ada gak fatwa mui tentang pemanfaatan dana abadi umat untuk kemaslahatan umat? ada juga gak fatwa mui tentang hukuman bagi orang yang korupsi? ada juga gak fatwa mui tentang pajak pemerintah dari sisi hukum halal dan haram-nya dalam pandangan fikih.
maafkan saya kalau pertanyaan saya gak bagus. salam, arie http://tanpa.info ====================================================== --- Ahmadi Agung <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saudaraku semuanya yg di rahmati oleh Allah swt ( > InsyaAllah )... > > Fatwa MUI itu BENAR, ikut-kutan Perayaan NATAL > bersama adalah HARAM hukumnya bagi umat Islam.... > > Perayaan NATAL bersama itu adalah " JEBAK-AN " yg di > buat oleh umet Kristen ..... > > Jika ada Umat Islam, apalagi TOKOH yg beragama Islam > yg sangat di kenal oleh masyarakat, misalnya > Presiden dsb, TIDAK mau mengikuti perayaan NATAL > BERSAMA, maka mereka PASTI akan di Blow Up oleh Umat > Kristen lewat seluruh Mas Media dng judul berita > Penuh FITNAH KEJI , seperti kata-kata... > > Presiden TIDAK DEMOKRATIS dsb, dsb, atau TOKOH itu > adalah ISLAM RADIKAL, dsb, dsb, pokoknya penuh > FITNAH KEJI & CACI MAKI.... > > Lha ini yg TIDAK di- SADARI oleh Umat Islam secara > keseluruhan... > > Perayaan Natal bersama sesungguhnya adalah sebuah > bentuk GASWUL FIKRI ( Pengacuan Pemikiran ) .... > > Hanya Umat Islam yg MUNAFIK & BODOH yg SETUJU dng > Perayaan NATAL bersama... > > Kerukunan beragama TIDAK di TENTUKAN oleh ikut atau > Tidaknya seorang Muslim mengikuti natal Bersama.... > > Kita harus tahu mana batasan AKIDAH & mana yg > MUAMALAH.... > > Perayaan Natal bersama adalah sudah masuk dlm hal > AKIDAH, yg mana dlm hukum Islam jika sesuatau sudah > masuk dlm AKIDAH itu TIDAK ADA KOMPROMI... > > Makanya kita sebagai Umat Islam, jika Pas Hari Raya > Iedulfitri atau pas hari-hari besar Islam yg > lain-nya, TIDAK ada MASALAH jika Umat Lain TIDAK > ikut merayakan atau TIDAK MEMBERIKAN UCAPAN > SELAMAT... > > Karena sekali lagi Kerukunan antar Umat beragama > sama sekali TIDAK bergantung pada saling Mengikuti > acara keagamaan, itu hanyalah TRIK KOTOR & LICIK > dari manusia yg justru ingin membuat Ke-hancuran > kerukunan antar Umat Beragama... > > Salam > AL-Pacitan > > > > Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat > Islam hukumnya haram. > > Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada > syubhat dan larangan Allah SWT > dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan > Natal. > > Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H > 7 Maret 1981 Komisi Fatwa > Majelis Ulama Indonesia Ketua K.H.M > SYUKRI. G > Sekretaris Drs. H. MAS`UDI > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Need Help? Get Help! Tools and Strategies for Healthy Drug-Free Living</a>. http://us.click.yahoo.com/PhcW9C/dbOLAA/a8ILAA/wDNolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
