Mengelola Kebebasan Beragama

Oleh: As’ad Said Ali*



Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan tentang kebebasan beragama dan untuk
menjalankan kepercayaan agamanya menurut keyakinannya masing-masing.
Kebebasan demikian, pada pasca reformasi semakin ditegaskan melalui
sejumlah instrumen hak asasi manusia, yang di dalamnya dapat dikatakan
semua instrument internasional tentang hak asasi manusia telah diadopsi.
Lalu apa soalnya, mengapa selama era reformasi konflik dan kekerasan agama
justru semakin marak?



Akar Konflik



Banyak pandangan mengenai ini. Sebagian mengaitkan akibat dari kepemimpinan
nasional yang lemah. Sekilas kesannya terlalu politis. Namun Neli Todorova
pernah membuktikan dalam penelitiannya mengenai masyarakat Turki di
Bulgaria (2000). Yang lebih mendasar, bahwa fakta itu berhubungan dengan
kenyataan struktural, yakni adanya kesenjangan, terutama mengenai visi
tentang kebebasan, yaitu antara norma ideal yang diinstitusionalisasikan
dengan realitas sosiologisnya: norma yang diinstitusionalisasikan bersifat
sekuler, yang berakar dari paham individualisme-liberalisme; sementara
realitas sosiologisnya melandaskan pada semangat komunalisme, yang lebih
menekankan pada tujuan terbentuknya kebaikan komunitarian untuk menuju
harmoni.



Argumen demikian ada benarnya, sebab masing-masing kebudayaan itu ditandai
oleh keanegaraman internalnya, yang berhubungan dengan sistem
kepercayaannya. Kebebasan berekspresi di Barat misalnya, jelas berbeda
dengan Timur, seperti Indonesia, yang kulturnya, meminjam istilah Joel
L.Kraemer (1986), bersifat ensiklopedis, yakni budaya yang beragama. Itu
pula sebabnya pada tahun 1990 Organisasi Konferensi Islam (OKI)
mengeluarkan Deklarasi Kairo mengenai HAM, sekalipun sebelumnya, pada tahun
1948, PBB telah mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights. OKI
keberatan, terutama Arab Saudi, terutama pada Pasal 16 mengenai perkawinan
antar agama, dan Pasal 18 mengenai hak untuk berpindah agama. Sementara
negara-negara sosialis keberatan karena menilai terlalu sarat dengan
nilai-nilai liberal.



Jika kita perhatikan konflik dan kekerasan agama yang selama ini terjadi di
Indonesia, di sana kita menemukan fakta bahwa dalam setiap konflik tersebut
mempunyai modus operandi yang sama, selalu ada pemicunya, dan pemicu itu
bernuansa provokatif. Konflik tersebut sepenuhnya merupakan produk dari
pergaulan biasa sehari-hari antar manusia. Ini bukan reduksi. Seperti kita
saksikan, sebabnya bisa sekedar karena merasa terganggu, adanya hujatan
atas sistem kepercayaan yang dianutnya, hingga soal-soal eksklusivitas.
Jelas ini berhubungan dengan soal ekspresi, bukan substansi, tidak lebih
mendalam dari itu. Persis sama dengan kekerasan komunal lainnya yang
bersumber dari isu ras, etnik dan ekonomi, yang pernah terjadi selama ini.



Memang dalam struktur konfliknya terdapat faktor yang bersifat latent,
yakni perbedaan keyakinan. Namun, hal demikian jangan kemudian dijadikan
dasar bahwa diantara mereka ada perbedaan tajam mengenai visi hidup
bersama. Jangan diabaikan, bahwa keragaman keyakinan demikian sudah menjadi
kenyataan hidup yang diterima oleh bangsa ini, bahkan telah berlangsung
turun temurun. Prasangka yang muncul, yang secara teoritis disebut sebagai
faktor pendorong konflik —karena di dalamnya aspek emosi memainkan peran
dominan yang melahirkan syakwasangka— bukan sepenuhnya dibentuk oleh
perbedaan keyakinan. Ada faktor-faktor kondisional yang lebih
memungkinkannya, yang bersumber dari gejala sehari-hari. Seperti, semakin
melebarnya jarak sosial (social distance), melemahnya relasi antar kelompok
keyakinan agama, dan (ini yang lebih mendasar) tiadanya batas-batas yang
jelas menyangkut hak-hak antar kelompok keyakinan agama itu. Celakanya,
ketiga-faktor ini bekerja dalam ruang sosial dimana kebebasan yang dihayati
oleh masyarakat (pasca reformasi ini), dan dalam pelaksanaannya selama ini,
masih disertai immaturity atau ketidakmatangan. Maka dalam interaksi antar
kelompok keagamaan yang muncul akan selalu diwarnai satu sama lain merasa
selalu ada ancaman terhadap nilai, norma dan kepercayaannya; akibatnya
mudah memicu tindakan-tindakan liar.



Dengan sebab-sebab sosiologis sedemikian itu, maka sesungguhnya pula kasus
perusakan makam cucu Sri Sultan Hamengku Buwono VI, Kiai Ageng Prawiropurbo
—atau beberapa kasus serupa sebelumnya seperti perusakan tempat hiburan—
akarnya tidak bisa dialamatkan pada doktrin agama yang dianut oleh para
pelakunya. Doktrin amal ma’ruf nahi munkar, yang menjadi alasan teologis
tindakan agresif itu, ketika berubah menjadi doktrin kekerasan (perusakan
makam atau tempat hiburan), jelas ada hubungannya dengan faktor-faktor
kondisionalnya. Faktanya, golongan lain yang juga memegang teguh doktrin
tersebut, tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, untuk mencegahnya,
yang dibutuhkan adalah kehadiran negara di tengah masyarakat. Tujuannya
untuk memungkinkan segala hal yang bersifat kondisional menjadi terkelola.
Itulah mengapa dalam Islam, seperti dikatakan Imam al-Mawardi dalam
kitabnya al-Ahkam as-Sulthaniyyah, adanya pemimpin (atau negara) adalah
sebuah keharusan, yaitu untuk memungkinkan tegaknya keadilan dan
kemaslahatan. Sekarang ini, kenyataannya, negara sepertinya absen atau
tidak aktif hadir di tengah masyarakatnya. Bahkan, kesannya, segalanya
seakan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme demokrasi. Maka pada sisi ini
tesis Neli Todorova di atas tampaknya mendapatkan pembenarannya. Penting
diingat, tanpa ditegakkannya konstitusionalisme, sebagai wujud kehadiran
negara di tengah masyarakat, demokrasi bisa berubah menjadi anarki.



Mengelola Kebebasan



Bagaimana kebebasan beragama semestinya dikelola? Jaminan konstitusi memang
satu hal yang harus ada, dan konstitusi kita telah menjaminnya. Adalah
salah jika implementasi dari amanat konstitusi tersebut bentuknya sekedar
membebaskan saja warga negara untuk memeluk agamanya. Dalam konteks
konstitusi itu, kebebasan (beragama) adalah sesuatu yang given, yang dengan
sendirinya memang akan demikian, karena konstitusi mendeklarasikan seperti
itu. Sedangkan kepada negara adalah mandat untuk menjamin kebebasan
beragama itu menjadi kemestian.



Dengan mandat seperti itu, artinya negara harus aktif hadir di tengah
masyarakat untuk menjaga pelaksanaan kebebasan beragama. Secara
konvensional dengan melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, dan
pada derajat yang lebih maksimal melakukan tindakan preventif. Ini metode
lama. Tetapi jika negara hanya menekankan pada tindakan yang disebut
pertama, sementara yang kedua diserahkan sepenuhnya secara buta kepada
rakyat pada mekanisme demokrasi, maka hasilnya seperti selama ini: akan
terus bermunculan dan saling susul menyusul kasus-kasus konflik dan
kekerasan agama.



Saya kira konflik dan kekerasan komunal lainnya yang selama ini terjadi,
termasuk maraknya kriminalitas, juga disebabkan faktor tersebut: kurang
maksimalnya tindakan preventif. Perlu disadari bahwa negara bukanlah
petugas pemadam kebakaran, baru bertindak ketika peristiwa terjadi; tetapi
bahwa negara pada dirinya itu melekat tanggungjawab etis untuk menjaga agar
kebakaran tersebut tidak pernah terjadi. Jika tidak, dan rasa aman hilang
di tengah masyarakat, maka pada saat itu pula negara kehilangan
kredibilitas dan legitimasi etisnya, sebab untuk tujuan etis itu negara
didirikan.



Memaksimalkan tindakan preventif sebagai pilihan jelas tidak boleh
mengandung ekses kontraproduktif terhadap tujuan-tujuan etis demokrasi.
Sebaliknya, justru pada tumbuhnya kehidupan demokratis itu visi tindakan
preventif harus diletakkan. Seperti inilah semestinya tindakan preventif
itu dilakukan agar kita tidak mengulang sisi kelam sejarah masa lalu kita.
Ini memang tidak mudah, dibutuhkan paradigma baru dengan kepemimpinan yang
memiliki kemampuan memahami kedalaman logika dan visioner dari setiap
peristiwa dan tantangan bangsa ke depan, jika tidak ingin negeri ini
terjatuh pada kebingungan, perpecahan dan anarkisme.



Dengan visi seperti itu, hal mendasar terhadap kebijakan tindakan preventif
adalah sepenuhnya harus diorientasikan pada terjaganya ruang kebebasan
beragama. Namun jangan diabaikan bahwa semua itu harus dilandaskan sesuai
norma atas dasar bangunan masyarakat yang disusun sesuai rencana dan
cita-cita komunitarian bangsa ini. Untuk maksud tersebut, pertama yang
penting dilakukan adalah menghilangkan ancaman atas relasi yang dapat
menghancurkan kepercayaan dan keadilan antar kelompok masyarakat. Maka,
pada tingkat masyarakat, mempromosikan dan membangun kesepakatan membentuk
code of conduct atau kode etik di antara kelompok/ormas agama dapat menjadi
instrumen penting, terutama mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
masalah-masalah keseharian tentang keberadaan masing-masing kelompok dan
cara-cara dakwah. Melalui mekanisme ini, sebagian faktor pemicu konflik
bisa kita hindarkan, dan dapat mengurangi munculnya tindakan-tindakan
agresif atas nama agama. Dampak moralnya juga sangat besar, yakni munculnya
sikap saling percaya. Yang lebih penting lagi, diharapkan tidak akan ada
lagi kelompok-kelompok agama atau lainnya yang berusaha memainkan rasa
ketakutan oleh kelompok lain untuk tujuan-tujuan politik keagamaannya, yang
dengan demikian berarti mengurangi resiko keamanan yang paling mendasar.



Forum-forum silaturahmi antar kelompok atau ormas agama sebaiknya
diaktifkan kembali dengan agenda-agenda yang lebih kritis mengenai
persoalan sehari-hari yang dihadapi oleh masing-masing ormas. Aparat
pemerintah sebaiknya dilibatkan, terutama dari kementerian agama dan
kepolisian. Jangan diartikan sebagai intervensi negara. Tetapi bahwa
keterlibatan negara dalam forum seperti itu, justru diperlukan agar negara
dapat melakukan peran preventif yang lebih aktif. Ini juga berarti
kebebasan beragama tanpa regulasi negara akan menciderai agama itu sendiri,
sebab melalui prasangka yang timbul akibat faktor-faktor kondisional yang
berkembang, akan dengan mudah melahirkan chaos di tengah masyarakat. Oleh
sebab itu dukungan terhadap UU No. 1/PNPS/1965 maupun Pasal 156a RUU KUHP,
sangat diperlukan. Jika tidak, akan menghadirkan ruang bebas tanpa aturan,
sehingga konflik agama akan mudah pecah. Yang diperlukan dalam
undang-undang itu adalah penjelasan clear cut atas terma penodaan agama,
sehingga ia tidak menjadi “pasal karet” yang dapat disalahgunakan.



Menanamkan Nilai



Kita memiliki kultur mengapresiasi terhadap toleransi, kebebasan, dan
menjunjung tinggi terhadap terjalinnya persahabatan yang mulia. Ungkapan
Bhinneka Tunggal Ika sangat jelas dimaksudkan sebagai pengakuan positif
terhadap keragaman orientasi keagamaan dalam masyarakat. Tetapi mengapa
justru dalam alam demokrasi sekarang ini nilai-nilai tersebut seakan hilang.



