Perselingkuhan menyebabkan 10.444 pasangan bercerai dari total kasus
15.771 perceraian di Indonesia sepanjang 2007. Sedangkan poligami
yang menuai banyak sorotan akhir-akhir ini 'hanya' memicu 937 kasus
perceraian. Angka ini merupakan angka terakhir yang berhasil dihimpun
oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Data itu, menurut Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah
Agung (MA) WAhyu Widiana, bisa diunduh di website lembaga yang
dipimpinnya, www.badilag.net. Website itu diluncurkan Jumat lalu.

Selingkuh menempati urutan kedua dalam faktor perselisihan keluarga
yang menyebabkan perceraian. Faktor utama yaitu ketidakharmonisan
pribadi sebanyak 55.095 kasus dan faktor politis sebanyak 281 kasus.
"Kami juga akan terus meng-up date data hingga yang paling akurat,"
kata Wahyu.

Dari 157.771 kasus perceraian yang diputus, 77.528 kasus di antaranya
dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Dari jumlah ini,
faktor teratas disebabkan karena salah satu pihak tidak bertanggung
jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak
(26.510 kasus), dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak
yang dipaksa oleh orang tua (2.395 kasus).

Dari jumlah tersebut,perceraian terbesar terjadi di Jawa Tengah
sebanyak 57.258, disusul Jawa Tengah 52. 764 kasus dan posisi ketiga
yaitu Jawa Barat 30.487. "Dan poligami sebagai pemicu perceraian
hanya 937 kasus saja," kata Widiana.

        -- A. Yahya Sjarifuddin


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke