Abon dan Dendeng Babi Berlabel Produk Sapi 

Kamis, 16 April 2009 14:28 WIB      

Abon dan Dendeng Babi Berlabel Produk Sapi

ANTARA

JAKARTA--MI: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima merek
produk abon/dendeng babi yang dijual dengan label produk olahan daging sapi
ketika melakukan sampling dan pengujian terhadap 15 produk dendeng dan 20
produk abon. Menurut Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta,
Kamis (16/4), lima produk yang terbukti mengandung DNA babi itu meliputi
Dendeng/Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi (250 gram), Abon/Dendeng Sapi Asli
Cap A.C.C. dan Abon & Dendeng Sapi Cap LIMAS (100 gram) produksi Langgeng,
Salatiga. Selain itu juga ada merek Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky
'Lezaaat' (100 gram) produksi MDC Food Surabaya dab Dendeng Daging Sapi
Istimewa No.1 Cap 999 (250 gram) produksi S.Hendropurnomo, Malang. "Produk
dengan merek 'Lezaaat' bahkan mencantumkan label halal pada kemasannya,"
kata Husniah serta menambahkan tindakan itu mencederai hak konsumen untuk
mendapatkan informasi yang benar tentang produk makanan. Lebih lanjut dia
menjelaskan, kelima produk tersebut mencantumkan nomor pendaftaran produk
namun nomor yang dicantumkan ternyata nomor pendaftaran produk milik
perusahaan lain. "Produk yang mencantumkan nama produsen juga tidak
dilengkapi dengan alamat produsen. Karena itu kita harus bekerja sama dengan
pemerintah daerah untuk menelusurinya," kata dia. Ia menjelaskan pula bahwa
produk dendeng dan abon tersebut semuanya termasuk dalam Pangan Olahan
Industri Rumah Tangga (PIRT) yang ijinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sehingga penarikan izin edar dan pemusnahannya pun seharusnya dilakukan oleh
pemerintah daerah. "Kami sudah memerintahkan Balai POM di seluruh Indonesia
untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mengatasi masalah ini,"
katanya. Menurut Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan BPOM Tien
Gartini, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi terkait pengamanan
produk babi berlabel produk sapi tersebut kepada pemerintah daerah di
seluruh Indonesia. Selain itu BPOM juga meminta masyarakat yang menemukan
produk sejenis agar menyampaikan informasi ke Unit Layanan Pengaduan
Konsumen BPOM melalui nomor telepon 021-4263333/32199000 atau surat
elektronik ke [email protected] dan [email protected]. Abon/dendeng dading
babi antara lain bisa dikenali dari serat dagingnya yang lebih lembut dan
warna dagingnya yang lebih muda dari produk olahan daging sapi. Sebelumnya
polisi merazia dan menyelidiki penjualan abon/dendeng daging babi yang
dijual dengan label daging sapi karena meresahkan masyarakat di beberapa
daerah termasuk Bogor dan Malang. BPOM kemudian memerintahkan Balai POM di
Surabaya, Bandung, Jakarta, Semarang, Jambi dan Bogor untuk melakukan
inspeksi dan pengujian terhadap produk tersebut yang beredar di pasaran
serta mengumumkan hasilnya kepada publik. (Ant/OL-02) 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke