muun maaf, cuman copast 2 pasal dari PP No.4 TH.1993 doank..
soal salah atau bener, biar yg berwenang yg memutuskan..!! :D


<copast>
Kekuatan Hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu-rambu, dan Marka
Jalan serta Kedudukan Petugas Yang Berwenang
*Pasal 34*
(1) Dalam keadaan tertentu petugas polisi negara Republik Indonesia dapat
melakukan tindakan :
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;
b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas;
e. mengubah arah arus lalu lintas.

(2) Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Perintah yang diberikan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib didahulukan dari pada perintah
yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/ atau
marka jalan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai isyarat perintah yang diberikan oleh
petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.

Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
*Pasal 65*

(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut
:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut
barang-barang khusus.

(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan
isyarat atau tanda-tanda lain.

(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya
pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu
lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.




On 10/04/07, Andi Ochep <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

maaf .. setau gw mobil ambulance dengan mobil jenazah berbeda deh...  ga
ada sama-samanya pisan..
yang namanya mobil ambulance yang harus didahulukan disini menurut gw
adalah untuk orang sakit, bukan mobil jenazah...
maaf kalo persepsi gw salah... piss aaahh

Ochep


On 4/10/07, No-Q <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> thx bro atas klarifikasinya dari pertanyaan bro febil...
> gw pribadi dan keluarga besar KHCC turut berduka cita atas musibah yang
> dialami oleh salah satu keluarga dari rekan smart comm...semoga amal
> ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan dapat tabah
> menghadapinya.
>
> kalo menurut pendapat gw pribadi...cara pengawalan yang bro heriyanto
> dan teman2 dari smart comm sudah sesuai karena memang mobil ambulance harus
> didahulukan karena di peraturan yang ada pun menyebutkan rombongan yang
> harus didahulukan adalah rombongan VIP (kepala negara, tamu negara), mobil
> pemadam kebakaran, mobil ambulance/mobil jenazah...
>
> rgds,
>
> No-Q
> #009
> www.khcc.or.id
> tiapharikemenarabdnthamrintapigapernahketemubroheriyantoneh:)
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
> *From:* Heriyanto Candra D <[EMAIL PROTECTED]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Monday, April 09, 2007 7:02 PM
> *Subject:* Re: [karisma_honda] Tata Cara Pengawalan Oleh Sipil
>
>
>
> Berkaitan dengan yang bro Febil sampaikan,pertama-tama saya atas nama
> pribadi dan keluarga besar SmartCommunity mohon maaf apabila kejadian Kamis
> Malam kemarin meresahkan bro Febil dan pengguna jalan lain. Ada beberapa
> yang mau saya klarifikasi :
>
> Innalilahi wainnalilahi rojiun, telah meninggal adik dari sodara kami yg
> tercinta di SMART.comm karena sakit, di RS. Persahabatan. Waktu itu
> adalah malam hari dan jenazah akan di bawa ke rumah di daerah Depok. Sebelum
> mengawal jenazah kami sudah berkordinasi, Sebelumnya didaerah Rawamangun
> (Jl. Pemuda) kami sempat berhenti di lamer tetapi Polisi memberikan tanda
> untuk jalan terus, maka kami memutuskan untuk menerobos lamer, begitu juga
> yang kami alami di lamer Kalibata. Memasuki Jl. Saharjo hingga Ps Minggu
> lalu lintas saat itu padat, kami membuka jalan dengan memberitahukan kepada
> pengguna jalan lain tetap dengan sopan dan tidak arogan, kalaupun ada yg
> tidak paham (pengemudi mobil) kami memberitahukan bahwa kami membawa
> rombongan jenazah.
>
> Kami memang tidak menguasai tata cara pengawalan yang baik dan benar,
> namun kami berusaha untuk tetap sopan dan simpatik kepada pengguna jalan
> lain karena kami juga membawa nama komunitas motor umumnya. Terima kasih
> atas koreksinya bro, apabila dalam pengawalan kemarin kami melakukan
> kesalahan dan tidak seperti pengawalan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
> Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk berusaha lebih baik lagi.
>
> Saya atas nama pribadi mohon maaf apabila saat mengawal kemarin
> menerobos lamer dan kurang tertib, hal ini saya sampaikan karena di Karisma
> saya ada stiker ID KHCC.
>
> Heriyanto
> B 6650 KDU
> Smart-026
> KHCC-074
>
> .
>
>
>
>


Kirim email ke