Sent: Tuesday, August 23, 2005
14:50
Subject: Re: [kasma1] tarip tol naek
!!!!!
ini cuma pemikiran pribadi aja. kalo ada yang ngga setuju.. no offense..
piss!!
--edo--
semua orang emang bebas berpendapat
kok... yang membedakan adalah bagaimana dia menerima perbedaan pendapat
itu...
20% X 20% = 4% maksudnya?
kalo bensin naik, trus berpengaruh thd harga barang itu wajar. bukankah
ada faktor transportasi dalam barang? Untuk indonesia, motor masih bisa pakai
premium deh. dan yang pakai pertamax?? kembali lagi kekalimat diatas, kalo
ngga mau bayar mahal ya pakai bensin aja. Jika memang ada bensin yang dioplos
dengan minyak tanah, saran saya belilah bensin di SPBU. Pasti terjamin
keasliannya. jangan pernah beli dipinggir jalan/ ketengan.
--edo--
Komponen BBM dalam biaya
transportasi itu besarnya sekitar 20%... sisanya investasi, depresiasi, biaya
operasional bergerak atau tidak bergerak, etc...
Dengan kata lain kalau bensin naik
20 %, mestinya biaya transportasi total hanya naik 20% x 20 % = 4 % (atau
0.2 x 0.2 = 0.04).
Sementara biaya transportasi itu
hanya sekian persen dari biaya produksi... jadi harusnya pengaruhnya kecil
sekali.
Tapi berhubung buruknya majanamen
di Indonesia, pengaruhnya berkali2 lipat...
SPBU pun bensinnya kebanyakan
oplosan... Keasliannya enggak terjamin... Silahkan diuji...Klo yang nguji
pertamina2 juga, sama saja ujian yang meriksa siswa sendiri bukan? Pertamax
saja standarnya sering dibawah RON-88 yang harusnya jadi standar
premium.
Hal ini jangan takut pak. Hak bapak masih dilindungi pemerintah dengan
Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berikut kutipannya :
1. Pelaku usaha (perusahaan tempat
parkir) dalam menawarkan
barang/atau jasa yg ditujukan untuk
diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku
pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam hal ini karcis
tanda bukti parkir) apabila:
a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha. Penggunaan
tempat parkir termasuk dalam
perjanjian penitipan barang, sehingga
menurut pasal 1706
KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir
harus menjaga
barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan baik, sebaik
barang miliknya sendiri.
Dan jika mengalami pelanggaran hukum seperti diatas, ada upaya hukum yang
bisa ditempuh menurut Pasal 45 UU No. 8 tahun 1999 :
- Menggugat pelaku usaha secara perdata
melalui badan peradilan umum.
- Melaporkan secara pidana pelaku usaha
atas dugaan melanggar Pasal
16 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku
diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp.500.000.000,-