----- Forwarded message from hermanto <[email protected]> ----- Aliran Sesat Digarut, Sholat Kearah Timur Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut bekerja sama dengan Polisi Sektor (Polsek) Pakenjeng, Sabtu 5 September lalu telah melakukan penangkapan terhadap 10 warga Kampung Cibodas, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Mereka ditangkap dan digiring ke Mapolres Garut pukul 00 - 02.00 WIB karena terlibat jaringan Darul Islam (DI) Filah yang diketuai oleh Sensen yang mengaku sebagai rosululloh. Kesepuluh warga Tegalgede yang telah diamankan tersebut adalah Wawan (47), Iwan (45), serta Ion (39), yang semuanya berprofesi sebagai pedagang. Selain itu, Iing (38), Husen (40), Ohan (40), Herdin (39), Tatang (40), H Enjat (70), dan Daip (39), yang semuanya berprofesi sebagai buruh tani. Kapolres Garut AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Oon Suhendar, Senin (7/9/2009) menyebutkan, kesepuluh warga tersebut diduga kuat terlibat jaringan Darul Islam (DI) Filah. Mereka telah berani mengganti kalimat syahadat menjadi "Asyhadu ala ilahailalloh wa asyhadu ana Sensen bin bakar maharh bin h mugni rosululloh saw". Penggantian kalimat Muhammad menjadi Sensen juga dilakukan pada kalimat adzan dan qomat. Parahnya lagi, mereka telah mengubah arah salat menjadi menghadap ke arah timur. Dijelaskan, para tersangka kini diamankan di Mapolres Garut untuk keperluan pemeriksaan. Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap para pengikut Sen Sen tersebut, mereka mengakui bahwa Sen Sen adalah rosululloh sehingga dalam syahadatnya juga adzan serta qomat, kata Muhammad Rosululloh diganti menjadi Sen Sen Rosululloh SAW. "Mereka diancam pasal 156 A Tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, yang isinya, barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, serta poin b yang berbunyi dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ujarnya. Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Pakenjeng, Ade menerangkan, keberadaan aliran DI Filah di daerah tersebut telah menimbulkan keresahan warga. Bahkan diakuinya kalau tidak keburu diamankan petugas kepolisian, tak menutup kemungkinan sarana ibadah serta pengikut aliran DI Filah menjadi sasaran amukan massa. "Berdasarkan pantuan kami, dalam tiga kali Jumatan terakhir, kelompok para pengikut DI Filah tersebut melakukan hal-hal yang mengundang kemarahan warga. Mereka mengubah nama Muhammad menjadi Sen Sen setiap kali mengucap kalimah syahadat, begitupun dalam adzan serta qomat. Bahkan secara terang-terangan mereka juga mengubah arah salat dengan menghadap ke arah timur," ujar Ade. Disebutkannya, sepengetahuan warga serta aparat desa setempat, di daerah tersebut ada 20 pengikut aliran DI Filah. Pascapenangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 10 orang pengikut DI Filah, MUI Kecamatan Pakenjeng beserta Polsek Pakenjeng, memanggil 10 orang sisa pengikut DI Filah. Dihadapan unsur Muspika serta para tokoh masyarakat dan agama setempat, mereka telah membuat pernyataan di atas materai yang berisi mereka akan kembali ke syariat Islam yang sebenarnya. ----- End forwarded message ----- ------------------------------------------------------------------ - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga. (Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

