Silakan dibaca pak :)
-- A. Yahya Sjarifuddin.
amin widada wrote:
> Maksudnya...?
> (maksud loe ...)
> :-)
>
> Pada 22 Februari 2010 10:56, Achmad Yahya Sjarifuddin
> <[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:
>
> Perselingkuhan menyebabkan 10.444 pasangan bercerai dari total kasus
> 15.771 perceraian di Indonesia sepanjang 2007. Sedangkan poligami
> yang menuai banyak sorotan akhir-akhir ini 'hanya' memicu 937 kasus
> perceraian. Angka ini merupakan angka terakhir yang berhasil dihimpun
> oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
>
> Data itu, menurut Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah
> Agung (MA) WAhyu Widiana, bisa diunduh di website lembaga yang
> dipimpinnya, www.badilag.net <http://www.badilag.net/>. Website
> itu diluncurkan Jumat lalu.
>
> Selingkuh menempati urutan kedua dalam faktor perselisihan keluarga
> yang menyebabkan perceraian. Faktor utama yaitu ketidakharmonisan
> pribadi sebanyak 55.095 kasus dan faktor politis sebanyak 281 kasus.
> "Kami juga akan terus meng-up date data hingga yang paling akurat,"
> kata Wahyu.
>
> Dari 157.771 kasus perceraian yang diputus, 77.528 kasus di antaranya
> dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Dari jumlah ini,
> faktor teratas disebabkan karena salah satu pihak tidak bertanggung
> jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak
> (26.510 kasus), dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak
> yang dipaksa oleh orang tua (2.395 kasus).
>
> Dari jumlah tersebut,perceraian terbesar terjadi di Jawa Tengah
> sebanyak 57.258, disusul Jawa Tengah 52. 764 kasus dan posisi ketiga
> yaitu Jawa Barat 30.487. "Dan poligami sebagai pemicu perceraian
> hanya 937 kasus saja," kata Widiana.
>
> -- A. Yahya Sjarifuddin
>
>
>
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama,
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)