From: Denny Teguh Sutandio
Resensi Buku : JESUS AMONG OTHER "gods" (DR. RAVI ZACHARIAS, D.D.)
.Dapatkan segera.
Buku
JESUS AMONG OTHER GODS (Yesus Di Antara allah allah Lain)
oleh : DR. RAVI ZACHARIAS, D.D.
Penerbit : PIONIR JAYA (Bringing Truth to Generation), Bandung ; September 2006
Penerjemah : Grace P. Christian.
!
Kita hidup di suatu zaman tempat Anda boleh mempercayai apa pun, sepanjang Anda
tidak mengakuinya ssebagai kebenaran. Dengan dalih "toleransi," budaya
postmodern kita merangkul segala sesuatu mulai dari mistisisme Timur sampai
spiritualitas New Age. Tetapi, sebagaimana dipaparkan oleh Dr. Ravi Zacharias,
sungguh tidak masuk akal menerima segala sesuatu yang rohani tanpa begitu
mempertanyakannya.
Jesus Among Other Gods merupakan suatu pembelaan cemerlang mengenai keunikan
iman Kristen, yang memaparkan jawaban-jawaban atas klaim-klaim keKristenan yang
paling fundamental, seperti :
-. Bukankah semua agama secara fundamental sama ?
-. Apakah yang Yesus klaim tentang diri-Nya suatu kebenaran ?
-. Apakah seseorang dapat mempelajari kehidupan Kristus dan membuktikan bahwa
Ia adalah jalan, kebenaran, dan hidup ?
Dalam setiap babnya, Dr. Zacharias memaparkan klaim unik yang dinyatakan Yesus,
lalu dikontraskan dengan pandangan-pandangan dari Islam, Hindu, dan Buddha.
Dibahas enam pertanyaan yang dijawab Yesus dengan cara berbeda-beda, yang tidak
mungkin dilakukan oleh siapa pun melalui pengakuan akan keilahian atau
kenabian-Nya. Sejumlah orang kemungkinan menolak jawaban-jawaban Yesus, tetapi
ketika jawaban-jawaban itu telah digabungkan, orang-orang yang skeptis pun
tidak akan mampu menyangkali keunikan-Nya. Bukan hanya memberi kita bacaan yang
bermanfaat melalui studi yang luas, Zacharias juga menceritakan perjalanan
pribadinya mulai dari keputusasaan dan kesia-siaan hingga akhirnya, ia
menemukan kebenaran di dalam Yesus.
Profil Dr. Ravi Zacharias, D.D. :
Dr. Ravi Zacharias, D.D. lahir di Madras, India tahun 1946. Beliau dikenal
sebagai seorang apologetika Kristen dari Kanada, Amerika. Beliau dan
keluarganya pindah ke Toronto, Kanada, ketika beliau masih sebagai seorang
remaja, tetapi sekarang beliau berada di Atlanta, Georgia. Beliau terlahir dari
keluarga pandita Hindu (kasta Nambudiri Brahmin), kemudian beliau bertobat
kepada Tuhan Yesus dan menyerahkan diri menjadi hamba-Nya yang setia. Beliau
mendapatkan gelar Master of Divinity (M.Div.) dari Trinity International
University di Deerfield, Illinois. Beliau menguasai banyak disiplin ilmu, di
antaranya perbandingan agama, aliran agama, dan filsafat, dan oleh karena itu
beliau memimpin departemen Penginjilan dan Pemikiran Kontemporer di Alliance
Theological Seminary selama 3,5 tahun. Beliau mendapatkan anugerah gelar Doctor
of Divinity (D.D.) baik dari Houghton College, NY, maupun dari Tyndale College
and Seminary, Toronto. Beliau juga dianugerahi gelar Doctor of Laws (LL.D.)
dari Asbury College di Kentucky. Beliau sekarang menjadi dosen tamu di Wycliffe
Hall, Oxford University di Oxford, England.
Beliau juga menjadi pembicara utama pada the National Day of Prayer di
Washington, D.C. dan the Annual Prayer Breakfast for the United! Nations di New
York City. Beliau telah menulis beberapa buku tentang keKristenan, di
antaranya, Can Man Live Without God? (1994), The Lotus and the Cross: Jesus Ta
lks with Buddha (2001), and Sense and Sensuality: Jesus Talks with Oscar Wilde
(2002). Selain itu, beliau juga adalah Presiden Direktur dari Ravi Zacharias
International Ministries yang berpusat di Norcross, Georgia. Pada tahun 2006
ini, pelayanan beliau telah mencapai lebih dari 33 tahun.
Pada undangan dari Billy Graham, beliau menjadi pembicara pleno di dalam
International Conference for Itinerant Evangelists di Amsterdam pada tahun
1983, 1986, and 2000. Beliau bersama istri, Margie, memiliki tiga orang anak,
yaitu; Sarah, yang menikah dengan Jeremy, Naomi, dan Nathan. .
