|
Pengantar:
Di bawah BMT KSU Ar-Royyan nanti
insya Allah ada jenis pinjaman yang dinamakan "Qardul Hasan" atau Pinjaman
Kebajikan. Apa dan bagaimana jenis pinjaman ini terlampir berikut uraian dari
praktisi dan pengkaji ekonomi syari'ah dari milis sebelah.
DICARI : KEPALA UNIT BMT KSU
AR-ROYYAN
Syarat : Mau belajar
Islam dan Syari'at Islam dan membaktikan dirinya dalam dakwah.
Wass / Jaerony.-
*********************************************
QARDH AL HASAN SEBUAH PINJAMAN
KEBAJIKAN
Ajaran Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang. Kurangnya program-program efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi selama ini dapat mengakibatkan kehancuran, bukan penguatan perasaan persaudaraan yang hendak diciptakan ajaran Islam. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Surah Al Hasyr ayat 7, yakni ?? kekayaan itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu saja.? Distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata bukan berarti sama rata sebagaimana faham kaum komunisme, tetapi ajaran Islam mewajibkan setiap individu untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, dan sangat melarang seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya. Dalam literatur Ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk ?qardh?. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial. Landasan syariah transaksi Qardh adalah: Al Qur?an Surah Al Hadid ayat 11: "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak" Landasan dalil dalam ayat di
atas adalah kita diseru untuk ?meminjamkan kepada Allah?, yang artinya adalah
kita diseru untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Selaras dengan itu, kita
juga diseru untuk ?meminjamkan kepada sesama manusia? sebagai bagian dari
kehidupan bermasyarakat.
Al Hadits : Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa:
Rasulullah SAW berkata: "Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim
(lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai)
shadaqah"
Anas bin Malik berkata, bahwa
Rasulullah SAW berkata: "Aku melihat pada waktu malam di-isra'-kan, pada pintu
surga tertulis: Shadaqah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya:
"Wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari shadaqah?" Ia menjawab: "Karena
peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam
kecuali karena keperluan".
I j m a'
Para ulama sepakat bahwa Qardh boleh dilakukan, atas dasar bahwa tabiat manusia tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya, tidak ada seorangpun yang memiliki segala sesuatu yang dibutuhkannya. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia, dan Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan ummatnya. Akad Qardh dapat diterapkan untuk membantu ummat dalam mengembangkan usahanya, sehingga dapat terbentuk sebuah semangat wirausaha dalam sektor industri mikro, yang pada akhirnya akan memacu percepatan ekonomi kerakyatan berbasiskan syariah. Qardh sebagai produk pembiayaan (permodalan) bagi usaha mikro dikenal dengan istilah Qardh Al Hasan. Sifat Qardh tidak memberikan keuntungan finansial bagi pihak yang meminjamkan. Dana Qardh Al Hasan dapat bersumber dari dana Zakat berikut Infaq dan Shadaqah serta Wakaf. Qardh yang menghasilkan manfaat diharamkan jika disyaratkan, misalnya seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada koleganya dengan syarat ia dinikahkan dengan anaknya. Larangan ini sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW yang melarang mereka yang melakukan Qardh dengan mensyaratkan manfaat. Jika peminjam yang memberikan manfaat tambahan tanpa diminta atau disyaratkan, maka hal itu dianggap sebagai hadiah. Transaksi Qardh dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Rukun Qardh adalah: 1.Peminjam (muqtarid); 2.Pemberi pinjaman (muqrid); 3.Dana (qard) 4.Serah terima (ijab qabul) Sedangkan syarat yang harus dipenuhi adalah: 1.Dana yang digunakan ada manfaatnya;
2.Ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Salah satu sumber dana Qardh al Hasan dapat diperoleh dari dana Zakat yang dipisahkan untuk pengembangan usaha produktif bagi fakir-miskin, serta dana infaq dan shadaqah yang dihimpun secara professional. Melalui skim Qardh al Hasan, para penerima dana dilatih untuk bertanggungjawab terhadap dana yang diterimanya dan harus dapat menjadikan taraf hidupnya meningkat dari saat sebelum yang bersangkutan menerima dana Qardh. Jika ia hanya menerima dana yang bersifat bantuan semata, dana yang mereka terima hanya akan habis untuk hal-hal yang bersifat konsumsi semata, dan hal itu tidak akan menimbulkan motivasi untuk bekerja atau berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan Islam mengajarkan seseorang untuk mengejar rezekinya bukan menunggu dengan menengadahkan tangan kepada orang lain. Kelebihan pemanfaatan dana yang bersumber dari zakat, infaq, dan shadaqah yang disalurkan melalui skim Qardh al Hasan antara lain adalah: 1.Transaksi Qardh bersifat mendidik, dan peminjam (muqtarid)
wajib mengembalikan, sehingga dana tersebut terus bergulir dan semakin
bertambah, dan diharapkan peminjam nantinya juga dapat mengeluarkan zakat, infaq
dan shadaqah atas hasil usahanya sendiri;
2.Dana zakat, infaq dan shadaqah sebagai dana sosial, akan
selalu dapat dimanfaatkan lagi untuk peminjam berikutnya;
3.Adanya misi sosial kemasyarakatan melalui skim Qardh al
Hasan, akan meningkatkan citra baik dan loyalitas masyarakat terhadap ekonomi
syariah serta kesadaran masyarakat untuk membayarkan zakat, infaq dan shadaqah
melalui lembaga yang dipercayainya, sehingga dana tersebut tidak hanya menjadi
sekedar dana bantuan yang sifatnya sementara dan habis guna kebutuhan konsumtif
semata;
4.Percepatan pembangunan ekonomi rakyat melalui usaha mikro
yang berbasiskan syariah Islam dapat diwujudkan menjadi sebuah
kenyataan.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) ******** |

