On 11 Oct 2009 at 9:51, Dewa Gede Permana wrote:

> Komen saya : Apa kegunaan kotak P3K di mobil
> pribadi? isinya apa aja? Perlu ada pelatihankah utk
> trampil menggunakan P3K? ataukah setiap kendaraan
> perlu disertifikasi P3K ? 
> 
> ATAU.. ini cara lain mendapatkan keuntungan dari
> pengendara yg sebenarnya tak ada kaitan samasekali
> dengan keamanan berkendara; bahkan membuka peluang
> lebar-lebar utk lakukan pungutan liar oleh petugas
> lalu lintas? 
> 
> Kenapa bukan perbaikan jalan ataupun tata jalan
> raya yg dapat membangkitkan kesadaran tertib lalin
> serta kelancaran arus lalin saja yg diutamakan? 
> 
> Kalo mobil sudah nabrak jegerrrr. lantas apa guna
> yodium, perban ato tensoplas? Logisnya ya segera
> panggil ambulan! Tapi jalanan macet sampai2 mobil
> ambulan pun gak bisa lewat ???! 
> 
> Ada-ada aja celah nyari fulus tapi nggak ada timbal-baliknya ke
> masyarakat
> pengguna jalan, atas nama P3K pulak...! keren amir...

fyi,

alamat download 

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2262&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009

Nomor   :       22 TAHUN 2009   
Tentang :       LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  
Dokumen :       UU 22 Tahun 2009.pdf    

http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2262&filename=UU%2022%20Tahun%202009.pdf

selain yg sudah disebut di atas, ada juga sanksi bagi pemerintah/pemda/tol 
[penyelenggara jalan]
yg mengakibatkan kecelakaan di jalan

sila baca mulai bab V [pasal 7 dst], ps 24, ps 273 

cmiiw

sinung

kutipan :
Pasal 24
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk
memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang
rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu
pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau
rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke