> Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ? (ingat disitu
> ada tanda baca), disinilah awal mulanya MUI telah menjual AGAMA,
> subhanallah, astagfirullah.

> Dalam membaca tulisan, baik tulisan populer, ilmiah maupun journal, sangat
> penting diperhatikan tanda baca. Karena ditanda baca tersebut inherent pesan
> yang penting tapi tidak tertulis. Dengan mengerti tanda baca tersebut
> terhindarlah dari salah persepsi tapi sudah terlanjur memberikan komentar.

Nah, dalam email Anda yang terbaru ini, ada satu pesan tersirat, yang
bisa diartikan seperti :

# MUI sudah tidak bisa dipercaya

# Sejak kejadian menghalalkan judi, MUI adalah penjual / pelacur agama


Semua pesan ini keliru secara logika, karena melakukan kesalahan nalar
(fallacy), yaitu : GENERALISASI

Satu artikel membahas generalisasi bisa dibaca misalnya disini :
http://harry.sufehmi.com/archives/2009-01-14-1868/

Note: saya sendiri berbeda pendapat dengan MUI mengenai beberapa fatwa
terbarunya.
Tapi walaupun demikian, saya berusaha untuk tidak terjerumus dalam
menzalimi mereka.

Mudah-mudahan kita semua juga bisa terhindar dari yang demikian itu.



Salam, HS






2009/2/6 Alkhori M <[email protected]>:
> Dalam membaca tulisan, baik tulisan populer, ilmiah maupun journal, sangat
> penting diperhatikan tanda baca. Karena ditanda baca tersebut inherent pesan
> yang penting tapi tidak tertulis. Dengan mengerti tanda baca tersebut
> terhindarlah dari salah persepsi tapi sudah terlanjur memberikan komentar.
>
>
>
> MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU, lanjutan 3 of (n-1)
>
>
>
> Yang menarik dari Ijtihad dan inilah sebagai titik tolak posting email
> tersebut adalah:
>
> Ø       Ijtihad kalau benar mendapat 2 Pahala
>
> Ø       Ijtihad kalau salah mendapat 1 Pahala
>
> Ø       Perbedaan adalah rahmat (bullet ini baru ditambahkan)
>
>
>
> Dari 3 bullet tersebut,sangat jelas dan mudah untuk diambil kesimpulan,
> terlihat sangat diistimewakan tingkat para FUQAHA didalam mereka ber-Ijtihad
> atau dalam mereka ber-Fatwa. Seorang ahli Fiqih yang "ISTIQAMAH SEBAGAI
> PEWARIS DAN PENERUS ILMU NABI"  para FUQAHA ini NEVER EVER berdosa atau
> bersalah dalam mengeluarkan FATWA. (ingat dikalimat itu ada tanda kutip, ada
> pesan dibaliknya). Tapi juga perlu di-INGAT pada BULET No. 2, para FUQAHA
> tersebut bisa juga SALAH atau KELIRU dalam ber-Ijtihad atau ber-Fatwa, tapi
> walaupun salah masih mendapat pahala satu, sangat istimewa hak para Fuqaha.
> Itu adalah buat Fuqaha yang istiqamah pewaris dan penerus ilmu nabi. Tapi
> bagaimana dengan Fuqaha yang mempunyai agenda tersembunyi atau ada pesan
> sponsor ? Bagaimana ini boleh dan bisa terjadi ?
>
>
>
> Tapi, C'est la vie, kehidupan di Dunia sangat komplek, segala kemungkinan
> bisa terjadi, maka:
>
> Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ? (ingat disitu
> ada tanda baca), disinilah awal mulanya MUI telah menjual AGAMA,
> subhanallah, astagfirullah.
>
> Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya yang terjadi ?
>
>
>
> Salam kompak selalu dari Qatar,
>
> Insya Allah bersambung /…
>
> pada tulisan lanjutan, akan dituliskan "JUDI HALAL" ? sehingga bisa melihat
> sesuatu secara proporsional dan terhindar dari Fanatik Buta.
>
>
>
> Alkhori M
>
> Alkhor Community
>
> Qatar
>
>
>
> ==================================================
>
>
>
> MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU, lanjutan
>
>
>
> Yang menarik dari Ijtihad dan inilah sebagai titik tolak posting email
> tersebut adalah:
>
> Ø       Ijtihad kalau benar mendapat 2 Pahala
>
> Ø       Ijtihad kalau salah mendapat 1 Pahala
>
>
>
> Jadi para ulama yang melakukan Ijtihad mereka tidak bakal disalahkan
> seandaipun dalam ber-Ijtihad ternyata keliru, walau keliru sekalipun masih
> mendapat 1 Pahala. Tapi itu dengan catatan tidak terdapat Agenda Tersembunyi
> atau tidak terdapat Penumpang Gelap sewaktu mengadakan atau melakukan
> Ijtihad tersebut.
>
>
>
> Baru saja terjadi di Meulaboh (Aceh Barat) minggu yang lalu pada bulan
> January 2009 (Baca Serambi On-line) seorang isteri diperkosa oleh perampok
> sampai 2 kali didepan suami dan anaknya, maka di Padang keluarlah Fatwa MUI
> yang sangat menyejukan dan benar benar itu adalah sebuah terobosan yang luar
> biasa yang pernah terjadi untuk Fatwa MUI, yaitu Fatwa tersebut berbunyi
> "ABORSI DIBENARKAN BAGI WANITA KORBAN PEMERKOSAAN" Fatwa MUI tentang kasus
> ini benar benar SMART dan sangat sesuai dengan RCFA dan langsung mengena
> pada TITIK INTI MASALAH. Fatwa MUI tentang "ABORSI DIBENARKAN BAGI WANITA
> KORBAN PEMERKOSAAN" betul betul langsung menyelesaikan penderitaan korban
> pemerkosaan. Seorang perempuan korban perkosaan tentu akan sangat trauma
> dengan nasib yang menimpa, jika hasil perkosaan tersebut mengakibatkan
> perempuan tersebut jadi hamil, maka jabang bayi yang tidak dikehendaki yang
> bakal lahir tersebut akan terus menjadi beban bagi korban. Sehingga Fatwa
> MUI tentang ABORSI tersebut sangat JITU, Alhamdulillah, demikianlah
> hendaknya jenis Fatwa MUI yang diinginkan rakyat dan langsung SOLVED PROBLEM
> dan tidak ada kasus pemaksaan Kehendak apalagi bernuansa PEMBENARAN.
>
>
>
> Tapi apa jadinya kalau Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ?, disinilah
> awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, subhanallah, astagfirullah.
>
> Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya yang terjadi ?
>
>
>
> Salam kompak selalu dari Qatar,
>
> Insya Allah bersambung /…
>
>
>
> Alkhori M
>
> Alkhor Community
>
> Qatar
>
>
>
> ====================================
>
>
>
> MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU
>
>
>
> Fatwa itu adalah Ijtihad oleh karenanya Fatwa MUI adalah Ijtihad MUI dan
> yang menariknya tentang Ijtihad adalah:
>
>
>
> O       Jika Ijtihad itu adalah BENAR dapat 2 PAHALA
>
> O       Jika Ijtihad itu adalah SALAH dapat 1 PAHALA
>
>
>
> Kalau berpedoman dengan hal yang diatas, maka tidak ada yang salah dengan
> Fatwa MUI. Tapi bagaimana dengan judul diatas "Menyikapi Fatwa MUI Yang
> Keliru" atau kalau yang lebih keras lagi judul diatas boleh dituliskan
> "Fatwa Mui, Jangan Menjual Agama"
>
>
>
> Dalam sejarahnya MUI terbentuk adalah karena penguasa Orde Baru kewalahan
> bagaimana membujuk ummat Islam agar mau tunduk dan patuh kepada keinginan
> penguasa Orde Baru. Maka dibentuklah super body MUI dan ulama yang bisa dan
> boleh diterima oleh ummat Islam pada saat itu adalah HAMKA. Memang Orde Baru
> terkenal dengan cara Single Super Body hampir semua LSM atau NGO hanya boleh
> TUNGGAL dengan ketunggalan tersebut sangat banyak PEMAKSAAN KEHENDAK dan
> PEMBENARAN yang dilakukan oleh Orde Baru. Tentu pembaca bisa membedakan
> antara PEMBENARAN dan KEBENARAN. Pada saat Orde Baru jangan diharap akan ada
> KEBENARAN tapi yang surplus dan over supply adalah PEMBENARAN dan PEMAKSAAN
> KEHENDAK.
>
>
>
> Jadi pada zaman Orde Baru, kebanyakan tugas MUI adalah sebagai orang CUCI
> PIRING, yang pesta pora adalah penguasa Orde Baru dan setelah pesta usai
> banyaklah piring piring yang KOTOR dan inilah tugas MUI di zaman Orde Baru
> yaitu membersihkan piring piring yang kotor.
>
>
>
> Tapi alhamdulillah, walaupun keadaan pada saat itu begitu menjelimet,
> sewaktu periode Hamka, Hasan Basri, Ali Yafi dll, mereka mereka itu sangat
> istiqamah dengan ke Ulama-an mereka sehingga walaupun dipermukaan penuh
> dengan riak & gelombang, tapi jauh didasar sana MUI tetap tenang dan terus
> berjuang membangun citra Islam. hingga akhirnya ???
>
>
>
> Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ?, disinilah awal mulanya MUI telah
> menjual AGAMA, subhanallah, astagfirullah.
>
> Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya yang terjadi ?
>
>
>
> Salam kompak selalu dari Qatar,
>
> Insya Allah bersambung /…
>
>
>
> Alkhori M
>
> Alkhor Community
>
> Qatar
>
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
>
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke