( Tulisan ini juga
disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/ ,
dan dapat ditemukan dalam
Kumpulan Tulisan atau Tulisan Terbaru )
MASALAH KORBAN 65 ADALAH
AIB DAN DOSA BESAR BANGSA
Menurut Tempo Interaktif (26 April 2005), "sekitar 30 orang eks tahanan dan narapidana politik mendatangi Komisi A DPRD Jawa Barat Selasa (26/4) siang. Mereka yang mewakili puluhan ribu tahanan dan narapidana politik lainnya di Jawa Barat meminta dewan agar mendesak pemerintah mencabut semua peraturan yang diskriminatif terhadap eks tahanan dan narapidana politik beserta keluarganya yang diduga terlibat G 30 S.
�Menurut
Muyono dari Yayasan Penelitian Korban Peristiwa (YPKP) 1965-1966 Jawa Barat,
saat ini Orde Baru sudah tidak berkuasa. Namun para eks tapol dan napol masih
mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia. "Misalnya ada tanda khusus ET dalam KTP
yang berarti Eks Tapol,"kata Mulyono.
�Akibat
dari perlakukan diskriminatif itu, eks tapol dan napol beserta keluarga mereka
tidak boleh masuk dalam struktur pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan.
Mereka pun sulit mendapatkan pekerjaan dan jaminan sosial lainnya. "Sudah
saatnya penyiksaan serta pelanggaran terhadap hak kami dihentikan,"ujar
Mulyono.
�Menurut Mulyono, sampai saat ini diperkirakan ada sekitar 30 ribu eks tahanan politik yang ada di Jawa Barat. Selain itu, dari data yang dikumpulkan oleh YPKP, ada lebih dari 10 ribu tapol lainnya yang sampai sekarang bermukim di kawasan Subang Jawa Barat dan sekitarnya.�
KALANGAN LANJUT USIA
Sementara
itu, puluhan korban pelanggaran hak
azasi manusia pada peristiwa di
tahun 1965 di kawasan Tanah Karo, Sumatera Utara, pada tanggal 12 April 2005
juga melakukan unjuk rasa di depan
Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Mereka
melakukan orasi dan membawa spanduk serta sejumlah poster yang berisi tuntutan mereka. Massa yang
terdiri dari kalangan lanjut usia ini
menuntut agar Presiden mengadili dan menuntaskan kasus Peristiwa 1965
di Sumatera
Utara.
Diantara
pelaku yang diinginkan oleh para pengunjuk rasa agar diadili adalah mantan Presiden RI, Soeharto.
Massa menganggap bahwa Soeharto
merupakan dalang utama dalam peristiwa tersebut.
Menurut mereka, dalam peristiwa itu, ratusan orang di Tanah Karo tewas karena tindak kriminal dan intervensi kepentingan politik yang dilakukan oleh Soeharto. Pasalnya para korban tersebut dituduh terlibat melakukan kudeta dalam Gerakan 30 September 1965. (Elshinta, 12 April 2005)
SURAT KOMNAS HAM KEPADA PRESIDEN SBY
Harian
Kompas (21 Februari 2005), dengan judul �Komnas HAM Minta Hak Mantan Tapol PKI Dipulihkan � telah menurunkan
berita yang antara lain berbunyi sebagai
berikut :
� Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono segera memulihkan hak asasi dan kebebasan mantan
tahanan politik yang dikaitkan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965, yang
sejak masa Orde Baru hingga saat ini tidak pernah diproses hukum dan dibuktikan
bersalah. Presiden juga didesak untuk mencabut atau menghentikan kebijakan,
peraturan, atau praktik diskriminatif terhadap mantan tahanan politik (tapol)
dan keluarga, yang merupakan pelanggaran dan pengingkaran hak
asasi.
Desakan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda
Nusantara melalui surat yang dikirim kepada Presiden Yudhoyono awal Februari
2005. "Kami mendesak Presiden supaya segera mengambil keputusan merehabilitasi
dan memberikan kompensasi. Masalah ini sudah berlangsung sekian puluh tahun,"
ujar Abdul Hakim, Jumat (18/2) di Jakarta.
Ditegaskannya, negara
berkewajiban memulihkan hak orang yang menjadi tapol yang dibuang ke Pulau Buru,
Salemba, dan sejumlah tempat pembuangan. Sebab, penahanan terhadap orang-orang
itu merupakan perbuatan melanggar HAM, apalagi mereka tidak pernah dibuktikan
bersalah. Menurut Abdul Hakim, jumlah
orang yang menjadi korban tapol tersebut banyak. "Jumlahnya diperkirakan puluhan
ribu, bahkan ratusan ribu. Bahkan mereka kini punya organisasi,"
ujarnya.
Pemulihan hak para korban tapol G30S/PKI merupakan tanggung
jawab negara. Tidak hanya Komnas HAM, Mahkamah Agung beberapa waktu lalu sudah
mengirim surat kepada pemerintah bahwa para tapol itu telah mengalami
ketidakadilan dan harus dipulihkan haknya. Bahkan Mahkamah Konstitusi juga telah
melakukan review terhadap Pasal 60 huruf (g) UU No 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum.
"Ini tanggung jawab negara yang harus ditanggapi Presiden
Yudhoyono. Tiga lembaga sudah meminta, jadi tak ada alasan untuk menunda-nunda
supaya tidak ada lagi warga negara yang hak asasinya diabaikan," ujarnya.
(kutipan dari Kompas selesai).
GUGATAN YANG MEMPUNYAI DASAR YANG KUAT
Tiga
berita tersebut di atas merupakan tambahan bukti yang menunjukkan dengan jelas
bahwa gugatan �class action� yang diajukan LBH Jakarta di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat terhadap 5 Presiden RI (mengenai kasus para korban 65) mempunyai alasan atau dasar yang kuat,
baik secara hukum, politik maupun moral.
Demo
yang dilakukan para eks-tapol Sumatra Utara di depan Istana Negara Jakarta dan
para eks-tapol Jawa Barat di depan gudung DPRD Jawa Barat, adalah manifestasi
dari ledakan kemarahan, atau puncak kekesalan para eks-tapol (dan para korban
peristiwa 65 lainnya) atas perlakuan yang tidak adil (dan tidak
berperikemanusiaan!) yang mereka
alami secara terus-menerus selama hampir selama 40 tahun. Karena hebatnya
berbagai macam repressi, persekusi, dan intimidasi yang dilakukan secara ketat
dan total oleh rejim militer Suharto dkk maka para korban peristiwa 65 pada
umumnya tidak bisa bersuara lantang untuk menggugat kekejaman dan
ketidak-adilan yang mereka
derita.
Hanya setelah jatuhnya Suharto dari kekuasaan mutlaknya (sejak tahun1998) maka sedikit demi sedikit, dan setapak demi setapak, para korban peristiwa 65 mulai �bersuara� dan melakukan berbagai kegiatan untuk mempersoalkan situasi mereka. Tetapi, karena hebatnya trauma yang mereka alami akibat persekusi besar-besaran selama puluhan tahun, kegiatan mereka untuk memprotes dan menggugat perlakuan yang tidak adil (sekali lagi : dan tidak berperikemanusiaan) ini belum bisa mengakhiri penyiksaan besar-besaran yang berkepanjangan sampai sekarang ini.. Di samping itu, terlalu banyak undang-undang atau peraturan-peraturan yang dibikin oleh rejim militer Orde Baru masih belum dicabut, sampai sekarang. Semuanya itu membikin sebagian besar masyarakat Indonesia masih terus dihinggapi �penyakit mental� dan ikut-ikutan memusuhi para korban 65, sebagai akibat indoktrinasi sesat yang dijalankan selama puluhan tahun.
MASALAH KORBAN 65 ADALAH URUSAN
KITA SEMUA
Gugatan
LBH Jakarta yang diperkuat dengan aksi-aksi demo para korban peristiwa 65
tersebut di atas, merupakan peringatan kepada seluruh bangsa (termasuk pemerintah dan
masyarakat luas) bahwa ada masalah
besar yang menyangkut keadilan dan perikemanusiaan yang harus diselesaikan
bersama, yaitu masalah korban peristiwa 65. Masalah para korban peristiwa 65
adalah masalah besar bangsa !. Ini
bukanlah melulu hanya urusan jutaan orang-orang yang pernah jadi anggota dan
simpatisan PKI (atau yang hanya dituduh demikian), yang pernah disiksa secara
sewenang-wenang selama puluhan tahun oleh rejim militer Suharto. Ini juga bukan
melulu hanya urusan keluarga, saudara, sanak-kadang (dekat dan jauh) para korban
65, yang jumlahnya puluhan juta orang di seluruh Indonesia.
Masalah
besar para korban peristiwa 65 adalah urusan seluruh bangsa. Sebab, ini berkaitan dengan ketidakadilan dan penyiksaan (lahir dan batin) terhadap
orang-orang tidak bersalah, yang sudah berlangsung begitu lama dan terhadap
begitu banyak orang di seluruh Indonesia. Penyiksaan besar-besaran atau
perlakuan tidak adil dan sewenang-wenang ini merupakan aib besar bangsa dan dosa
berat negara. Ini merupakan pelanggaran HAM yang serius, yang tidak kepalang
tanggung. Aib besar atau dosa berat bangsa ini tidak menguntungkan siapa-siapa.
Bahkan, orang-orang atau golongan yang anti-komunis atau anti Bung Karno pun
tidaklah patut sama sekali untuk bergembira atau menyetujui pelestarian
penyiksaan dan perlakuan tidak adil terhadap para korban 65
ini.
MEREKA
BERHAK SEPENUHNYA MENUNTUT
Gugatan
LBH Jakarta dan aksi-aksi demo para korban 65 juga mengingatkan kita semua bahwa
para korban 65 (termasuk para eks-tapol) berhak sepenuhnya untuk mengadakan
aksi-aksi atau berbagai macam kegiatan untuk mengakhiri ketidakadilan dan
penyiksaan yang sudah berlangsung begitu lama itu. Tindakan mereka itu seratus
persen sah, benar dan adil, dipandang dari sudut manapun juga, baik dari sudut
politik, hukum, moral maupun agama. Dan, adalah justru salah sama sekali kalau
mereka tidak mengadakan aksi-aksi atau berbagai kegiatan, untuk mengakhiri
ketidak-adilan yang tidak berperkemanusiaan ini.
Oleh
karena itu, patutlah kiranya kita semua memandang bahwa gugatan LBH Jakarta atau
aksi-aksi demo para korban 65 itu adalah justru untuk kebaikan kita semua, dalam
usaha bersama untuk menghilangkan
aib bangsa dan dosa besar negara. Penyiksaan atau perlakuan tidak adil itu sudah
berlangsung terlalu lama! Korban dan penderitaan sudah bertumpuk-tumpuk dan
berlapis-lapis. Di antara mereka banyak yang sudah lanjut usia, dalam kesehatan
yang kurang baik, karena sulitnya kehidupan sehari-hari. Dihentikannya
penyiksaan terhadap para korban 65 akan mendatangkan kebaikan untuk kehidupan
bangsa kita sebagai keseluruhan. Tidak ada orang atau golongan yang dirugikan
oleh adanya rehabilitasi dan kompensasi para korban 65. Sebaliknya, kalau
masalah korban 65 tidak diselesaikan secara baik, maka bangsa kita akan
terus-menerus dihinggapi berbagai penyakit, yang akan terus merusak hati nurani,
membikin sakit jiwa, mencupetkan nalar, dan mematikan rasa kemanusiaan banyak
orang.
Orang-orang atau golongan yang benar-benar menjunjung tinggi-tinggi Pancasila, atau yang sungguh-sungguh membela HAM tentu akan merasa sedih dan juga marah melihat begitu banyak orang tidak bersalah disiksa begitu lama. Hanyalah orang-orang yang hati nuraninya sudah rusak, yang jiwanya sakit, yang nalarnya cupet -- yang juga rasa kemanusiaannya sudah mati ! -- merasa gembira dengan adanya penyiksaan yang begitu lama (dan penderitaan yang begitu parah !) yang dialami oleh para korban peristiwa 65.
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

