Rabu, 20 Februari 2008 - 15:31 WIB
Stop Jadikan Rakyat Kelinci Percobaan (Metode Tiba Saat Tiba Akal)
PLATFORM PARTAI DAMAI SEJAHTERA UNTUK MEMAJUKAN IPTEK PLATFORM PARTAI DAMAI
SEJAHTERA UNTUK MEMAJUKAN IPTEK
Dalam Pembukaan UUD 1945, para pendiri negara kebangsaan yang merdeka dan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merumuskan tugas-tugas
konstitusional Pemerintah Republik Indonesia yakni (1) melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan
kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan
sosial.
Semua tugas-tugas pemerintah itu harus dilaksanakan dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada filosofi
negara dan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, (5)
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pancasila)
Oleh karena itu, seluruh kebijakan tahunan atau Repelita Pemerintah Negara
Indonesia dan Pemerintahan Daerah NKRI di bidang iptek yang dirumuskan dalam
APBN maupun APBD, sebagaimana antara lain diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 23
Ayat (1) tentang Hal Keuangan dan Pasal 31 Ayat (5) tentang tugas pemerintah di
bidang iptek, diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusional dari
pemerintahan itu. Misalnya, yang layak dikembangkan ialah iptek damaidamai
dengan lingkungan dan damai bagi umat manusia, dan iptek kesejahteraanyang
menghasilkan kesejahteraan rakyat.
Begitu pula seluruh peraturan lainnya tentang iptek diarahkan untuk tercapainya
visi Negara Indonesia tersebut di atas dan pelaksanaan tugas-tugas
konstitusional Pemerintah Negara Indonesia seperti UU Nomor 18 Tahun 2002
tentang Sistem Nasional Penelitan, Pengembangan dan Penerapan Iptek; UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; PP Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih
Teknologi Kekayaan Intelektual serta Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan
Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan; Inpres Nomor 4 Tahun 2003
tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Iptek, dengan dukungan anggaran minimal 2 % APBN sesuai
rekomendasi UNESCO.
Dalam skenario jangka pendek (5 tahun), ada empat isu strategi kebijakan yang
perlu mendapat prioritas dari Pemerintah Negara Indonesia yakni (1) sektor
health, safety, dan environment untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah NKRI; (2) sektor basic infrastructure iptek, (3) sektor
technological infrastructure, (4) sektor scientific infrastructure yang
menghasilkan kecerdasan dan kesejahteraan bangsa. Perumusan problems, rules,
institutional design, scope, tactical option atau cures dalam setiap strategi
kebijakan Pemerintah Negara Indonesia melalui APBN dan APBD harus diarahkan ke
dan memprioritaskan keempat sektor ini.
Jakarta, Februari 2008.
Partai Damai Sejahtera
(www.partaidamaisejahtera.com)
Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8,
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.