Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ? (ingat disitu > ada tanda baca), disinilah awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, > subhanallah, astagfirullah.
> Dalam membaca tulisan, baik tulisan populer, ilmiah maupun journal, sangat > penting diperhatikan tanda baca. Karena ditanda baca tersebut inherent pesan > yang penting tapi tidak tertulis. Dengan mengerti tanda baca tersebut > terhindarlah dari salah persepsi tapi sudah terlanjur memberikan komentar. Nah, dalam email Anda yang terbaru ini, ada satu pesan tersirat, yang bisa diartikan seperti : # MUI sudah tidak bisa dipercaya # Sejak kejadian menghalalkan judi, MUI adalah penjual / pelacur agama Semua pesan ini keliru secara logika, karena melakukan kesalahan nalar (fallacy), yaitu : GENERALISASI Satu artikel membahas generalisasi bisa dibaca misalnya disini : http://harry.sufehmi.com/archives/2009-01-14-1868/ Note: saya sendiri berbeda pendapat dengan MUI mengenai beberapa fatwa terbarunya. Tapi walaupun demikian, saya berusaha untuk tidak terjerumus dalam menzalimi mereka. Mudah-mudahan kita semua juga bisa terhindar dari yang demikian itu. Salam, HS 2009/2/6 Alkhori M <[email protected]>: > Dalam membaca tulisan, baik tulisan populer, ilmiah maupun journal, sangat > penting diperhatikan tanda baca. Karena ditanda baca tersebut inherent pesan > yang penting tapi tidak tertulis. Dengan mengerti tanda baca tersebut > terhindarlah dari salah persepsi tapi sudah terlanjur memberikan komentar. > > > > MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU, lanjutan 3 of (n-1) > > > > Yang menarik dari Ijtihad dan inilah sebagai titik tolak posting email > tersebut adalah: > > Ø Ijtihad kalau benar mendapat 2 Pahala > > Ø Ijtihad kalau salah mendapat 1 Pahala > > Ø Perbedaan adalah rahmat (bullet ini baru ditambahkan) > > > > Dari 3 bullet tersebut,sangat jelas dan mudah untuk diambil kesimpulan, > terlihat sangat diistimewakan tingkat para FUQAHA didalam mereka ber-Ijtihad > atau dalam mereka ber-Fatwa. Seorang ahli Fiqih yang "ISTIQAMAH SEBAGAI > PEWARIS DAN PENERUS ILMU NABI" para FUQAHA ini NEVER EVER berdosa atau > bersalah dalam mengeluarkan FATWA. (ingat dikalimat itu ada tanda kutip, ada > pesan dibaliknya). Tapi juga perlu di-INGAT pada BULET No. 2, para FUQAHA > tersebut bisa juga SALAH atau KELIRU dalam ber-Ijtihad atau ber-Fatwa, tapi > walaupun salah masih mendapat pahala satu, sangat istimewa hak para Fuqaha. > Itu adalah buat Fuqaha yang istiqamah pewaris dan penerus ilmu nabi. Tapi > bagaimana dengan Fuqaha yang mempunyai agenda tersembunyi atau ada pesan > sponsor ? Bagaimana ini boleh dan bisa terjadi ? > > > > Tapi, C'est la vie, kehidupan di Dunia sangat komplek, segala kemungkinan > bisa terjadi, maka: > > Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ? (ingat disitu > ada tanda baca), disinilah awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, > subhanallah, astagfirullah. > > Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya yang terjadi ? > > > > Salam kompak selalu dari Qatar, > > Insya Allah bersambung /… > > pada tulisan lanjutan, akan dituliskan "JUDI HALAL" ? sehingga bisa melihat > sesuatu secara proporsional dan terhindar dari Fanatik Buta. > > > > Alkhori M > > Alkhor Community > > Qatar > > > > ================================================== > > > > MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU, lanjutan > > > > Yang menarik dari Ijtihad dan inilah sebagai titik tolak posting email > tersebut adalah: > > Ø Ijtihad kalau benar mendapat 2 Pahala > > Ø Ijtihad kalau salah mendapat 1 Pahala > > > > Jadi para ulama yang melakukan Ijtihad mereka tidak bakal disalahkan > seandaipun dalam ber-Ijtihad ternyata keliru, walau keliru sekalipun masih > mendapat 1 Pahala. Tapi itu dengan catatan tidak terdapat Agenda Tersembunyi > atau tidak terdapat Penumpang Gelap sewaktu mengadakan atau melakukan > Ijtihad tersebut. > > > > Baru saja terjadi di Meulaboh (Aceh Barat) minggu yang lalu pada bulan > January 2009 (Baca Serambi On-line) seorang isteri diperkosa oleh perampok > sampai 2 kali didepan suami dan anaknya, maka di Padang keluarlah Fatwa MUI > yang sangat menyejukan dan benar benar itu adalah sebuah terobosan yang luar > biasa yang pernah terjadi untuk Fatwa MUI, yaitu Fatwa tersebut berbunyi > "ABORSI DIBENARKAN BAGI WANITA KORBAN PEMERKOSAAN" Fatwa MUI tentang kasus > ini benar benar SMART dan sangat sesuai dengan RCFA dan langsung mengena > pada TITIK INTI MASALAH. Fatwa MUI tentang "ABORSI DIBENARKAN BAGI WANITA > KORBAN PEMERKOSAAN" betul betul langsung menyelesaikan penderitaan korban > pemerkosaan. Seorang perempuan korban perkosaan tentu akan sangat trauma > dengan nasib yang menimpa, jika hasil perkosaan tersebut mengakibatkan > perempuan tersebut jadi hamil, maka jabang bayi yang tidak dikehendaki yang > bakal lahir tersebut akan terus menjadi beban bagi korban. Sehingga Fatwa > MUI tentang ABORSI tersebut sangat JITU, Alhamdulillah, demikianlah > hendaknya jenis Fatwa MUI yang diinginkan rakyat dan langsung SOLVED PROBLEM > dan tidak ada kasus pemaksaan Kehendak apalagi bernuansa PEMBENARAN. > > > > Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ?, disinilah > awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, subhanallah, astagfirullah. > > Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya yang terjadi ? > > > > Salam kompak selalu dari Qatar, > > Insya Allah bersambung /… > > > > Alkhori M > > Alkhor Community > > Qatar > > > > ==================================== > > > > MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU > > > > Fatwa itu adalah Ijtihad oleh karenanya Fatwa MUI adalah Ijtihad MUI dan > yang menariknya tentang Ijtihad adalah: > > > > O Jika Ijtihad itu adalah BENAR dapat 2 PAHALA > > O Jika Ijtihad itu adalah SALAH dapat 1 PAHALA > > > > Kalau berpedoman dengan hal yang diatas, maka tidak ada yang salah dengan > Fatwa MUI. Tapi bagaimana dengan judul diatas "Menyikapi Fatwa MUI Yang > Keliru" atau kalau yang lebih keras lagi judul diatas boleh dituliskan > "Fatwa Mui, Jangan Menjual Agama" > > > > Dalam sejarahnya MUI terbentuk adalah karena penguasa Orde Baru kewalahan > bagaimana membujuk ummat Islam agar mau tunduk dan patuh kepada keinginan > penguasa Orde Baru. Maka dibentuklah super body MUI dan ulama yang bisa dan > boleh diterima oleh ummat Islam pada saat itu adalah HAMKA. Memang Orde Baru > terkenal dengan cara Single Super Body hampir semua LSM atau NGO hanya boleh > TUNGGAL dengan ketunggalan tersebut sangat banyak PEMAKSAAN KEHENDAK dan > PEMBENARAN yang dilakukan oleh Orde Baru. Tentu pembaca bisa membedakan > antara PEMBENARAN dan KEBENARAN. Pada saat Orde Baru jangan diharap akan ada > KEBENARAN tapi yang surplus dan over supply adalah PEMBENARAN dan PEMAKSAAN > KEHENDAK. > > > > Jadi pada zaman Orde Baru, kebanyakan tugas MUI adalah sebagai orang CUCI > PIRING, yang pesta pora adalah penguasa Orde Baru dan setelah pesta usai > banyaklah piring piring yang KOTOR dan inilah tugas MUI di zaman Orde Baru > yaitu membersihkan piring piring yang kotor. > > > > Tapi alhamdulillah, walaupun keadaan pada saat itu begitu menjelimet, > sewaktu periode Hamka, Hasan Basri, Ali Yafi dll, mereka mereka itu sangat > istiqamah dengan ke Ulama-an mereka sehingga walaupun dipermukaan penuh > dengan riak & gelombang, tapi jauh didasar sana MUI tetap tenang dan terus > berjuang membangun citra Islam. hingga akhirnya ??? > > > > Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ?, disinilah awal mulanya MUI telah > menjual AGAMA, subhanallah, astagfirullah. > > Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya yang terjadi ? > > > > Salam kompak selalu dari Qatar, > > Insya Allah bersambung /… > > > > Alkhori M > > Alkhor Community > > Qatar > > _______________________________________________ > Is-lam mailing list > [email protected] > http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam > > _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
