Hmmm
Mungkin karena bulan kemaren jalanan pada rusak dan bnyak yang kecelakaan, trus 
pemerintah ga bisa bayar asuransi makanya pajak kendaraan di naikan, ya mungkin 
untuk biaya benerin jalan 

Semoga aja penggunaannya tepat sasaran

salam
b6517kbn
#151

----- Original Message ----
From: "Eck0 [EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: KARISMA_HONDA <[email protected]>
Sent: Thursday, April 3, 2008 4:18:47 PM
Subject: Re: [karisma_honda] biaya perpanjangan STNK motor bakal naik

                

---------- Forwarded message ----------
From: Mbah Mari Joss <[EMAIL PROTECTED] com>
Date: Mar 25, 2008 5:13 PM
Subject: -FSRJ- TURMEK nomor 36/PMK.010.2008
To: Forum Safety Riding Jakarta <[EMAIL PROTECTED] com>






PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/PMK.010/2008

TENTANG

BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
1.  bahwa untuk memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian 
perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat 
angkutan lalu lintas jalan, perlu meningkatkan besar santunan dengan 
mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi; 
2.  bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu melakukan penyesuaian 
terhadap ketentuan yang mengatur mengenai besar santunan dan Sumbangan Wajib 
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; 
3.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf 
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan 
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; 

Mengingat :
1.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 2721); 
2.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3467); 
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan 
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1965 Nomor 29); 
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk 
Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan Perseroan 
(Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62); 
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha 
Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992, Nomor 120, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 3861); 
6.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.Oll/ 1981 tentang Penunjukan 
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk 
menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana 
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; 
 
MEMUTUSKAN : 

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA 
KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.


Pasal 1
 
(1)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang selanjutnya disebut 
SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 
34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan 
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana 
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
(2) 
SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik 
alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana 
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
 
Pasal 2
 
(1)
Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak 
atas santunan.
(2) 
Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
1.  Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan 
sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 
2.  Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya 
dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal 
dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a). 
3.  Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan 
berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp 
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 
 
Pasal 3
Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas 
jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan 
diberikan penggantian biaya pengguburan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta 
rupiah).


Pasal 4
 
(1)
SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan.
(2) 
Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
1.  Sepeda motor dibawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil 
pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ. 
2.  Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya 
sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 
3.  Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan 
kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah). 
4.  Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu 
rupiah). 
5.  Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang 
bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah). 
6.  Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70.000,00 
(tujuh puluh ribu rupiah). 
7.  Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima 
puluh ribu rupiah). 
8.  Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum 
lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp 87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah). 
9.  Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk 
container dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu 
rupiah). 
 
Pasal 5

Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan biaya 
penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu 
rupiah).


Pasal 6
 
(1)
Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat 
pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/ 
perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) 
Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati batas waktu sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari 
jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar dengan ketentuan denda yang dikenakan 
paling besar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3)
Dalam hal ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan kondisi geografis daerah setempat, 
Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu 
Lintas Jalan diberi kewenangan untuk menetapkan batas waktu pelunasan dan 
besarnya denda SWDKLLJ, dengan ketentuan batas waktu dimaksud paling lama 15 
(lima belas) hari kerja.
 
Pasal 7

Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembebasan terhadap Pajak Kendaraan 
Bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat, Direksi perusahaan yang 
ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat 
menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran SWDKLLJ, Kartu Dana/Sertifikat, dan 
besar denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat, dengan 
mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.


Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 416/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib 
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak 
tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri 
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


-- 

-Mbah MaridJoss-
Mariyuk Marisini Kitageligeli
--~--~------ ---~--~-- --~------ ------~-- -----~--~ ----~
============ ========= ========= ========= ========= ========= == 
+ FSRJ memberi kebebasan untuk posting message. 
+ Mohon kedewasaan anda untuk tidak mengirimkan email yg tidak berhubungan 
   dengan Topik. 
+ Apabila anda hendak mengirim email selain info SR or info bikers. harap   
   sertakan OOT (out of topic) pada Sebject email. 
+ Gunakan hak akses anda sebaik-baiknya, untuk mengirimkan info penting 
   seputar Safety Riding 
-mod- 
============ ========= ========= ========= ========= ========= == 
-~---------- ~----~--- -~----~-- ----~---- ~------~- -~---


    
                                
<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->

<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->
        
<!--

        #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-reco {
margin-bottom:20px;padding:0px;}
#ygrp-reco #reco-head {
font-weight:bold;color:#ff7900;}

#reco-grpname{
font-weight:bold;margin-top:10px;}
#reco-category{
font-size:77%;}
#reco-desc{
font-size:77%;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->
                





      
____________________________________________________________________________________
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.  
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com

Kirim email ke