just sharing yang jarang beli motorplus dan jarang masuk forum khcc:D source: http://www.motorplus-online.com/news_detail.asp?id=1628
SWDKLLJ NAIK 60 PERSEN Mulai 27 Februari 2008, biaya perpanjangan STNK motor bakal naik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, 26 Februari 2008 tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ditetapkan naik. Kenaikannya rata-rata 60 persen. Jadi jangan kaget kalau saat perpanjangan nanti akan kena beban lebih besar lagi. Besaran tarif baru itu yakni untuk motor berkapasitas 50 cc s/d 250 cc menjadi Rp 35 ribu dari sebelumnya Rp 22 ribu. Sedangkan untuk motor berkapasitas di atas 250 cc menjadi Rp 83 ribu. Azhar, seorang pengendara yang memperpanjang STNK terkejut. "Kenaikannya sangat tinggi. Jauh di atas perkiraan," jelas pria yang memperpanjang surat Honda Supra X 2006. Ia menilai, mestinya kenaikan ini juga diiringi oleh perbaikan fasilitas umum. "Lihat saja, jalan yang rusak lama sekali diperbaiki. Kami selalu dibebankan tapi perhatian pemerintah sangat sedikit," tutupnya. Salam Sportivitas, it's not what u ride, but how are u ride U can if U think U can KHCC# 028 http://cahkumis.multiply.com/ www.khcc.or.id

