----- Original Message -----
From: Eve
Sent: Tuesday, August 23, 2005 14:50
Subject: Re: [kasma1] tarip tol naek !!!!!

ini cuma pemikiran pribadi aja. kalo ada yang ngga setuju.. no offense.. piss!!
 
--edo--
semua orang emang bebas berpendapat kok... yang membedakan adalah bagaimana dia menerima perbedaan pendapat itu...
 
 
20% X 20% = 4% maksudnya?
kalo bensin naik, trus berpengaruh thd harga barang itu wajar. bukankah ada faktor transportasi dalam barang? Untuk indonesia, motor masih bisa pakai premium deh. dan yang pakai pertamax?? kembali lagi kekalimat diatas, kalo ngga mau bayar mahal ya pakai bensin aja. Jika memang ada bensin yang dioplos dengan minyak tanah, saran saya belilah bensin di SPBU. Pasti terjamin keasliannya. jangan pernah beli dipinggir jalan/ ketengan.
 
--edo--
 
Komponen BBM dalam biaya transportasi itu besarnya sekitar 20%... sisanya investasi, depresiasi, biaya operasional bergerak atau tidak bergerak, etc...
Dengan kata lain kalau bensin naik 20 %, mestinya biaya transportasi total hanya naik 20% x 20 % = 4 % (atau 0.2 x 0.2 = 0.04).
Sementara biaya transportasi itu hanya sekian persen dari biaya produksi... jadi harusnya pengaruhnya kecil sekali.
Tapi berhubung buruknya majanamen di Indonesia, pengaruhnya berkali2 lipat...
 
SPBU pun bensinnya kebanyakan oplosan... Keasliannya enggak terjamin... Silahkan diuji...Klo yang nguji pertamina2 juga, sama saja ujian yang meriksa siswa sendiri bukan? Pertamax saja standarnya sering dibawah RON-88 yang harusnya jadi standar premium.
 
 
Hal ini jangan takut pak. Hak bapak masih dilindungi pemerintah dengan Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berikut kutipannya :

1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam  menawarkan
barang/atau  jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang  membuat atau  mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen  dan/atau perjanjian (dalam  hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:
a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku  usaha. Penggunaan
tempat  parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang,  sehingga
menurut  pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat  parkir
harus menjaga  barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan  baik, sebaik barang  miliknya sendiri.

Dan jika mengalami pelanggaran hukum seperti diatas, ada upaya hukum yang bisa ditempuh menurut Pasal 45 UU No. 8 tahun 1999 : 
- Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui  badan peradilan umum.
- Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas  dugaan melanggar Pasal
16  UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan pidana  penjara paling lama 2(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,-

--edo--
 
Sudah ada yang pernah melakukan ini? Apa betul bisa?


Hemat bandwith. Hapus pesan yang tidak perlu. Subscribe milis: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe milis: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Alumni


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke