----- Forwarded message from hermanto <[email protected]> -----

Aliran Sesat Digarut, Sholat Kearah Timur
 
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut bekerja sama dengan Polisi Sektor 
(Polsek) Pakenjeng, Sabtu 5 September lalu telah melakukan penangkapan terhadap 
10 warga Kampung Cibodas, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, 
Jawa Barat.

Mereka ditangkap dan digiring ke Mapolres Garut pukul 00 - 02.00 WIB karena 
terlibat jaringan Darul Islam (DI) Filah yang diketuai oleh Sensen yang mengaku 
sebagai rosululloh.

Kesepuluh warga Tegalgede yang telah diamankan tersebut adalah Wawan (47), Iwan 
(45), serta Ion (39), yang semuanya berprofesi sebagai pedagang. Selain itu, 
Iing (38), Husen (40), Ohan (40), Herdin (39), Tatang (40), H Enjat (70), dan 
Daip (39), yang semuanya berprofesi sebagai buruh tani.

Kapolres Garut AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Oon Suhendar, 
Senin (7/9/2009) menyebutkan, kesepuluh warga tersebut diduga kuat terlibat 
jaringan Darul Islam (DI) Filah. Mereka telah berani mengganti kalimat syahadat 
menjadi "Asyhadu ala ilahailalloh wa asyhadu ana Sensen bin bakar maharh bin h 
mugni rosululloh saw". 

Penggantian kalimat Muhammad menjadi Sensen juga dilakukan pada kalimat adzan 
dan qomat. Parahnya lagi, mereka telah mengubah arah salat menjadi menghadap ke 
arah timur.

Dijelaskan, para tersangka kini diamankan di Mapolres Garut untuk keperluan 
pemeriksaan. Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap para pengikut Sen Sen 
tersebut, mereka mengakui bahwa Sen Sen adalah rosululloh sehingga dalam 
syahadatnya juga adzan serta qomat, kata Muhammad Rosululloh diganti menjadi 
Sen Sen Rosululloh SAW.

"Mereka diancam pasal 156 A Tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 
tahun penjara, yang isinya, barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan 
atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, 
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, 
serta poin b yang berbunyi dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama 
apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa, dipidana dengan pidana 
penjara selama-lamanya 5 tahun," ujarnya.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Pakenjeng, Ade menerangkan, 
keberadaan aliran DI Filah di daerah tersebut telah menimbulkan keresahan 
warga. Bahkan diakuinya kalau tidak keburu diamankan petugas kepolisian, tak 
menutup kemungkinan sarana ibadah serta pengikut aliran DI Filah menjadi 
sasaran amukan massa.

"Berdasarkan pantuan kami, dalam tiga kali Jumatan terakhir, kelompok para 
pengikut DI Filah tersebut melakukan hal-hal yang mengundang kemarahan warga. 
Mereka mengubah nama Muhammad menjadi Sen Sen setiap kali mengucap kalimah 
syahadat, begitupun dalam adzan serta qomat. Bahkan secara terang-terangan 
mereka juga mengubah arah salat dengan menghadap ke arah timur," ujar Ade.

Disebutkannya, sepengetahuan warga serta aparat desa setempat, di daerah 
tersebut ada 20 pengikut aliran DI Filah. Pascapenangkapan yang dilakukan pihak 
kepolisian terhadap 10 orang pengikut DI Filah, MUI Kecamatan Pakenjeng beserta 
Polsek Pakenjeng, memanggil 10 orang sisa pengikut DI Filah. Dihadapan unsur 
Muspika serta para tokoh masyarakat dan agama setempat, mereka telah membuat 
pernyataan di atas materai yang berisi mereka akan kembali ke syariat Islam 
yang sebenarnya. 

----- End forwarded message -----

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke