alhamdulillah ......
Kamis, 30 Nopember 2006 Lativi Hentikan Tayangan SmackDown JAKARTA -- Akhirnya PT Lativi Media Karya (Lativi) menghentikan tayangan World Wrestling Entertainment (WWE) atau yang lebih dikenal dengan SmackDown, mulai kemarin (29/11). Ini merupakan jawaban atas banyaknya kontroversi yang terjadi di masyarakat. ''Mulai hari ini, Rabu (29/11), sportainment (RAW, ECW, dan SmackDown) tak lagi ditayangkan,'' demikian bunyi running text di stasiun televisi swasta milik Abdul Latief itu. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Lativi menghentikan program dan promo program SmackDown. Penghentian siaran itu juga termasuk semua program sejenis yang berada di bawah naungan WWE, yaitu Smackdown, Afterburn, RAW, Bottomline, Heat, Experience, dan Extreme Championship Wrestling (ECW). ''Penghentian tayangan ini adalah bentuk sanksi administratif yang diamanatkan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,'' kata Wakil Ketua KPI Pusat, S Sinansari ecip, dalam siaran tertulis yang diterima redaksi, Rabu (29/11). Dalam aturan itu disebutkan, isi siaran wajib memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yakni anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat. Lembaga penyiaran juga wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran. Sanksi ini, tegas Sinansari, diberikan agar Lativi menyelenggarakan penyiaran yang bertujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika Lativi tak menghentikan tayangan itu, sanksi administratif selanjutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 dan pasal 57. Keputusan ini diambil, jelas Sinansari, karena selama tiga bulan terakhir, KPI Pusat dan KPI Daerah menerima banyak keluhan masyarakat, baik melalui SMS, surat, surat elektronik, maupun telepon terkait tayangan SmackDown. Lativi juga menyalahi prosedur penayangan, yang seharusnya pukul 22.00 WIB ternyata dimajukan pukul 21.00 WIB. Dihubungi terpisah, Menkominfo, Sofyan Djalil, mengatakan, pemerintah tak punya wewenang menutup acara SmackDown di Lativi. Kewenangan pemerintah hanya soal izin pendirian televisi. ''Kalau pemerintah bisa, sudah dari dulu itu saya tutup (SmackDown),'' kata Sofyan. Namun, dengan dasar PP Penyiaran, katanya, KPI dapat melaporkan Lativi ke polisi serta memerkarakan di pengadilan. Pengadilanlah yang dapat memerintahkan Lativi menutup acara itu. Mennegpora, Adhyaksa Dault, meminta tak hanya siaran televisi yang dilarang, tapi juga peredaran VCD SmackDown yang bebas diperjualbelikan. ''Ini berbahaya dan ini bukan olahraga,'' tegasnya. Menneg Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, mempertanyakan peran lembaga sensor yang meloloskan acara kekerasan tersebut. ''Televisi jangan asal menayangkan acara,'' pintanya. n rto/fia/djo/has ( ) sumber : Republika

