|
''TENTARA Nasional Indonesia (TNI) idealnya berada di
bawah Departemen Pertahanan (Dephan), sedangkan kepolisian di bawah
Departemen Dalam Negeri,'' ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.
Sebenarnya istilah ideal sudah tidak perlu lagi, karena itulah salah satu
agenda politik transisional terhadap ABRI enam tahun lalu ketika reformasi
diluncurkan. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, tidak menjadikan agenda
demiliterisasi warisan Jenderal Besar Soeharto sebagai prioritas.
Akibatnya, energi reformasi habis di luar masalah utama menghapus
militerisme dan menegakkan nilai, peraturan, lembaga, dan praktik
demokrasi. Di tengah peluang itu militerisme pun berganti baju, dari
praktik ekstrakonstitusional di bawah Soeharto dengan Dwifungsi ABRI
menjadi praktik konstitusional melalui UU TNI dan UU Pertahanan.
Apakah semangat baru yang dilontarkan oleh Menhan ini
akan berujung pada upaya membongkar semua pilar praktik militerisme yang
sudah berurat berakar sejak Soekarno, lalu dipercanggih Soeharto, dan
diparipurnakan oleh eksekutif dan legislatif baru dalam bentuk
perundangan? Karena Presiden Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
menyampaikan visi berbeda dalam Dialog Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden yang digelar KPU, 1 Juni. SBY tetap meyakini bahwa Panglima TNI
lebih tepat berada di bawah presiden sebagai kepala negara.
***
Apakah soalnya hanya menempatkan TNI di bawah Dephan,
lalu soal militerisme yang membelit praktik politik di Indonesia berakhir?
Apakah soal ini hanya berkaitan dengan keresahan Menhan bahwa, UU TNI dan
UU Pertahanan hanya memberikan wewenang kepada Menhan menyusun strategi,
kebijakan, dan dukungan administrasi, sedangkan untuk pengerahan dan
penggelaran pasukan Panglima TNI langsung di bawah presiden. Bila hanya
ini soalnya, praktik militerisme akan tetap berjalan di Indonesia. Tesis
yang ingin dikembangkan bahwa sipil ataupun mantan militer yang berkuasa
di Indonesia, maka militerisme akan tetap langgeng. Bagaimana mungkin?
Karena militerisme sebagai paham dan sistem mendapatkan basis dukungan
empat pilar militerisme di Indonesia yaitu:
Pertama, kekaryaan, hampir tidak ada jabatan publik
yang rentan untuk diduduki anggota ABRI aktif semasa Orba, namun sekarang
UU TNI memberikan basis legitimasi baru bagi prajurit aktif untuk
bertindak serupa, menjadi pejabat struktural di departemen maupun lembaga
di bawah departemen.
Kedua, komando teritorial, selama Orba inilah kekuatan
represif yang paling efektif dan ditakuti masyarakat sipil, dari Kodam,
Korem, Kodim, Koramil, Babinsa, mereka dapat melakukan apa pun atas nama
stabilitas dan keamanan.
Ketiga, bisnis TNI, bila ditarik ke belakang tampaknya
bermula dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda di zaman Soekarno.
Hingga sekarang gurita bisnis TNI (dan Polri) adalah kekuatan modal
strategis di Indonesia selain modal asing, modal BUMN, modal
konglomerasi.
Keempat, kedudukan TNI di bawah presiden, dan posisi
Panglima TNI dalam pengambilan keputusan politik di kabinet. Inilah sumber
persoalan yang diutarakan Menhan Juwono Sudarsono. UU TNI jelas menegaskan
pada Pasal 3 (1) dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI
berkedudukan di bawah presiden; sedangkan pasal (2) berbunyi, dalam
kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di
bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Padahal, untuk memodernisasi
sistem pertahanan negara dan juga untuk mengakomodasi demokrasi di tubuh
TNI, kedudukan TNI semestinya berada di bawah Departemen Pertahanan,
sedangkan jabatan Panglima TNI dihilangkan diganti dengan Kepala Staf
Gabungan yang pimpinannya digilir dari Angkatan Darat, Angkatan laut, dan
Angkatan Udara.
Perubahan UU TNI dan UU Pertahanan
Tentu upaya untuk menempatkan TNI di bawah Dephan
harus disambut positif sebagai salah satu upaya untuk membongkar pilar
militerisme (dulu Dwifungsi TNI) di Indonesia. Bahwa upaya ini
mengharuskan Dephan untuk merombak visi presiden terpilih SBY, itu
tantangan pertama. Karena bila tantangan pertama ini dilewati, akan lebih
mudah bagi Menhan membicarakan langkah selanjutnya dengan Markas Besar TNI
dan semua Kepala Staf Angkatan. Persetujuan internal di tubuh TNI dengan
visi baru kedudukan TNI pada presiden akan memudahkan Menhan/pemerintah
untuk menyusun upaya perubahan UU TNI dan UU Pertahanan sebagai langkah
utama mendemokratisasikan TNI.
Namun, sebagaimana paparan di atas, tugas utama
reformasi TNI adalah upaya untuk membongkar semua pilar militerisme yang
berurat-berakar di Indonesia. Bila sikap setengah hati, dan kompromistis
yang keterlaluan, bahkan tanpa arah dari eksekutif dan legislatif seperti
yang ditunjukkan pemerintahan Megawati, demokrasi kita akan terjerembab
lagi ke titik nol. Karena itu, bila disepakati untuk merombak UU TNI dan
UU Pertahanan, hendaknya keempat pilar militerisme tersebut di atas
benar-benar dihapuskan, tak diperlukan lagi kompromi yang tak masuk akal.
Agar proses dan hasilnya benar-benar mewakili suara publik, hendaknya
pembahasan maupun perubahan itu melibatkan seluas-luasnya suara publik.
Jangan terkesan sembunyi-sembunyi dan dipaksakan seperti pengesahan UU TNI
terakhir, sehingga kita semua dapat menyebut keduanya nanti UU
TNI-Demokratis dan UU Pertahanan-Demokratis, bukan sebaliknya.
Sehingga kita semua, TNI dan rakyat, dengan lega
mengucapkan selamat tinggal terhadap militerisme di Indonesia, dan tidak
perlu lagi menghabiskan energi bertengkar tentang dikotomi militer-sipil,
atau meributkan capres mantan militer. Sebab, bila tidak ada lagi basis
militerisme di Indonesia, supremasi sipil menjadi motor dan penjaga aktif
perkembangan demokrasi sosial di Indonesia.
*** |