Rabu, 20 Februari 2008 - 15:31 WIB
Stop Jadikan Rakyat Kelinci Percobaan (Metode Tiba Saat Tiba Akal)
PLATFORM PARTAI DAMAI SEJAHTERA UNTUK MEMAJUKAN IPTEK     PLATFORM PARTAI DAMAI 
SEJAHTERA UNTUK MEMAJUKAN IPTEK

Dalam Pembukaan UUD 1945, para pendiri negara kebangsaan yang merdeka dan 
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merumuskan tugas-tugas 
konstitusional Pemerintah Republik Indonesia yakni (1) melindungi segenap 
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan 
kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut 
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan 
sosial. 
Semua tugas-tugas pemerintah itu harus dilaksanakan dalam suatu susunan Negara 
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada filosofi 
negara dan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa, 
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan 
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, (5) 
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pancasila)

Oleh karena itu, seluruh kebijakan tahunan atau Repelita Pemerintah Negara 
Indonesia dan Pemerintahan Daerah NKRI di bidang iptek yang dirumuskan dalam 
APBN maupun APBD, sebagaimana antara lain diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 23 
Ayat (1) tentang Hal Keuangan dan Pasal 31 Ayat (5) tentang tugas pemerintah di 
bidang iptek, diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusional dari 
pemerintahan itu. Misalnya, yang layak dikembangkan ialah iptek damai—damai 
dengan lingkungan dan damai bagi umat manusia, dan iptek kesejahteraan—yang 
menghasilkan kesejahteraan rakyat. 

Begitu pula seluruh peraturan lainnya tentang iptek diarahkan untuk tercapainya 
visi Negara Indonesia tersebut di atas dan pelaksanaan tugas-tugas 
konstitusional Pemerintah Negara Indonesia seperti UU Nomor 18 Tahun 2002 
tentang Sistem Nasional Penelitan, Pengembangan dan Penerapan Iptek; UU Nomor 
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; PP Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih 
Teknologi Kekayaan Intelektual serta Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan 
Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan; Inpres Nomor 4 Tahun 2003 
tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis 
Pembangunan Nasional Iptek, dengan dukungan anggaran minimal 2 % APBN sesuai 
rekomendasi UNESCO.

Dalam skenario jangka pendek (5 tahun), ada empat isu strategi kebijakan yang 
perlu mendapat prioritas dari Pemerintah Negara Indonesia yakni (1) sektor 
health, safety, dan environment – untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh 
tumpah darah NKRI; (2) sektor basic infrastructure iptek, (3) sektor 
technological infrastructure, (4) sektor scientific infrastructure yang 
menghasilkan kecerdasan dan kesejahteraan bangsa. Perumusan problems, rules, 
institutional design, scope, tactical option atau cures dalam setiap strategi 
kebijakan Pemerintah Negara Indonesia melalui APBN dan APBD harus diarahkan ke 
dan memprioritaskan keempat sektor ini. 

Jakarta, Februari 2008.
Partai Damai Sejahtera
 (www.partaidamaisejahtera.com)



                      Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8, 
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
      
           











       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke