Rabu, 13/08/2008 10:23 WIB
Calhaj Kota Bekasi Memohon Keadilan
Tangguh E Budianto - suaraPembaca

Jakarta - Menunjuk Peraturan Pemerintah No.53/2008 tentang BPIH
1429 H / 2008 M, kami mewakili ribuan calon jamaah haji asal Kota
Bekasi sampai saat ini merasa resah. Belum bisa melakukan
pelunasan BPIH karena di sistem SISKOHAT untuk kuota Kota Bekasi
hanya dibatasi sampai nomor porsi 119.101. Atau sebanyak 1.974
orang yang merujuk Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.
451.14/Kep.283-Yansos/2008 tentang Penetapan Kuota Haji
Kabupaten/Kota Th.1429 H/2008 M tanggal 29 Mei 2008.

Kami sebagai calon jamaah haji Kota Bekasi merasa sangat-sangat
keberatan dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Barat tersebut karena
selain tidak ada sosialisasi sebelumnya sama sekali. Peraturan
tersebut jelas-jelas sangat merugikan sebagian besar calon jamaah
haji Kota Bekasi yang sudah menunggu sejak 2-3 tahun yang lalu.

Dari jumlah jamaah haji + 8.400 orang di tahun 2007 tiba-tiba
diturunkan kuotanya menjadi hanya 1.947 orang saja untuk tahun
2008. Lantas berapa tahun lagi kami harus menunggu untuk bisa
ibadah haji?

Kami sangat kecewa karena SK tersebut diberlakukan mulai 29 Mei
2008 yang berarti aturan tersebut mulai berlaku untuk musim haji
tahun 2008. Apakah kami yang sudah mendapatkan nomor porsi di
Siskohat untuk tahun 2008 akan dibatalkan begitu saja?

Kami merasa teraniaya dan sangat tidak setuju dengan terbitnya SK
Gubernur tersebut karena peraturan tersebut dikeluarkan sepihak
tanpa mendengarkan aspirasi dan tanpa mempedulikan perasaan calon
jamaah haji yang telah bersusah payah selama bertahun-tahun
menabung untuk bisa berangkat di tahun 2008 ini.

Sesuai hasil Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bandung Nomor 71/G/PEN/2008/PTUN-BDG tertanggal 6 Agustus 2008,
maka ditetapkanlah bahwa SK Gubernur Jawa Barat tersebut ditunda
pelaksanaannya untuk kemudian dicabut.

Atas dasar keputusan PTUN itulah, kami atas nama ribuan calon
jamaah haji memohon kepada pihak-pihak yang berwenang sekiranya
untuk dapat mencabut pemblokiran nomor porsi di sistem SISKOHAT
ke sistem semula sehingga kami dapat melakukan pelunasan BPIH
2008 sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah tanggal 10
September 2008.

an. Calon Jamaah Haji KBIH Yayasan Baitul Haq, Kota Bekasi
Tangguh E Budianto
Jl Bintara 8 No 10 Bekasi
[EMAIL PROTECTED]
0818990335

(msh/msh)

http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/13/102357/987692/283/calhaj-kota-bekasi-memohon-keadilan

        -- A. Yahya Sjarifuddin


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Ibnu Masud R.A. berkata bahwa Rasulullaah SAW. bersabda, Tidak halal darah
seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan selain Allah dan 
aku adalah utusan Allah kecuali karena salah satu dari tiga hal: berzina 
padahal ia sudah menikah, membunuh orang, meninggalkan agamanya, dan 
memisahkan diri dari jamaah. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)

Kirim email ke