>   Hal ini jangan takut pak. Hak bapak masih dilindungi pemerintah 
dengan Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang 
perlindungan konsumen. Berikut kutipannya : 
> 
>   1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam  menawarkan
>   barang/atau  jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang  
membuat atau  mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen  dan/atau 
perjanjian (dalam  hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:
>   a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku  usaha. Penggunaan
>   tempat  parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang,  
sehingga
>   menurut  pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat  
parkir
>   harus menjaga  barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan  
baik, sebaik barang  miliknya sendiri.
> 
>   Dan jika mengalami pelanggaran hukum seperti diatas, ada upaya 
hukum yang bisa ditempuh menurut Pasal 45 UU No. 8 tahun 1999 : 
>   - Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui  badan peradilan 
umum.
>   - Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas  dugaan melanggar 
Pasal
>   16  UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan pidana  penjara 
paling lama 2(dua) tahun dan pidana denda paling banyak 
Rp.500.000.000,-
> 
>   --edo--
> 
>   Sudah ada yang pernah melakukan ini? Apa betul bisa?

bahasa hukumnya saya lupa..soalnya baca juga
saya ikut di milis batak gaul hal ini pernah diposting dan ternyata 
penggugat menang ( klo ga salah menang gugatan sebesar 500-an juta)
dari member di grup tsb saya liat banyak praktisi hukum, dan walaupun 
saya berasumsi ttg kebenarannya ga ada slhnya kita percaya, pernah 
terjadi di bandung, mengjkan gugatan ke pengadilan walau dng 
pengacara yg dikasi (jadi org tsb tdk punya dana utk bayar pengacara-
yg bisa ngehindari org utk jual beli di pengadilan/ u know lah)- jadi 
penggugat tidak mengada2/ sengaja mencari kesalahan instansi 
perparkiran, klo menimpa anda kenapa tidak coba aja konsultasi ke yg 
lebih tahu....(dari tanya jawab di grup tsb awalnya saya juga 
bersifat skeptis, tp jawaban dan sharing experience menjawab 
kebenarannya)

regards

andri




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/tBfwlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Hemat bandwith. Hapus pesan yang tidak perlu. Subscribe milis: [EMAIL 
PROTECTED] Unsubscribe milis: [EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kasma1/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke