Konvoi oleh Sipil<http://lampuhijau.wordpress.com/2007/04/07/konvoi-oleh-sipil/>
Posted by lampuhijau on April 7th, 2007 Mencermati postingan bro Febil di milis [EMAIL PROTECTED] pengawalan oleh sipil, gw langsung ngebut browsing cari pembenaran tentang segala hal berbau pengawalan. Salah satunya tertuang di link berikut pp43tahun1993.pdf<http://lampuhijau.files.wordpress.com/2007/04/pp43tahun1993.pdf> . Lihat dari Bab VIII Tata Cara ber lalu lintas Pasal 51 dst. Kalau kembali ke kasus Febil, keutamaan pengawalan ada di Pasal 65 mengenai skala prioritas mereka yang berhak mendapatkan nilai plus di jalan raya. Implementasinya kembali pada personal yang berhak mengatur lalu-lintas dan bukan dari warga sipil. Sipil ? lanjutannya di http://lampuhijau.wordpress.com/2007/04/07/konvoi-oleh-sipil/ --- Andry --- On 4/6/07, Febil <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Bro, Hari kamis malam sekitar pukul 23:00 gw melintas dari Jl. Casablanca lalu memasuki Jl.DR.Saharjo menuju Kalibata/Ps.Minggu, bersamaaan dengan itu melintas pula ambulans dengan sirinenya dengan di ikuti oleh beberapa mobil dan di kawal oleh beberapa Bikers dari salah satu organisasi biker yg sudah cukup kita kenal. Sempat mengikuti rombongan tersebut karena searah menuju kalibata/Ps.minggui sebelum akhirnya gw tinggalkan di daerah pancoran. Ada yang mengganjal di fikiran gw mengenai Tata Cara pengawalan yg dilakukan para Bro Bikers tsb, terus terang cara pengawalan tsb agak bertentangan dengan cara pengawalan yg "menurut gw" benar. akan tetapi para bikers yang melakukan pengawalan tersebut gw yakin adalah bikers dengan pengetahuan berkendara yg cukup baik, gw dapat mengambil kesimpulan bahwa mereka tersebut adalah bikers yg baik setelah melihat banyaknya sticker organisasi biker yg tertempel pada motor mereka dan kemungkinan besar mereka mengikuti organisasi motor lebih dari satu, ada pula bro kita dari KHCC dengan No Reg 074 (kalo ngga salah) yang merupakan salah seorang dari bikers pengawal tsb, walaupun sedang mengenakan jaket organisasi lain, tapi sticker KHCC tercinta langsung menarik perhatian gw. Gw akhirnya kembali menarik kesimpulan bahwa dalam kejadian ini mungkin GW lah yg katro, ndeso dan kuper yang tidak mengetahui tata cara pengawalan yang benar, sehingga kejadian di atas bertentangan dengan tata cara yg ada di fikiran gw. Berangkat dari pengalaman ini, gw berharap Divisi Safety Riding KHCC dapat menjelaskan atau memberi masukan kepada kita semua di sini tentang Tata Cara Pengawalan yang benar oleh Sipil, apa yg harus kita lakukan selama pengawalan dan apa yg tidak boleh kita lakukan selama pengawalan, Apakah selama pengawalan diperbolehkan membunyikan klakson besar dengan tempo yang panjang, apakah diperbolehkan memerintahkan pengguna jalan lain untuk menepi sambil membunyikan klakson besar dengan tempo yg panjang, apakah boleh ketika (dalam pengawalan tsb)dan kita dihadapkan pada lampu merah dimana sudah banyak kendaraan yg berhenti di barisan depan lalu kita membunyikan klakson besar dengan tempo yg panjang agar mereka mau memberikan kita jalan untuk menerobos lampu merah yang pada akhirnya para pengguna jalan lain pun terprovokasi untuk melakukan hal yg sama (menerobos lampu merah). Untuk Bro dengan No Reg 074, maaf ya bro ngga bisa ikut ngawal, soalnya lagi bonceng istri dan lelah banget setelah seharian lembur di kantor sampe jam 10 malam. ngomong2 sapa ya bro yg dikawal? soalnya ketika saya tengok ke dalam ambulans ada keranda yg ditutup kain hijau. Turut Berduka ya bro. Salam Brotherhood Febil B 5058 PM KHCC 016
-- --- This Is The Age Of The Ride Safe --- B 6537 KCL <> InBike 026 <> KHCC 011 http://lampuhijau.wordpress.com/

