25 Aug 04 07:05 WIB
BPN Didemo Akibat
Ukur Tanah RSU P. SiantarPEMATANGSIANTAR WASPADA Online
Badan Pertahanan Nasional (BPN) turut didemonstrasi akubat mengukur tanah Rumah Sakit Umum (RSU) Pematangsiantar yang direncanakan Pemerintah Kota (Pemko) Pengembangan dari pemabangunannya melalui ruislag atau tukar guling. Puluhan demonstrasi dari Gerakas (Gerakan Rakyat Anti Kapitalisme SiantarSimalungun) mendatangi kantor BPN Pematang Siantar Selasa(24/8) dan diterima Kepala Kantor (Kakan) BPN Ir Sudarsono, MM beserta beberapa stafnya.
Dalam pernyataan sikap Gerakas yang ditandatangani Sugeng Panjaitan selaku ketua dan M Adil Saragih selaku Seketaris diminta BPN harus berpihak kepada kepentingan rakyat banyak dari pada kepentinagn pemodal/kapitalis, BPN harus tahu, hak pakai RSU tidak dapat dialihkan kepada pihka lain, karena RSU merupakan badan sosial dan menjalankan fungsi sosial, BPN harus menolak semua permintaan pihakpihak yang ingin melakukan pengukuran RSU, karena sertifikasinya nomor 153 bukan 53 dan BPN harus bertanggung jawab atas korban tidak kekerasan terhadap Menti br Gultom.
Menurut Geraksa, Pemko dalam hal pemilikan tanah masih tetap mengutamakan kepentingan pemodal dibandingkan kepentingan rakyat banyak dan rakyat miskin dibiarkan tidak memiliki tanah, tapi kaum kapitalis diberikan sampai berhektarhektar.
"Berbagai cara ilegal akan dilalukan Pemko melalui boneka yang dinamai BPN untuk melegalkan perjualan tanahtanah guna kepentingan kapitalis," cetus Gerakss.
BPN, sebut Gerakss, akan melakukan apa saja yang disuruh "tuantuannya"( eksekutif dan legislatif) untuk menghancurkan kehidupan rakyat banyak demi mensejahterakan kaumkaum kapitalis dan BPN atas nama pembangunan mencampakkan hakhak takyat guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah di RSU.
"Dengan pedoman keputusan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) nomor 09 tahun 2004, BPN talah melakukan pengukuran lahan RSU pada 18 Agustus 2004 dan membawabawa polisi, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan preman yang melakukan tindakan kekerasan fisik. Padahal BP telah salah dalam pengukuran, karena sertifikasi hak pakai RSU nomor 153, sedang yang diruislagh hak atas sebagian tanah dalam keputusan DPRD nomor 09 tahun 2004 adalah sertifikasi hak pakai nomor 53, sebut Gerakss.
Menurut Gerakss, sekap militerisme yang dilakukan Pemko itu pertanda BPN tahu proses penjualan RSU berkedok ruislag tidak sesuai hukum positif dan penjualan sebagian tanah RSU merupakan bagian ilegal untuk kepentingan kapitalis. BPN diam seribu bahasa dalam proses penjualan RSU berkedok ruislagh yang melanggar produk hukum yang berlaku di Indonesia dan yang seharusnya diruislagh bukan RSU, tapi ada di tempat lain dengan sertifikasi hak pakai nomor 53, cetus Gerakss.
Kakan BPN yang menerima dimontrasi mengatakan BPN hanya melakaukan perngukuran lahan sesuai dengan permintaan Pemko dan sudah dilaksanakan, Namun, menurutnya sampai saat ini BPN belum melakukan penyalinan hak milik tanah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke Pemko Pematang Siantar. Seusai mendengar jawaban Kakan BPN itu demontrasi akhirnya bubar. (a17) (sh)
Do you Yahoo!?
Win 1 of 4,000 free domain names from Yahoo! Enter now.
Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)
website http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)
| Yahoo! Groups Sponsor | |
|
|
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