Masalahnya sangat jelas, bahwa liberalisasi yang dipercaya dalam reformasi
sebagai jalan jitu menuju demokratisasi, telah mengakibatkan terdesaknya
ide komunal, yang sebelumnya diagung-agungkan sebagai landasan
bermasyarakat. Sementara itu, secara bersamaan nilai yang menjunjung tinggi
individu sebagai warga negara yang berdaulat, juga ditempatkan secara kokoh
di pusat kehidupan masyarakat sebagai jalan politis baru, menggantikan
nilai-nilai kebersamaan yang sebelumnya, dituduhkan, didefinisikan untuk
kepentingan otoritarian. Akibatnya, suatu sifat individualisme mengikis
cepat etika komunal, yang sebelumnya memang sudah berlangsung akibat
modernisasi. Masyarakat kemudian meninggalkan teladan komunal yang luas,
dan terlempar ke dalam pencarian keseimbangan baru dalam kelompok-kelompok
agama atau organisasi kemasyarakatan lainnya, yang mampu memberi kehangatan
maksimal dengan sentimen-sentimen baru. Pilihannya adalah pada
kelompok-kelompok atau aliran keagamaan baru serta ideologi-ideologi
politik lain yang lebih menjanjikan kehangatan dan semangat baru.
Akibatnya, masyarakat terfragmentasi dalam persaingan ideologi dan
keagamaan yang tinggi, yang tidak sehat karena penuh prasangka, yang bisa
menjadi akar petaka bila tidak segera diantisipasi.



Langkah politik perlu dilakukan. Tetapi menanamkan nilai-nilai kebersamaan
sebagai satu warga bangsa dan toleransi, menjadi lebih penting sebagai visi
hidup bersama. Sama pentingnya adalah nilai-nilai keadilan, yang tidak
sekedar menyangkut aspek pemenuhannnya, melainkan meliputi pentingnya
menjaga hak hidup bagi agama dan keyakinan semua golongan, sehingga
masyarakat terhindar dari prasangka dan mendapatkan ketentraman. Tidak
perlu mempromosikan teologi pluralisme, terutama dari ide John Hick (1987)
yang menempatkan agama-agama secara teologis sebanding, sebab prakteknya
justru kantraproduktif, karena sebagian golongan, terutama Islam,
memandangnya sebagai “pemurtadan”. Ini bukan dasar dan nilai yang baik
untuk membentuk persaudaraan berdasarkan kebangsaan yang dilandasi oleh
kebudayaan ensiklopedis seperti bangsa Indonesia ini. Dan atas dasar itu
pula Ki Hadjar Dewantara dan KH Wahid Hasyim bersepakat meletakkan
nilai-nilai kebudayaan dan agama sebagai landasan sistem pendidikan
Indonesia.



Kita memiliki landasan genuin dan indigenous dalam ungkapan Bhinneka
Tunggal Ika. Ungkapan ini jangan dibiarkan berkembang menjadi kultus.
Ungkapan ini lebih sesuai sebagai dasar membangun persaudaraan bangsa
Indonesia karena sesuai dengan unit dasar masyarakatnya yang terdiri dari
kelompok-kelompok suku dengan kelompok-kelompok agamanya. Tetapi
implementasinya perlu direvitalisasi dalam bentuk nilai-nilai yang dapat
menjadi energi penting untuk merajut kelompok-kelompok tersebut dalam satu
masyarakat bangsa dan mereorientasi kehidupan bermasyarakat pada tingkat
yang lebih mendasar, yaitu pada tujuan kebangsaan. Jangan sampai reformai
gagal menghasilkan kebaikan bagi masyarakat.



Penutup



Penting digarisbawahi bahwa agama, apapun agamanya dan apapun alirannya,
memiliki kepentingan terhadap soal kebebasan. Kebebasan dan perlindungan
HAM sebagai satu paket, justru penting untuk melindungi agama atau aliran
agama itu sendiri, melindungi kemanusiaan, mencegah munculnya penguasa
zalim, dan menegakkan keadilan, yang semua itu menjadi misi penting agama.



Sekedar catatan untuk kepentingan umat Islam, dengan kebebasan beragama dan
diberlakukannya perlindungan HAM, seperti di negara-negara Barat, umat
Islam di sana justru tumbuh dan terlindungi. Bandingkan dengan masa
sebelumnya, pada abad ke 15, ketika Eropa dilanda ortodoksi yang kejam dan
sikap toleransi dianggap tidak sesuai dengan ajaran Kristen. Saat itu,
dalam tempo dua belas tahun sebanyak 13.000 orang mati sebagai korban
Inkuisisi, sebagian besar kaum Yahudi. Dan pada tahun 1499 di Spanyol,
setelah jatuhnya Granada, umat Islam diberi pilihan yang sama: dibaptis
atau pengusiran (Karen Armstrong, 1998). Itu pelajaran berharga bahwa
menjaga kebebasan beragama adalah fundamental; sementara konstitusionalisme
dan HAM adalah instrumen penting guna melindungi status dan hak warga
negara dalam beragama, termasuk bagi umat Islam beserta semua alirannya. []



*Wakil Ketua Umum PBNU



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke