---------- Forwarded message ----------
From: Mbah Mari Joss <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Mar 25, 2008 5:13 PM
Subject: -FSRJ- TURMEK nomor 36/PMK.010.2008
To: Forum Safety Riding Jakarta <[EMAIL PROTECTED]>

 *
*

*
*

*PERATURAN* *MENTERI* *KEUANGAN* REPUBLIK INDONESIA
*NOMOR* *36/PMK.010/2008*

TENTANG

BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

*MENTERI* *KEUANGAN*,

Menimbang :

1.  bahwa untuk memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian
perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat
angkutan lalu lintas jalan, perlu meningkatkan besar santunan dengan
mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi;

2.  bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu melakukan penyesuaian
terhadap ketentuan yang mengatur mengenai besar santunan dan Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

3.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan *Peraturan* *Menteri* *Keuangan* tentang Besar
Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;


Mengingat :

1.  Undang-Undang *Nomor* 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 *Nomor* 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia *Nomor* 2721);

2.  Undang-Undang *Nomor* 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 *Nomor* 13, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia *Nomor* 3467);

3.  *Peraturan* Pemerintah *Nomor* 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 *Nomor* 29);

4.  *Peraturan* Pemerintah *Nomor* 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 *Nomor*62);

5.  *Peraturan* Pemerintah *Nomor* 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992,
*Nomor*120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
*Nomor* 3506) sebagaimana telah diubah dengan *Peraturan* Pemerintah
*Nomor*63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
*Nomor* 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia *Nomor* 3861);

6.  Keputusan Presiden *Nomor* 20/P Tahun 2005;

7.  Keputusan *Menteri* *Keuangan* *Nomor* 337/KMK.Oll/1981 tentang
Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja
untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan:

*PERATURAN* *MENTERI* *KEUANGAN* TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB
DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.

Pasal 1



(1)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang selanjutnya disebut
SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang *
Nomor* 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto *
Peraturan* Pemerintah *Nomor* 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

(2)

SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik
alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.



Pasal 2



(1)

Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak
atas santunan.

(2)

Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut
:

1.  Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan
sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2.  Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang
besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 10 ayat (3) *Peraturan* Pemerintah *Nomor* 18 Tahun 1965 dari besar
santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).

3.  Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh
santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling
besar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).



Pasal 3

Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas
jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan
penguburan diberikan penggantian biaya pengguburan sebesar Rp 2.000.000,00
(dua juta rupiah).

Pasal 4



(1)

SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas
jalan.

(2)

Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut
:

1.  Sepeda motor dibawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil
pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

2.  Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan
sejenisnya sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

3.  Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan
kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,00 (tiga puluh dua ribu
rupiah).

4.  Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu
rupiah).

5.  Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil
penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,00 (seratus empat puluh
ribu rupiah).

6.  Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70.000,00
(tujuh puluh ribu rupiah).

7.  Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah).

8.  Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum
lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp 87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu
rupiah).

9.  Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk
container dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu
rupiah).



Pasal 5


Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan biaya
penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah).

Pasal 6



(1)

Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat
pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau
pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda *Nomor* Kendaraan Bermotor sesuai
dengan ketentuan *peraturan* perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar dengan
ketentuan denda yang dikenakan paling besar Rp 100.000,00 (seratus ribu
rupiah).

(3)

Dalam hal ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan kondisi geografis daerah setempat,
Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan diberi kewenangan untuk menetapkan batas waktu pelunasan dan
besarnya denda SWDKLLJ, dengan ketentuan batas waktu dimaksud paling lama 15
(lima belas) hari kerja.



Pasal 7


Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembebasan terhadap Pajak Kendaraan
Bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat, Direksi perusahaan yang
ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat
menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran SWDKLLJ, Kartu Dana/Sertifikat,
dan besar denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat, dengan
mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 8


Pada saat *Peraturan* *Menteri* *Keuangan* ini mulai berlaku, Keputusan *
Menteri* *Keuangan* *Nomor*
416/KMK.06/2001<http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=8329>tentang
Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9


*Peraturan* *Menteri* *Keuangan* ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman *Peraturan* *
Menteri* *Keuangan* ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Februari 2008

*MENTERI* *KEUANGAN*,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


-- 

-Mbah MaridJoss-
Mariyuk Marisini Kitageligeli
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===========================================================
+ FSRJ memberi kebebasan untuk posting message.
+ Mohon kedewasaan anda untuk tidak mengirimkan email yg tidak berhubungan
   dengan Topik.
+ Apabila anda hendak mengirim email selain info SR or info bikers. harap
   sertakan OOT (out of topic) pada Sebject email.
+ Gunakan hak akses anda sebaik-baiknya, untuk mengirimkan info penting
   seputar Safety Riding

-mod-
===========================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke