Copas dari Kompas.

MA Kabulkan PK Majalah "Time"



 <http://www.kompas.com/data/photo/2008/01/29/185215p.jpg> Lukisan almarhum
mantan presiden Soeharto yang terbungkus plastik di ruangan Humas RSPP,
Jakarta karya R. Djoko Ketawang. Kamis, 16 April 2009 | 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Peninjauan
Kembali (PK) yang diajukan majalah Time terkait kasus pencemaran nama baik
Soeharto. Putusan dengan nomor 273 / PK/PDT/ 2008 itu memenangkan majalah
Time. "Amarnya kabulkan PK, batalkan putusan kasasi, jadi kembali ke putusan
pada PN dan PT serta ganti rugi tidak dikabulkan juga," ujar Juru Bicara MA
Hatta Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4). Ali
mengatakan, pertimbangan majelis memutus hal itu karena majelis menilai
berita yang dimuat di majalah Time bukan perbuatan melawan hukum.
"Pelanggaran itu tak melanggar UU Pers dan tak melanggar kode etik pers,
selain itu sudah diberikan hak jawab di Time," kata Ali. Perkara ini
diketuai oleh Harifin A Tumpa dengan hakim anggota Nyak Pha, Hatta Ali, dan
panitera pengganti Bandung Suhermoyo. Sementara itu, kuasa hukum Time,
Todung Mulya Lubis membenarkan bahwa putusan tersebut dimenangkan.
"Kemenangan ini buat pers di Indonesia karena pers Indonesia mulai
dihadapkan pada ancaman-ancaman, baik itu gugatan pidana, maupun perdata di
pengadilan," katanya. Dimenangkannya PK ini, menurut Hatta, menunjukkan
bahwa MA menghormati kebebasan pers. "Saya kira wartawan Indonesia tak
dibayangi kecemasan untuk digugat dan ganti rugi sepantasnya," kata Hatta.
Dikatakan Hatta, pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak melanggar kode
etik dan tidak bisa dikategorikan melawan hukum. Todung belum merencanakan
akan melakukan gugatan balik, tetapi ia akan menyampaikan terlebih dulu
berita kemenangan ini kepada majalah Time. Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi
almarhum mantan Presiden HM Soeharto pada 31 Agustus 2007. Time diharuskan
membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Gugatan terjadi saat Time
edisi 14 Mei 1999 menurunkan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden
Soeharto dengan judul "Soeharto, Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a
Family Fortune". Laporan ini dianggap mencemarkan nama keluarga Cendana
sehingga berlanjut ke pengadilan.

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke