just sharing yang jarang beli motorplus dan jarang masuk forum khcc:D
source: http://www.motorplus-online.com/news_detail.asp?id=1628

SWDKLLJ NAIK 60 PERSEN

Mulai 27 Februari 2008, biaya perpanjangan STNK motor bakal naik. Sesuai 
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, 26 Februari 2008 tarif 
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ditetapkan naik. 
Kenaikannya rata-rata 60 persen. Jadi jangan kaget kalau saat perpanjangan 
nanti akan kena beban lebih besar lagi. 

Besaran tarif baru itu yakni untuk motor berkapasitas 50 cc s/d 250 cc menjadi 
Rp 35 ribu dari sebelumnya Rp 22 ribu. Sedangkan untuk motor berkapasitas di 
atas 250 cc menjadi Rp 83 ribu. 

Azhar, seorang pengendara yang memperpanjang STNK terkejut. "Kenaikannya sangat 
tinggi. Jauh di atas perkiraan," jelas pria yang memperpanjang surat Honda 
Supra X 2006. 
Ia menilai, mestinya kenaikan ini juga diiringi oleh perbaikan fasilitas umum. 
"Lihat saja, jalan yang rusak lama sekali diperbaiki. Kami selalu dibebankan 
tapi perhatian pemerintah sangat sedikit," tutupnya. 



Salam Sportivitas,
it's not what u ride, but how are u ride
U can if U think U can

KHCC# 028
http://cahkumis.multiply.com/
www.khcc.or.id

Kirim email ke