-------- Original Message --------

POLIGAMI
PROF.Dr. M. Quraish Shihab
Lentera Hati, Metro TV
13 Maret 2005, 14.00 - 15.00 WIB

Kita pernah mendengar tentang POLIGAMI AWARD baru-baru ini. Ini adalah
masalah pro dan kontra. Terlebih dahulu, saya akan mengantarkan suatu
kisah.
Dulu, ada salah seorang penguasa dinasti Abbasiyah yang isterinya tidak
senang pada suaminya, karena suaminya baru kawin lagi. Maka dia mengadukan
hal ini kepada Khalifah, yang bernama Abu Mansyur. Kata Khalifah,
"Baiklah,
kita mengundang seorang ulama besar yang bernama Abu Hanifah atau Imam
Hanafi (pendiri salah satu madzhab dari 4 madzhab yang terkenal -Syafi'i,
Hambali, Maliki dan Hanafi-)."

Diundanglah ulama tersebut. Mereka hadir bertiga dalam diskusi. Sang
suami,
bertanya kepada ulama tersebut, "Berapa banyak seorang laki2 diperkenankan
untuk kawin ?". Maka Abu Hanifah menjawab, "4 orang isteri". Suami
kemudian
berkata dan melirik kepada isterinya, "Nah kamu udah dengar tuh". Isteri
menjawab, "Ya saya sudah dengar. Bolehkah seseorang keberatan jika
suaminya
kawin lebih dari satu ?". Imam menjawab, "Tidak boleh karena itu ketetapan
Tuhan". Suami berkata lagi kepada isterinya, "Dengar tuh".

Kemudian Imam berkata, "Tetapi wahai penguasa, Tuhan itu menetapkan harus
adil. Dan bagi yang tidak mampu adil sebaiknya mengikuti tuntunan Tuhan,
supaya cukup satu". Isterinya yang mendengar ini berkata balik kepada
suaminya, "Dengar tuh".

Selesai diskusi, beberapa hari kemudian, sang isteri kemudian mengirim
hadiah kepada Imam Hanafi. "Terima kasih, engkau sudah menasehati
suamiku".
Imam kemudian mengembalikan hadiah itu, dan dia berkata "Saya berucap
menyampaikan hal itu, bukan berbasa-basi kepada kamu. Tetapi saya
menyampaikan, inilah pandangan saya tentang poligami yang saya pahami dari
Al Quran". Nah, saya (pak Quraish) akan menyampaikan tentang poligami dari
yang saya pahami dari Kitab Suci, bukan untuk berbasa-basi kepada
lelaki/suami, tidak juga ingin berbasa-basi kepada para perempuan/isteri.
Kita akan lihat bagaimana sebenarnya ketentuan agama dalam Al Quran
tentang
poligami.

Menurut saya (pak Quraish), bukan hanya Islam yang pertama kali
membolehkan
poligami. Dalam kitab perjanjian lama, Nabi Daud mempunyai banyak isteri.
Baiklah, kalau kita membuka lembaran Al Quran, persoalan poligami disebut
dalam Surat Annisa(4) : 3, disana Allah berfirman "Kalau kamu khawatir,
tidak berlaku adil terhadap anak-anak yatim maka kawinilah selain anak2
yatim itu, perempuan2 yang kamu sukai, dua-dua, tiga-tiga, atau
empat-empat.
Tetapi kalau kamu khawatir tidak berlaku adil maka cukup satu."

Kita lihat, ayat itu turun karena ada orang-orang yang sedang memelihara
anak-anak yatim yang kebetulan anak-anak yatim itu cantik, masih muda dan
punya harta. Mereka ingin mengawini anak-anak yatim itu, atau juga ingin
mendapatkan hartanya namun dengan tidak ingin membayar maharnya yang
sesuai.
Itu namanya mereka tidak berlaku adil. Karena itu, Tuhan melarang para
pengasuh anak yatim ini, "Kamu harus berlaku adil, kalaupun kamu ingin
mengawininya lantas tidak berlaku adil, maka kawinilah perempuan yang
lain,
karena anak-anak yatim itu lemah." Ayahnya sudah meninggal sehingga tidak
ada yg membela dia, tetapi kalau perempuan yang lain, mereka masih punya
orang tua yang bisa membela dia dan sebagainya.

Pertanyaan pertama yang kemudian muncul adalah :Kalau ayat ini turun
berkaitan dengan pengasuh anak-anak yatim yang ingin mengawini mereka itu
yang kemudian dilarang karena khawatir mereka tidak bisa berlaku adil tapi
kemudian diperbolehkan untuk berpoligami dengan wanita lain, maka apakah
izin poligami ini hanya berlaku pada pengasuh anak-anak yatim ?

Kalau jawabannya hanya berlaku pada pengasuh anak-anak yatim seperti ada
yang berpendapat seperti ini, itu keliru, karena sahabat-sahabat Nabi pun
yang tidak memelihara anak yatim ternyata berpoligami.

Pertanyaan kedua :

Berapa banyakkah berpoligami itu, karena dikatakan "dua-dua, tiga-tiga
atau
empat-empat" ? Berapakah jumlahnya ? Bolehkah 18 (dari 2+2+3+3+4+4) ?
Masya
Allah. Bukan itu maksudnya. Tidak boleh 18.

Ataukah bolehkah 9 (dari 2+3+4=9) ? Tidak boleh 9.

Nabi menjelaskan maksimal 4 orang isteri.

Kita lihat lebih jauh di ayat itu, "Kalau kamu takut (khawatir) tidak
berlaku adil". Kita kaji seperti berikut :

1. Kalau yakin tidak adil bolehkah ? Tidak boleh.

2. Kalau menduga keras tidak berlaku adil, bolehkah ? Tidak boleh.

3. Kalau ragu bisa berlaku adil atau tidak ? Ada ulama yang
menjelaskan kalau dia ragu, itu boleh. Namun sebaiknya, orang yang ragu
meninggalkan keraguannya menuju yang baik. Jadi kalau ragu, mestinya tidak
boleh.

4. Kalau yakin bisa berlaku adil bolehkah ? Boleh.

5. Kemudian apakah boleh itu berarti perintah atau boleh ajah ? Itu
boleh ajah. Istilah dalam bahasa agama, itu mubah/boleh. Bukan sunnah,
bukan
wajib, bukan makruh tapi mubah/boleh.

6. Sekarang kalau menduga keras bisa berlaku adil ? Boleh, tapi
syaratnya adil.

Apa yg dimaksud kemudian dengan adil ? Jadi sebelum berpoligami, harus
melihat dulu diri kita. Kira2 mampu berlaku adil atau tidak. Melihat diri
itu, berarti mempelajari diri dari segi ekonomi dan dari segi jasmani
pula. Jangan
sampai Anda sakit2an mau berpoligami, bisa tidak adil. Lalu pelajari dari
segi mental. Ada orang kaya yang sehat jasmaninya tapi boleh jadi terlalu
cenderung kepada isteri muda, walaupun uangnya banyak kecendrungan hatinya
terlalu padanya maka ini namanya juga tidak berlaku adil.

Kalau syarat-syarat ini memenuhi, maka ketika itu bolehlah berlaku
adil dan
dibolehkanlah poligami.

Sekarang saya (pak quraish) ingin bertanya? Jadi pada prinsipnya poligami
boleh atau tidak ? Boleh. Diperintahkan atau tidak ? Tidak diperintahkan.
Kita lihat bolehnya ini sampai dimana. Ada orang-orang sekarang yang
berkata
berlaku adil itu tidak mungkin. Mereka mendasarkan pada firman Allah dalam
Surat An-Nisa (4) ayat 129 : "Dan kamu sekali2 tidak bisa berlaku adil
terhadap isteri-isterimu, walaupun kamu mau...". Tapi mereka berhenti
sampai
disitu. Itulah yang menjadikan mereka berkata bahwa poligami tidak boleh.
Tetapi sekali lagi, orang ini tidak boleh berhenti membaca disitu, karena
ayat itu masih berbunyi "...karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
kepada salah seorang isteri kamu, sehingga meninggalkan sama sekali isteri
yang lain".

Yang kamu tidak dapat berlaku adil itu adalah hati kamu. Apakah kita yang
mampu menguasai hati kita ? Hati tidak bisa kita kuasai. Nabipun bersabda
"Ya Allah, saya berpoligami, tapi inilah yang mampu saya lakukan (dari
segi
fisik, dari segi materi, dan dari segi giliran), tetapi hati saya lebih
senang pada Aisyah daripada yang lain, dan saya lebih senang kepada Siti
Khadijah yang walaupun sudah meninggal daripada yang lain. Tapi ini di
luar
kemampuan saya". Nah, ketika Allah berfirman, "Kalian tidak bisa adil
walaupun kalian mau". Keadilan yang dimaksud di sana adalah keadilan dari
segi hati. Kita pun sulit untuk berlaku adil secara hati kepada anak-anak
kita. Ada anak yang lebih kita senangi daripada anak-anak yang lain.
Oo, si
A anak yang taat, ini anak pintar dan lain-lain, walaupun mereka anak-anak
kandung kita.

Jadi pada prinsipnya poligami adalah boleh tapi syaratnya adil. Kita lihat
dalam kenyataan sekarang, orang yang berpoligami itu adil atau tidak ? Ada
ulama-ulama melarang, karena mereka lihat kenyataan sekarang ini poligami
mempunyai dampak terlalu buruk. Bukan hanya bohong saja. Anak tirinya jadi
musuh anak yang lain. Terjadi pengkhianatan, terjadi percekcokan. Karena
itu, kata mereka, pemerintah perlu turun tangan untuk melarang
poligami. Di
beberapa negeri Islam, seperti Tunisia menempuh cara ini. Tercantum dalam
undang-undang mereka, bahwa poligami dilarang. Yang berpoligami tanpa ijin
akan ditahan/dipenjara 1 tahun dan didenda. Itu salah satu pandangan ulama
tentang poligami.

Namun ada lagi ulama-ulama yang berkata. Boleh berpoligami asal dapat izin
dari pemerintah untuk menilai apakah orang tersebut layak secara ekonomi,
sehat secara mental, dan memang ada kebutuhan. Karena terkadang ada
kebutuhan pada poligami. Saya beri contoh. Boleh jadi ada seseorang yang
masih muda namun isterinya sakit (akut). Masih ada keinginan dan kebutuhan
seksualnya yang tinggi, lalu apakah dengan menceraikan isterinya yang
sedang
sakit atau 'jajan' di luar ? Dua-duanya tidak benar. Jadi bagaimana jalan
keluarnya, jadi hayo apa ayo ibu-ibu (pengajian yang hadir ibu-ibu
semua) ?
Jalan keluar yang benar dan dibolehkan adalah berpoligami. Adapula suami
isteri yang sudah sekian lama tidak memiliki anak, yang menurut dokter
isterinya ternyata mandul. Di sinilah tempatnya poligami itu
diperbolehkan.

Contoh yang lain, jaman dulu ada peperangan besar seperti Perang Dunia
I di
Perancis. Laki-laki banyak yang gugur. Semula mereka melarang poligami,
kemudian berubah menjadi menganjurkan untuk berpoligami. Karena kalau
tidak,
akan dikemanakan para janda tersebut ? akan dikemanakan anak-anak
yatim itu
? Jadi sebenarnya ada situasi tertentu secara perorangan atau dalam
masyarakat sehingga poligami bisa dibenarkan.

Bukan lantas membuka pintu poligami lebar-lebar. Dengan alasan, Nabi juga
berpoligami, saya juga ingin berpoligami. Apakah Anda sama dengan Nabi ?
Baiklah jika Anda sama dengan Nabi, poligaminya harusnya dengan
janda-janda
yang sudah tua-tua pula, kenapa mau pilih yang cantik-cantik dan muda-muda
?
Jadi itu bukan alasan.

Apa yang dapat kita lihat disini ? Al-Quran ketika membenarkan poligami
bukan bermaksud untuk memerintahkan berpoligami. Al Quran hanya memberi
izin
dan syaratnya harus adil serta ada kebutuhan untuk itu.

Jadi sekarang poligami boleh atau tidak ? Jangan tutup rapat-rapat
pintunya.
Poligami itu seperti (walaupun tidak sama) pintu darurat dalam pesawat.
Boleh dibuka setelah mendapat izin dari pilot. Kalau tidak ada izin maka
tidak boleh dibuka. Dan yang membuka pintu darurat adalah orang yang
betul-betul membukanya.

Pertanyaan peserta pengajian :

1. Karena poligami adalah pintu darurat maka boleh berpoligami, maka
apakah
boleh selama berpoligami bersikap tidak adil ?

Bukan begitu maksudnya. Kehidupan ini harus selalu didasari oleh keadilan.
Keadilan itu lebih dituntut lagi apabila menghadapi orang lain. Kita harus
adil terhadap diri kita dan adil terhadap orang lain. Poligami dibenarkan,
tapi sebelum melangkah kesana, itu diibaratkan seperti pintu darurat.
Begitu
masuk ke pintu itu, bukan lantas boleh untuk bersikap tidak adil. Jadi
tidak
serta merta dia dibolehkan sesukanya kapan aja mau berpoligami. Ada
syaratnya. Seperti kita naik pesawat. Pesawatnya ada tangganya, kita turun
lalu kembali ke rumah. Apabila pesawatnya rusak, dibukalah pintu darurat,
kita boleh lewat pintu darurat itu dan kalau dapat izin dari pilot.
Kondisi
turun dari pintu darurat itu sama persis dengan turun dari tangga biasa.
Nah
berpoligami syaratnya adalah adil, tapi tidak boleh masuk kesana kecuali
kalau ada kebutuhan yang mendesak. Tidak boleh kesana, kecuali setelah
mendapat izin (izinnya ini bukan berarti izin untuk tidak adil, tapi izin
untuk berpoligami).

Ada pertanyaan yang mungkin muncul, izin ini perlu atau tidak ? Saya tidak
sependapat kalau izin itu dari isteri. Izin itu harus dari yang berwenang.
Jadi dari pengadilan agama. Itu sebabnya ada hal-hal yang dibenarkan oleh
agama, tetapi oleh penguasa bisa dilarang kalau apa yang diizinkan oleh
agama itu berdampak buruk. Sayyidina Umar bin Khattab pernah melarang
pejabat-pejabatnya kawin dengan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) walaupun
Al
Quran bisa membenarkan seseorang laki muslim bisa kawin dengan mereka.
Umar
pun pernah menjatuhkan putusan, siapa yang menceraikan isterinya dengan
berkata, "kamu talak tiga" maka jatuhnya tiga. Padahal di Quran, dikatakan
perceraian itu tiga kali. Sekali diceraikan jatuh satu, kembali lagi
kemudian cerai lagi, jatuh dua, rujuk lagi, cerai lagi maka jatuh tiga.
Sayyidina Umar, berkata tidak, karena orang ini sudah menggampangkan
perceraian, sehingga harus dihukum. Begitu berkata orang itu, "talak tiga"
maka betul-betul jatuh tiga. Ini untuk kemaslahatan.

Inilah yang dijadikan dasar oleh ulama. Pemerintah apabila melihat dampak
buruk dari sesuatu yang dibolehkan oleh Tuhan maka pemerintah bisa
mengambil
inisiatif untuk melarangnya. Nah poligami di dalam beberapa negara,
dilihat
bahwa dampaknya lebih buruk jadi harus ada izin. Tapi kalau minta izin
dari
ibu-ibu akan diberi atau tidak ? Tidak akan. Karena itu izinnya dari
pengadilan agama. Mereka yang akan melihat bahwa laki-laki ini wajar dari
segi ekonomi, mental dan kebutuhan dan sebagainya.

2. Mendengar kata pintu darurat, tentang perceraian yang diibaratkan juga
seperti pintu darurat. Mana yang lebih baik perceraiankah atau poligamikah
?

Kita lihat kasusnya. Terkadang memang kehidupan sudah bisa cocok, lebih
baik
cerai, jadi masing-masing bisa mendapat jodoh yang betul-betul cocok.
Jangan
membuat isteri jadi tergantung, karena tidak menjadikan dia betul-betul
sebagai isteri, tapi tidak juga cerai dia. Beri kesempatan kepadanya dan
orang lain. Jadi masing-masing ada kasusnya.

Tapi dalam konteks, suami masih cinta isterinya, hanya isterinya sakit.
Bagaimana ini caranya ? Disini kalau dia bersabar, itu jauh lebih baik
dalam
pandangan Tuhan daripada dia menyakiti isterinya yang sedang sakit itu,
tapi
poligami itu bukan berarti terlarang. Tuhan berjanji, "Orang yang bersabar
menghadapi isterinya yang sakit, tidak menyakiti isterinya dengan tidak
kawin lagi itu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, walaupun dia
dibolehkan untuk berpoligami".

3. Bagaimana pernikahan suami dengan perempuan lain yaitu menikahnya
secara
sirri tanpa saksi dari pihak perempuan ?

Sebenarnya saksi itu tidak harus dari pihak tertentu, siapapun bisa jadi
saksi. Yang harus itu adalah wali dari pihak perempuan. Jadi kita
punya dua
calon suami isteri, ada dua orang saksi, ada wali dari perempuan, dan ada
ijab dan qabul. Jadi kalau tidak ada saksi dari pihak perempuan tidak ada,
tidak mengapa asal ada walinya.

4. Bagaimana sikap seorang isteri kepada suami yang terlanjur menikah lagi
dan selama itu, isterinya tidak bisa menerima ?

Ada dua sikap. Boleh saja, apabila isterinya merasa didzhalimi oleh
suaminya, maka ketika itu isterinya boleh mengadu kepada pihak pengadilan
agama. Apabila isteri sabar, maka ganjarannya lebih baik. Tetapi bila
suami
itu memang wajar untuk berpoligami. Isteri itu tidak bisa
berkeberatan, dia
harus bisa menerima kenyataan. Kalaupun dia datang mengadu ke pengadilan
agama, akan dikatakan kepadanya, bahwa suaminya wajar untuk menikah lagi
tersebut.

5. Seperti kita ketahui, bahwa keadilan itu sesuatu hal yang tidak
mungkin.
Jadi seumpamanya, poligami itu tidak boleh dan tidak terkecuali. Bagaimana
tipsnya atau doa-doanya agar suami kita tidak berpoligami ?

Tidak benar kalau keadilan itu tidak mungkin terlaksana. Keadilan yang
tidak
mungkin terlaksana hanya keadilan dalam hati. Tuhan mentoleransi
ketidakadilan di dalam hati selama kecendrungan kepada salah seorang
isteri
tidak tertumpah sepenuhnya sehingga isteri yang lain ditinggal sama
sekali.
Keadilan yang dituntut oleh Tuhan adalah keadilan dari segi materi (uang,
waktu dan sebagainya). Hanya kita katakan, untuk masuk ke sana perlu ada
persyaratan. Kiatnya seorang isteri agar suami tidak berpoligami ? Kiatnya
banyak.

Ada salah satu doa yang bunyinya, "Ya Allah, mantapkanlah hatiku untuk
tetap
menjalankan ajaran agamaMu dengan baik", maka bisa berdoa, "Ya Allah
mantapkanlah hati suamiku sehingga dia selalu cinta kepadaku". Namun doa
saja tidak cukup. Perlakuan yang baik itu yang akan mengalahkan segala
sesuatu.

-

Salah satu penyebab terjadinya poligami adalah kesalahan isteri, seperti
terlalu sibuk, kurang memperhatikan suami dan sebagainya, sehingga rasa
cinta tidak ada lagi. Walaupun agama menganjurkan kepada para suami, "Hai
suami2, jika kamu sudah tidak senang kepada isterimu (mungkin akhlaqnya
kurang baik, atau sudah tua) maka bisa jadi di balik kekurangan itu, Allah
jadikan kebaikan yang banyak". Apa kebaikan yang banyak itu ? Antara lain
adalah ketenangan hidup. Karena katanya, orang yang berpoligami itu harus
pandai bohong. Walaupun ada juga yang berani untuk tidak bohong.

Berarti dalam berpoligami ini masih termasuk dalam hak dan kewajiban suami
isteri ? Iya, yaitu haknya suami adalah untuk berpoligami tetapi ada
syarat-syaratnya yang ketat. Jadi jangan lantas berkata tidak boleh.

Kesimpulannya bahwa poligami itu dibolehkan oleh agama, selama yang
bersangkutan memenuhi persyaratan agama, yaitu yakin atau menduga keras
dapat berlaku adil. Dan keadilan yang dituntut adalah keadilan di bidang
materi bukan keadilan di bidang hati. Poligami yang dibenarkan oleh agama
ini adalah bukan perintah, tetapi izin. Bedakan perintah dengan izin.
Poligami bukan perintah, bukan sunnah, bukan pula anjuran, tetapi boleh
kalau memenuhi persyaratan.

----------

--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke