Memakai Kalung ID Card bagi Laki-lakiKamis, 14 Des 06 11:04 WIB

Assalamu 'alaikum,

Semoga Pak Ustadz selalu dalam bimbingan Allah SWT. Amin.

Langsung saja, saya ingin menanyakan perihal hukum memakai kalung ID card yang 
kini sudah menjadi lazim di kantor-kantor. Karena dalam pembahasan Pak Ustadz 
sebelumnya kalung merupakan perhiasan wanita yang haram dipakai laki-laki.

Wassalam

Achmad Fadholi
fadholi at eramuslim.com 

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Kalung perhiasan memang identik dengan cara berhias para wanita. Dan laki-laki 
diharamkan berhias dengan gaya berhias wanita. Apalagi bila kalung perhiasan 
itu terbuat dari emas, maka haramnya dua kali lipat.

Namun bukan berarti segala benda yang dikalungkan termasuk hukum kalung yang 
diharamkan untuk dikenakan. Ada banyak benda yang secara teknis perlu 
dikalungkan di leher, baik demi kepraktisan atau karena memang tidak ada cara 
lain.

Katakan saja misalnya seorang dokter yang bekerja menggunakan stateskop yang 
berfungsi salah satunya untuk mendengarkan detak jantung pasien. Biasanya, alat 
ini dikalungkan di leher pak dokter. Apakah kita akan mengharamkan pak dokter 
mengalungkan stateskopnya dengan alasan bahwa kalung itu haram dikenakan buat 
laki-laki?

Misal lainnya adalah pelindung dada yang sering digunakan pengendara sepeda 
motor. Pelindung ini sangat bermanfaat menahan angin langsung menerpa dada 
ketika berkendaraan di jalan raya. Cara menggunakannya pun dengan dikalungkan 
di leher. Apakah kita juga akan mengharamkan alat pelindung ini, hanya karena 
cara penggunaannya dengan dikalungkan?

Para jamaah haji di tanah suci biasanya dibekali oleh penyelenggara haji sebuah 
tas kecil yang bisa dikalungkan di leher. Isinya sangat penting, seperti 
passport dan dokumen lainnya. Bahkan terkadang diisi dengan kitab-kitab kecil 
petunjuk manasik haji dan juga doa-dosa tertentu untuk dibaca saat ritual haji. 
Apakah kita akan mengatakan bahwa tas kecil yang dikalungkan oleh ratusan ribu 
jamaah haji itu haram hukumnya, hanya lantaran cara mengenakanya dengan 
dikalungkan di leher?

Cara pendekatan yang benar dalam hal ini bahwa yang diharamkan itu adalah 
seorang laki-laki mengenakan kalung perhiasan sebagaimana layak kalung 
perhiasan yang dikenakan oleh para wanita. Karena ada unsur tasyabbuh 
(menyerupai) antara laki-laki dan perempuan. Terlebih bila kalung itu terbuat 
dari emas. Karena laki-laki diharamkan mengenakan emas.

Namun kesimpulan itu tidak berarti bahwa kita mengharamkan segala benda yang 
cara mengenakannya dengan dikalungkan di leher. ID card yang dikenakan para 
karyawan di perkantoran sama sekali bukan kalung perhiasan, baik dari segi cara 
memakai, fungsi, manfaat dan tujuan. Semuanya berbeda. Sehingga hukumnya tidak 
bisa disamakan dengan hukum mengenakan kalung di atas. Demikian juga dengan 
stateskop, pelindung dada dan tas kecil jamaah haji.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Kirim email ke