Syarat
imam sholat
Untuk menjadi Imam tidak menunggu ditunjuk dan juga bukan
dengan cara kempanye diri, melainkan dengan pengetahuan yang jelas dan pasti
tentang syarat dan criteria yang lebih utama untuk menjadi Imam.
1.
Diantara syarat yang paling
utama menjadi imam dalam sholat berjamaah adalah orang yang paling baik
bacaannya atau disebut dengan AQRAUHUM .
Sebagaimana sabda Rasullullah
S.A.W.
Dari Abi Masud Al- Anshari bahwa Rasullullah S.A.W.
bersabda,
Yang menjadi imam sholat bagi
manusia adalah yang paling baik
bacaan kitabullahnya
(AL-QURAN AL-KARIM). Bila mereka
semua sama
kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling
banyak
pengetahuannya terhadap sunnah
..(HR.Jamaah kecuali
Bukhari)
2.
Lalu berikutnya adalah orang
paling wara yaitu orang yang paling menjaga Dirinya agar tidak jatuh dalam
masalah Syubhat.
3.
Dari Abi Matsad Al-ghanawi
bahwa Rasullullah S.A.W. bersabda,
Rahasia diterimanya sholat kamu adalah yang jadi imam seharusnya
ulama diantara kalian. Karena para
ulama itu merupakan wakil kalian kepada Tuhan
kalian
(HR. At-Thabrani dan Al-Hakim)
4
Peringkat berikutnya adalah
yang lebih tua usianya. Dengan
pertimbangan bahwa orang yang lebih tua umurnya lebih
khusyu
dalam sholatnya
Jadi intinya syarat yang paling utama dari imam adalah yang paling
baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum
sholat.
BAHAN KAJIAN KE 3 :
SYARAT-SYARAT SHOLAT
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat dapat dikelompok kan menjadi 2 (dua) macam yaitu
:
I.
Syarat-syarat wajib shalat
yaitu syarat-syarat
diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Jadi jika seseorang tidak memenuhi
syarat-syarat itu tidak diwajibkan
mengerjakan shalat. yaitu :
1. Islam, Orang yang tidak
Islam tidak wajib mengerjakan shalat.
2. Suci dari Haidl dan
Nifas, Perempuan yang sedang Haidl (datang bulan) atau baru melahirkan tidak
wajib mengerjakan shalat.
3. Berakal Sehat, Orang yang
tidak berakal sehat seperti orang
gila,orang yang mabuk, dan Pingsan tidak wajib mengerjakan shalat,
sbagaimana sabda Rasulullah
:
"Ada tiga golongan manusia yang telah
diangkat pena darinya (tidak diberi
beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang
yang gila sampai dia sembuh."
(HR. Abu Daud dan lainnya,
hadits shahih)
4. Baliqh
(Dewasa), Orang yang belum baliqh tidak wajib mengerjakan shalat. Tanda-tanda orang yang sudah
baliqh :
a. Sudah
berumur 10 tahun. sebagaimana sabda Rasulullah
"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila
telah berumur tujuh tahun, dan
apabila dia telah berumur sepuluh tahun,
maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan
lainnya, hadits shahih)
b.Mimpi bersetubuh.
c.Mulai keluar darah haidl
(datang bulan) bagi anak perempuan
5. Telah sampai da'wah
kepadanya, Orang yang belum pernah mendapatkan
da'wah/seruan agama tidak
wajib mengerjakan shalat.
6. Jaga, Orang yang sedang
tertidur tidak wajib mengerjakan shalat.
II. Syarat-syarat sah Shalat
Yaitu yang harus dipenuhi
apabila seseorang hendak melakukan shalat.
Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka tidak sah shalatnya.
Syarat-syarat tersebut ialah
:
1.Masuk waktu shalat
Shalat tidak wajib
dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat
yang dilaksanakan sebelum masuk
waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Sesungguhnya shalat itu ada lah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(An-Nisa':
103)
Maksudnya, bahwa shalat itu
mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat
Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu
alaihi wasallam tentang waktu-waktu
shalat. Jibril mengimaminya di awal
waktu dan di akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara
keduanya itu adalah waktu
shalat."
2.Suci dari hadats besar dan
hadats kecil.
Hadats kecil ialah tidak
dalam keadaan berwudhu dan hadats besar
adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala
:
Artinya :"Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah)
kakimu sampai kedua mata
Sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam :
Artinya :"Allah tidak akan
menerima shalat yang tanpa disertai
bersuci".
(HR.
Muslim)
3.Suci badan, pakaian dan
tempat shalat dari najis, Adapun
dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang
keluar darah istihadhah : "Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian
laksanakanlah shalat." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang
harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala : "Dan
pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4) Adapun dalil tentang keharusan
sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu
Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata :
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits
Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia
berkata :
"Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di
masjid Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukuli nya, maka
bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan
tuangkanlah di tempat kencingnya
itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa
kemudahan dan tidak diutus dengan
membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari).
4. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak
wajib dilaksanakan terkecuali
apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk
waktunya. Hal ini berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa':
103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan
malaikat Jibril pun pernah
turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat.
Jibril mengimaminya di awal
waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara
keduanya itu adalah waktu
shalat."
5.Menutup aurat, Aurat harus ditutup rapat-rapat dengan sesuatu
yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Wahai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah setiap kali berada ditempat sujud ." (Al-A'raf:
31)
Yang
dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. sedang
kan
tempat sujud adalah tempat shalat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat
sahnya shalat, dan barangsiapa
shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak
sah.
6.Menghadap kiblat, Orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap
kiblat yaitu menghadap ke arah Masjidil Charam. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka
sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai.
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah:
144)
Semoga menjadi
bahan renungan dalam melihat bagaimana
anak-anak ketika sholat
di masjid berjamaah.