Komen saya : Apa kegunaan kotak P3K di mobil pribadi? isinya apa aja? Perlu
ada pelatihankah utk trampil menggunakan P3K? ataukah setiap kendaraan perlu
disertifikasi P3K ?

 

ATAU.. ini cara lain mendapatkan keuntungan dari pengendara yg sebenarnya
tak ada kaitan samasekali dengan keamanan berkendara; bahkan membuka peluang
lebar-lebar utk lakukan pungutan liar oleh petugas lalu lintas? 

 

Kenapa bukan perbaikan jalan ataupun tata jalan raya yg dapat membangkitkan
kesadaran tertib lalin serta kelancaran arus lalin saja yg diutamakan?

Kalo mobil sudah nabrak jegerrrr. lantas apa guna yodium, perban ato
tensoplas? Logisnya ya segera panggil ambulan! Tapi jalanan macet sampai2
mobil ambulan pun gak bisa lewat ???!

 

Ada-ada aja celah nyari fulus tapi nggak ada timbal-baliknya ke masyarakat
pengguna jalan, atas nama P3K pulak...! keren amir...

 

 

-----------

 

 

 

Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda. Sebagai contoh, mobil yang tidak
ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal
278). UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara
lain: 

 

 

 

 

Ketentuan di pasal lain: 

Pasal 107 

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan
Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. 

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. 

 

 

 

Pasal 293 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah). 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan
lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam 

 

Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima
belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

 

Pasal 278 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di
Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama
pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling
banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

  

Pasal 279 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi
perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

  

Pasal 281 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

  

Pasal 285 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 

beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat 

pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,
penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling 

banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

 

Pasal 291 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm
standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan
helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

 

Pasal 293 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) bulan atau denda paling banyak 

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang
mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang
hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

*********************************************************************** 

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke