Rabu, 13/08/2008 10:23 WIB Calhaj Kota Bekasi Memohon Keadilan Tangguh E Budianto - suaraPembaca
Jakarta - Menunjuk Peraturan Pemerintah No.53/2008 tentang BPIH 1429 H / 2008 M, kami mewakili ribuan calon jamaah haji asal Kota Bekasi sampai saat ini merasa resah. Belum bisa melakukan pelunasan BPIH karena di sistem SISKOHAT untuk kuota Kota Bekasi hanya dibatasi sampai nomor porsi 119.101. Atau sebanyak 1.974 orang yang merujuk Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 451.14/Kep.283-Yansos/2008 tentang Penetapan Kuota Haji Kabupaten/Kota Th.1429 H/2008 M tanggal 29 Mei 2008. Kami sebagai calon jamaah haji Kota Bekasi merasa sangat-sangat keberatan dengan terbitnya SK Gubernur Jawa Barat tersebut karena selain tidak ada sosialisasi sebelumnya sama sekali. Peraturan tersebut jelas-jelas sangat merugikan sebagian besar calon jamaah haji Kota Bekasi yang sudah menunggu sejak 2-3 tahun yang lalu. Dari jumlah jamaah haji + 8.400 orang di tahun 2007 tiba-tiba diturunkan kuotanya menjadi hanya 1.947 orang saja untuk tahun 2008. Lantas berapa tahun lagi kami harus menunggu untuk bisa ibadah haji? Kami sangat kecewa karena SK tersebut diberlakukan mulai 29 Mei 2008 yang berarti aturan tersebut mulai berlaku untuk musim haji tahun 2008. Apakah kami yang sudah mendapatkan nomor porsi di Siskohat untuk tahun 2008 akan dibatalkan begitu saja? Kami merasa teraniaya dan sangat tidak setuju dengan terbitnya SK Gubernur tersebut karena peraturan tersebut dikeluarkan sepihak tanpa mendengarkan aspirasi dan tanpa mempedulikan perasaan calon jamaah haji yang telah bersusah payah selama bertahun-tahun menabung untuk bisa berangkat di tahun 2008 ini. Sesuai hasil Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 71/G/PEN/2008/PTUN-BDG tertanggal 6 Agustus 2008, maka ditetapkanlah bahwa SK Gubernur Jawa Barat tersebut ditunda pelaksanaannya untuk kemudian dicabut. Atas dasar keputusan PTUN itulah, kami atas nama ribuan calon jamaah haji memohon kepada pihak-pihak yang berwenang sekiranya untuk dapat mencabut pemblokiran nomor porsi di sistem SISKOHAT ke sistem semula sehingga kami dapat melakukan pelunasan BPIH 2008 sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah tanggal 10 September 2008. an. Calon Jamaah Haji KBIH Yayasan Baitul Haq, Kota Bekasi Tangguh E Budianto Jl Bintara 8 No 10 Bekasi [EMAIL PROTECTED] 0818990335 (msh/msh) http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/13/102357/987692/283/calhaj-kota-bekasi-memohon-keadilan -- A. Yahya Sjarifuddin ------------------------------------------------------------------ - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Ibnu Masud R.A. berkata bahwa Rasulullaah SAW. bersabda, Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali karena salah satu dari tiga hal: berzina padahal ia sudah menikah, membunuh orang, meninggalkan agamanya, dan memisahkan diri dari jamaah. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)

