Alhamdulillah.
Terima kasih sudah menanggapi, pak Djarot.

Saya setuju jika dikatakan uang bersifat netral. Dan proseslah yang menyebabkannya menjadi hala or haram.
Tetapi berkenaan dengan pengelolaan -- atau istilah Pak Djarot -- pengoperasian maka uang yang berputar
dan bercampur dalam BI akan menjadi nggak jelas statusnya. Mungkin saja proses di bank syariah sudah
bebas dari riba, tetapi apakah perputaran uang melalui BI sudah bebas dari riba? Bukankah lebih aman,
jika bank2 syariah membuat sistem mereka sendiri. Diluar sistem BI! 
Pak, Ini pertanyaan saya saja. Mohon penjelasan dari yang lebih faham.

Setuju lagi, uang haram adalah uang haram. Nggak bisa dicuci dengan (bahkan) membangun mesjid
atau jalan sebagai shadaqah. Maksud saya -- Kembali ke cerita awal, tentang tukang bubur,
bukankah bapak tukang bubur tidak berniat mengikuti undian tersebut?
Dan tidak berniat memenangkan hadiah apapun?
Dia menabung karena ingiin menghajikan ibunya.

Saya pikir ini diluar konteks jika uang tersebut adalah uang hasil rampokan,
atau uang hasil korupsi, atau uang hasil judi dan lain-lain.
Semuanya harus dikembalikan ke niat awal/semula.

Bukankah Inamal a'malu bin niat.? (maaf jika salah tulis :-))
Dan Allah Yang Maha Memudahkan. Kalau hadiah itu mengandung zat haram,
tentunya beliau tidak bisa menghajikan ibunda tercintanya. Atau tidak akan dimudahkan
sehingga ada dermawan yang mau membayarkan pajaknya. Demikian komen saya.
Mohon penjelasan karena saya masih harus diajari dan belajar.

Wassalam
Adjie Praz


At 3/16/2006 09:14 PM, you wrote:

Ass. WW
1. Uang sebenarnya netral, yang membuat haram adalah ketika kita
mengoperasikan
     uang itu dengan riba atau tidak.
2. Embel-embel Syariah pada bank-bank Mandiri, BNI, BRI dll menunjukkan
cara mengoperasikan
    uang tersebut agar menghasilkan keuntungan tidak berdasarkan sistem
riba..
3. Rejeki memang dari Allah SWT. Mendapatkan dengan cara yang tidak halal
atau riba
    adalah kecerobohan atau kelalaian orangnya dan sedekah dari rejeki yang
demikian
    tidak ada gunanya dan akan tertolak. Tidak ada dalil yang membenarkan
orang korupsi
    atau makan riba kemudian bersedekah akan mengahapuskan dosanya. Malahan
kalau
    orang Islam makan riba Allah SWT akan memasukkannya ke dalam neraka
jahanam kekal
    selama-lamanya sama dengan status orang kafir.
4.Jangan lupa Minggu 10 Desember 2006, anda akan dapat menyaksikan
pemusnahan orang kafir dan
     orang Islam yang menempatkan dirinya statusnya sama dengan orang
kafir.
Wassalam
Djarot



                                                                                                                                      
                      "Adjie.Praz"                                                                                                    
                      <[EMAIL PROTECTED]         To:      jamaah@arroyyan.com                                                          
                      anyo.co.id>               cc:                                                                                   
                                                Subject: Re: [Ar-Royyan-3800] Membeli Kesuksesan dengan Sedekah                       
                      03/16/2006 04:57                                                                                                
                      PM                                                                                                              
                      Please respond to                                                                                               
                      jamaah                                                                                                          
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      



Maaf, Pak.
Bukan memperdebatkan fatwa MUI yang menyatakan Bank Konvensional sebagai
bank Haram.
tetapi apakah semua yang menggunakan label SYARIAH lantas menjadi tidak
haram (HALAL)?

[1]
Karena menurut informasi dari beberapa teman yang "mempelajari" system di
bank syariah,
selama masih harus berkoordinasi dengan BI dalam perputaran uangnya, maka
uang di
bank2 syariah tersebut juga tidak bisa dibilang HALAL 100%.

[2]
Karena sekarang banyak bank konvensional yang ditambahi embel2 syariah,
seperti Mandiri Syariah,
BNI syariah dll. Jangan2 nanti kuis di TV ditambahi dengan embel syariah.
Otomatis jadi HALAL.
Dan -- maaf jangan sampai terjadi -- ada pihak yang memanfaatkan istilah
ini dan dengan seenaknya
bikin TOGEL syariah. Hehehehehe . . . .

[3]
Terlepas dari bank konvensional atau syariah. Saya yakin bapak2 sekalian
sependapat dengan saya,
bahwa rezeki itu sumbernya hanya ada satu.
The One and The Only......
The Greatest and The Most Mercifull.
ALLAH SWT.
So.... Yang penting adalah cara memanfaatkannya, dan kembali ke topik
semula, sebagian dari
rezeki tersebut harus dikeluarkan zakatnya dan jangan lupa bersedekah.

Sekali lagi -- Ini komentar saya aza.
Dan biasanya gak ada yang nanggapin.
Gak pa-pa. :-)

Wassalam
Adjie Praz

Kirim email ke