> Hal ini jangan takut pak. Hak bapak masih dilindungi pemerintah dengan Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berikut kutipannya : > > 1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam menawarkan > barang/atau jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila: > a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Penggunaan > tempat parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang, sehingga > menurut pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir > harus menjaga barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan baik, sebaik barang miliknya sendiri. > > Dan jika mengalami pelanggaran hukum seperti diatas, ada upaya hukum yang bisa ditempuh menurut Pasal 45 UU No. 8 tahun 1999 : > - Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan peradilan umum. > - Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan melanggar Pasal > 16 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- > > --edo-- > > Sudah ada yang pernah melakukan ini? Apa betul bisa?
bahasa hukumnya saya lupa..soalnya baca juga saya ikut di milis batak gaul hal ini pernah diposting dan ternyata penggugat menang ( klo ga salah menang gugatan sebesar 500-an juta) dari member di grup tsb saya liat banyak praktisi hukum, dan walaupun saya berasumsi ttg kebenarannya ga ada slhnya kita percaya, pernah terjadi di bandung, mengjkan gugatan ke pengadilan walau dng pengacara yg dikasi (jadi org tsb tdk punya dana utk bayar pengacara- yg bisa ngehindari org utk jual beli di pengadilan/ u know lah)- jadi penggugat tidak mengada2/ sengaja mencari kesalahan instansi perparkiran, klo menimpa anda kenapa tidak coba aja konsultasi ke yg lebih tahu....(dari tanya jawab di grup tsb awalnya saya juga bersifat skeptis, tp jawaban dan sharing experience menjawab kebenarannya) regards andri ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/tBfwlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Hemat bandwith. Hapus pesan yang tidak perlu. Subscribe milis: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe milis: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kasma1/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
