alhamdulillah ......


Kamis, 30 Nopember 2006

Lativi Hentikan Tayangan SmackDown 




JAKARTA -- Akhirnya PT Lativi Media Karya (Lativi) menghentikan tayangan World 
Wrestling Entertainment (WWE) atau yang lebih dikenal dengan SmackDown, mulai 
kemarin (29/11). Ini merupakan jawaban atas banyaknya kontroversi yang terjadi 
di masyarakat. 

''Mulai hari ini, Rabu (29/11), sportainment (RAW, ECW, dan SmackDown) tak lagi 
ditayangkan,'' demikian bunyi running text di stasiun televisi swasta milik 
Abdul Latief itu. 

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Lativi menghentikan 
program dan promo program SmackDown. Penghentian siaran itu juga termasuk semua 
program sejenis yang berada di bawah naungan WWE, yaitu Smackdown, Afterburn, 
RAW, Bottomline, Heat, Experience, dan Extreme Championship Wrestling (ECW).

''Penghentian tayangan ini adalah bentuk sanksi administratif yang diamanatkan 
UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 serta Pedoman Perilaku Penyiaran 
dan Standar Program Siaran,'' kata Wakil Ketua KPI Pusat, S Sinansari ecip, 
dalam siaran tertulis yang diterima redaksi, Rabu (29/11). 

Dalam aturan itu disebutkan, isi siaran wajib memberi perlindungan dan 
pemberdayaan kepada khalayak khusus, yakni anak-anak dan remaja dengan 
menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat. Lembaga penyiaran juga wajib 
mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran. 
Sanksi ini, tegas Sinansari, diberikan agar Lativi menyelenggarakan penyiaran 
yang bertujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri 
bangsa yang beriman dan bertakwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika 
Lativi tak menghentikan tayangan itu, sanksi administratif selanjutnya akan 
diberikan dengan mempertimbangkan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 
33 dan pasal 57.

Keputusan ini diambil, jelas Sinansari, karena selama tiga bulan terakhir, KPI 
Pusat dan KPI Daerah menerima banyak keluhan masyarakat, baik melalui SMS, 
surat, surat elektronik, maupun telepon terkait tayangan SmackDown. Lativi juga 
menyalahi prosedur penayangan, yang seharusnya pukul 22.00 WIB ternyata 
dimajukan pukul 21.00 WIB.

Dihubungi terpisah, Menkominfo, Sofyan Djalil, mengatakan, pemerintah tak punya 
wewenang menutup acara SmackDown di Lativi. Kewenangan pemerintah hanya soal 
izin pendirian televisi. ''Kalau pemerintah bisa, sudah dari dulu itu saya 
tutup (SmackDown),'' kata Sofyan.

Namun, dengan dasar PP Penyiaran, katanya, KPI dapat melaporkan Lativi ke 
polisi serta memerkarakan di pengadilan. Pengadilanlah yang dapat memerintahkan 
Lativi menutup acara itu. Mennegpora, Adhyaksa Dault, meminta tak hanya siaran 
televisi yang dilarang, tapi juga peredaran VCD SmackDown yang bebas 
diperjualbelikan. ''Ini berbahaya dan ini bukan olahraga,'' tegasnya.

Menneg Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, mempertanyakan peran lembaga 
sensor yang meloloskan acara kekerasan tersebut. ''Televisi jangan asal 
menayangkan acara,'' pintanya. n rto/fia/djo/has

( ) 

sumber : Republika

Kirim email ke