====================================================
From: Herlianto
Salam Jumpa Lagi
Saudara/i member milis ykk,
Salam jumpa kembali setelah hampir tiga minggu berkunjung ke Kanada. Dalam
kunjungan ke Mission for the Advancement of Theological Education di
Scarborough diperoleh banyak buku-buku teologia penting, karena limitasi berat
bagasi hanya sempat dibawa satu koli buku seberat 30 Kg saja. MATE adalah badan
misi yang menyediakan buku-buku teologia secara cuma-cuma untuk perpustakaan
sekolah-sekolah teologia di negara-negara berkembang. YABINA ministry juga
sudah bertahun-tahun memperoleh buku-buku teologia bermutu dari Readers Service
yang adalah badan misi serupa dari Presbyterian Church USA. Buku-buku itu
sangat menunjang pelayanan penulisan makalah, artikel, buku, dan penyiapan
ceramah.
Telah terbit Seri Buku Saku Yabina - 07 berjudul KRISTEN TAUHID, suatu aliran
yang meneruskan nafas anti-trinitarian dari Arianisme, Unitarianisme, dan
Saksi-Saksi Yehuwa, yang belakangan ini gencar menerbitkan buku-buku yang
mendiskreditkan pengajaran Kristen. Mereka yang membutuhkan bisa menghubungi
saya secara pribadi.
Salam kasih dari Herlianto www.yabina.org.
==============================================
From: victor silaen
Telah dimuat di Harian Suara Pembaruan, 13 September 2007
Peraturan Publik Bias Agama
Oleh Victor Silaen
Tulisan Uli Parulian Sihombing, "Identitas Keagamaan di Ruang Publik?", pada
Suara Pembaruan edisi 6 September lalu menarik dicermati. Sebuah poin penting
patut digarisbawahi, bahwa negara dapat melarang penggunaan identitas keagamaan
di ruang publik. Larangan tersebut berdasarkan atas Pasal 18 ayat (3) Kovenan
Hak Sipil dan Politik (SIPOL) yang pernah dirujuk oleh Pengadilan HAM Eropa dan
Komite HAM PBB dalam memutus sebuah kasus. Larangan tersebut bertujuan untuk
melindungi hak dan kebebasan kelompok lain. Hal yang paling penting adalah
negara harus mengambil posisi netral di dalam masalah keagamaan. Negara tidak
boleh mengakomodasi identitas atau simbol agama ataupun kepercayaan. Ketika
negara sudah tidak netral di dalam masalah keagamaan dan kepercayaan, dengan
mengabaikan prinsip the rule of law, maka ancaman totalitarianisme tinggal di
depan mata. Anak dan cucu fasisme akan kembali muncul tidak hanya dari paham
ultra nasionalisme, tapi juga dari mereka yang antidemokrasi dan the rule of
law.
Saya kira setiap warga negara Indonesia ya! ng bersikukuh pada prinsip
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 45,
dan Bhineka Tunggal Ika niscaya sepakat dengan poin penting dalam tulisan
Sihombing sebagaimana dicuplik di atas. Oleh Presiden Yudhoyono pun, keempat
hal itu telah berulang kali disebutnya sebagai konsensus dasar negara ini.
Tapi, mengapa hari ini terdapat cukup banyak peraturan daerah (perda) bias
agama? Inilah hal penting yang dipertanyakan Sihombing dalam tulisannya.
"Peraturan daerah (perda) Syariat Islam dan Injil muncul di berbagai daerah di
Indonesia." Demikian salah satu kalimat dalam tulisan Sihombing.
Terkait itu saya ingin mengoreksi: bahwa Perda Syariat Islam memang telah
bermunculan di sejumlah daerah, tapi Perda Injil sama sekali belum ada. Yang
ada sejauh ini barulah Rancangan Perda Injil di Manokwari, Papua. Itu berarti,
ia masih sebentuk gagasan -- belum disahkan (dan belum tentu pula diterima)
sebagai sebuah hukum positif.
Kembali pada poin penting yang dikemukakan Sihombing dalam tulisannya itu,
inilah yang membuat kita tak habis pikir. Tak mengertikah para ahli hukum dan
pembuat kebijakan publik di negara ini bahwa Indonesia adalah negara hukum
(rechstaat) dan bukan negara agama (teokrasi)? Tak pahamkan mereka bahwa negara
ini berbentuk republik (berasal dari kata "res" dan "publica"), yang berarti
"negara untuk kepentingan rakyat" atau "negara adalah urusan rakyat", dan
rakyat Indonesia dengan latar belakang etnik, agama, dan budaya yang
berbeda-beda itu berhak hidup di daerah mana pun tanpa paksaan untuk mengikuti
peraturan publik bernuansa agama tertentu?
Kita juga tak habis pikir, karena telah berulangkali Presiden, Wakil
Presiden, Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, tokoh agama dan para pemimpin
lainnya menyatakan ketidaksetujuan terhadap perda-perda bias agama itu, namun
nyatanya hingga kini masih saja perda-perda tersebut berlaku sebagai hukum
positif di sejumlah daerah. Berita terbaru (Suara Pembaruan, 3 September 2007)
bahkan menyebutkan bahwa di Kabupaten Lebak berlaku Perda No 11/2006 yang
mewajibkan PNS, TNI dan pengusaha mengeluarkan zakat 2,5 persen dari pendapatan
per bulan. Terlepas dari ketidaksetujuan rakyat di Lebak untuk memberikan zakat
yang diwajibkan itu dan kurang transparannya penyaluran zakat tersebut, patut
dipertanyakan tentang "zakat" sebagai sebuah konsep berdasar agama tertentu
atau sebuah konsep yang sudah diterima makna dan keberlakuannya oleh seluruh
rakyat Indonesia?
Fenomena merebaknya perda bias agama ini mungkin bisa disebut sebagai
ironi reformasi. Betapa tidak. Di satu sisi aspek struktural dan prosedural
politik telah semakin demokratis, tapi di sisi lain sentimen-sentimen
primordialitas (utamanya keagamaan) justru menguat di berbagai daerah dan di
dalam diri banyak pejabat negara, politisi, dan pelbagai kalangan di
masyarakat. Dikarenakan keprihatinan yang mendalam akan hal itulah maka
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan penilaiannya bahwa perda-perda
bias agama tersebut tidak pas diterapkan di mana pun di seluruh Indonesia,
sekaligus meminta perhatian lebih besar dari pemerintah agar konsisten
mempertahankan wilayah kesatuan NKRI.
Di Kantor Presiden di Jakarta, 23 Agustus lalu, Ketua KWI Mgr Martinus
Dogma Situmorang usai bertemu Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa perda-perda
tersebut bisa berdampak pada persoalan kesatuan, kebersamaan, persaudaraan dan
kesetaraan dalam hak dan martabat (Suara Pembaruan, 24 Agustus 2007). Karena
itulah KWI meminta pemerintah mengantisipasi dan menghindarkan secara maksimal
apa saja yang merongrong kesatuan yang bertentangan dengan tujuan dasar negara
ini. Senada dengan itu, Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Tommy Jematu, mengatakan sangat mendukung
upaya meninjau kembali berbagai perda yang berdasarkan agama tertentu setelah
mempertimbangkan aspek kemajemukan, kebersamaan dan NKRI. "Seruan KWI ini perlu
ditindaklanjuti dengan langkah konkret Pemerintah Pusat dengan meninjau kembali
perda-perda bernuansa agama di beberapa wilayah di Indonesia. Kalau tidak
dilakukan, maka persoalan kesatuan, keadilan, NKRI dan sebagainya tetap menjadi
ancaman. Kita perlu mempertahankan persatuan dalam keragaman," kata Tommy
(Suara Pembaruan, 24 Agustus 2007).
Namun, saat bersamaan, pemerintah yang diwakili oleh Juru Bicara
Kepresidenan An! di A. Malarangeng memberikan tanggapan yang sangat
formalistik. Menurut Andi, perda harus merujuk dan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan di atasnya, sampai dengan UUD 1945 sebagai konstitusi.
"Peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, kalau ada, apa pun
namanya dan dari daerah mana pun, harus dibatalkan demi hukum," katanya.
Menurut Andi lagi, pada kesempatan pertemuan dengan para pemimpin umat Katolik
itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kembali adanya 4 pilar yang
harus dipertahankan di negara ini, yakni Pancasila, UUD l945, NKRI, dan Bhineka
Tunggal Ika.
Seperti yang saya tulis di atas, apakah para ahli hukum dan pembuat kebijakan
publik di negara ini tidak paham soal hirarki hukum itu? Tentu saja paham.
Jadi, alih-alih mengulang-ulangi pernyataan berisi penjelasan tentang hierarki
hukum, lebih simpatik di mata rakyat jika Presiden Yudhoyono maupun para
pembantunya di kabinet mengeluarkan pernyataan imperatif agar persoalan ini
segera diselesaikan. Rakyat niscaya lebih bersimpati kepada Presiden Yudhoyono
dan para pembantunya di kabinet jika mereka bersikap tegas dan bertindak
konkret untuk mengatasi persoalan yang telah menimbulkan keprihatinan di
kalangan luas ini. Saya membayangkan, andaikan Presiden Yudhoyono mengeluarkan
imbauan resmi terkait hal itu, dengan sekali saja tampil di layar televisi
(sebagaimana yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu terkait kasus
diculiknya Raisya), niscaya dalam waktu relatif singkat persoalan ini dapat
diselesaikan.
Jadi, sekarang kuncinya hanya satu: pemerintah punya good will atau tidak?
Kalau punya, buktikanlah segera. Jangan sampai maraknya perda syariah ini
menumbuhkan 'kecemburuan' bagi daerah-daerah lain untuk juga melahirkan
perda-perda bernuansa agama-agama lainnya. Jika hal itu sampai terjadi, niscaya
terbelah-belahlah Indonesia, dan NKRI pun tinggal kenangan.
* Dosen Fisipol UKI, penstudi perda-perda bias agama.