RS Omni Sebaiknya Jangan Dirujuk Lagi, Setelah hampir seminggu mengikuti berita koran tentang RS Omni tersebut, dapat diambil benang merahnya yaitu:
1. Sudah dua kali kepolisian over-acting dalam menangani kasus pasal karet tentang pencemaran nama baik, yg pertama adalah di Jatim, Polisi over acting membela anak SBY dan yang kedua Polisi over-acting dalam kasus Prita, kedua kasus tersebut sangat jelas POLISI over-acting, yg pertama over-acting membela anak SBY, yang kedua over-acting dalam kasus penahan Prita. Jadi sudah selayaknya pasal karet peninggalan belanda ini dihapus dari KUHP. Tapi sayangnya Mahkamah Konstitusi (MK) asuhan Mahfud ini menolak untuk melakukan review, semoga mereka yang terlibat siapapun mereka cepatlah ber-TOBAT sebelum terlambat. 2. Kejaksaan sebaiknya tidak lagi menggunakan pasal karet tersebut yaitu pasal pencemaran nama baik, sehingga pasal KUHP peninggalan Belanda tersebut dihapuskan. Karena pasal karet tersebut sangat AMPUH sekali sebagai senjata ORBA untuk membungkam aktivist DEMOKRASI. Mengapa MK menolak melakukan review untuk pasal karet tersebut, ada apakah dengan Mahfud MD ketua MK yang reluctant meng-anulir pasal karet peninggalan Belanda tersebut 3. Dan untuk masyarakat mari lakukan sesuatu, untuk RS-RS yang telah melakukan ke-DZALIMAN baiknya jangan lagi dikunjungi, biar RS-RS tersebut mati dan BANKCRUPT pelan-pelan, marilah bersatu untuk memBOIKOT RS-RS seperti ini. 4. Menkes jangan terkesan PASSIVE, lakukan sesuatu dan benahi RS-RS yang salah management, sehingga keberadaan RS-RS memang ada manfaatnya bagi masyarakat, dan tidak semata-mata mengejar keuntungan saja. 5. Bagi Ibu Prita, tabahlah dan teruskan perjuangan anda, sehingga sangat baik sekali sebagai lesson learnt bagi RS-RS yang managementnya BOBROK. Alkhori M Alkhor Community Qatar
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
