Adjie.Praz wrote: > Setuju lagi, uang haram adalah uang haram. Nggak bisa dicuci dengan > (bahkan) membangun mesjid > atau jalan sebagai shadaqah. Maksud saya -- Kembali ke cerita awal, > tentang tukang bubur, > bukankah bapak tukang bubur tidak berniat mengikuti undian tersebut? > Dan tidak berniat memenangkan hadiah apapun? > Dia menabung karena ingiin menghajikan ibunya.
Ass wr wb. Sama seperti pertanyaan pak Adjie, saya juga masih butuh pencerahan untuk masalah bank ini, karena di kantor saya pakai salah satu bank yang cukup terkenal dan punya ATM banyak di mana-mana, sehingga memudahkan saya untuk bertransaksi dimanapun, termasuk menggunakan internet banking maupun mobile banking. Yang menarik dari pernyataan Pak Abdullah adalah: >> Yang pasti, uang yang disimpan di bank non syariah, hukumnya riba, dan riba hukumnya haram Yang haram itu bunga nya atau uang yang disimpannya? Mungkin bisa dijelaskan lebih lanjut oleh pak Abdullah? > Bukankah /Inamal a'malu bin niat.? /(maaf jika salah tulis :-)) > Dan Allah Yang Maha Memudahkan. Kalau hadiah itu mengandung zat haram, > tentunya beliau tidak bisa menghajikan ibunda tercintanya. Atau tidak Nambahin diluar masalah bank, selain niat, caranya juga dinilai, CMIIW. Jadi kalo niatnya baik, caranya salah juga gak bener :) Tapi kalo niatnya baik soal haji tadi, tapi caranya dengan dapat undian tadi, apa termasuk dalam cara yang benar? >> 4.Jangan lupa Minggu 10 Desember 2006, anda akan dapat menyaksikan >> pemusnahan orang kafir dan >> orang Islam yang menempatkan dirinya statusnya sama dengan orang >> kafir. Aduh, please deh pak Djarot, ini kan lagi bahas masalah bank, bukan masalah independence day hehehe... -- Salam A. Yahya Sjarifuddin. -------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com

