ada kesalahan penulisan nomor PP... :( seharusnya PP No.43..!! :)
On 10/04/07, Krisdenis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
muun maaf, cuman copast 2 pasal dari PP No.4 TH.1993 doank.. soal salah atau bener, biar yg berwenang yg memutuskan..!! :D <copast> Kekuatan Hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu-rambu, dan Marka Jalan serta Kedudukan Petugas Yang Berwenang *Pasal 34* (1) Dalam keadaan tertentu petugas polisi negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan : a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu; b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus; c. mempercepat arus lalu lintas; d. memperlambat arus lalu lintas; e. mengubah arah arus lalu lintas. (2) Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Perintah yang diberikan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/ atau marka jalan. (4) Ketentuan-ketentuan mengenai isyarat perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas *Pasal 65* (1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut : a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans mengangkut orang sakit; c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; e. iring-iringan pengantaran jenazah; f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. (2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain. (3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e. > >

