Kahatur:
Baraya
Nyanggakeun tanggapan Gubernur Jawa Barat perkawis RUU Revisi UU No.34/1999
nu didugikeun dinten ayeuna Rebo, di Pansus DPR-RI.
Paparan Gubernur Jawa Barat
Pandangan Jawa Barat Terhadap Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Republik Indonesia Jakarta
Disampaikan Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus DPR RI
Mengenai Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 1999
Pasal-pasal di dalam rancangan Revisi UU no. 34 Tahun 1999 yang terkait
dengan konsep Megapolitan Jabodetabekjur
Pasal 9
(1) Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki rencana umum tata ruang
ibukota negara dengan mengacu kepada tata ruang nasional.
(2) Rencana umum tata ruang ibukota negara sebagaimana dimaksud ayat (1)
meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten
Tanggerang, Kota Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok dan
Kabupaten Cianjur yang dinyatakan sebagai kawasan Megapolitan.
(3) Rencana umum tata ruang ibukota negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Pasal 10
Rencana umum tata ruang ibukota negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat (2) dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Provinsi DKI
Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang,
Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur
Catatan terhadap rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 1999
Sejak awal penyusunan RUU Revisi UU No. 34 Tahun 1999 yang dalam
beberapa substansinya terkait dengan kepentingan Jabar dalam pembahasannya
samasekali tidak melibatkan Pemerintah Provinsi Jabar.
Pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangatlah mengerti
kalau penanganan DKI Jakarta itu penting dan prioritas karena menyangkut
kepentingan Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bahkan dalam Visi Jawa Barat secara eksplisit disebutkan bahwa Jawa
Barat Ingin Menjadi Provinsi Termaju di Indonesia dan Mitra Terdepan Ibukota
Negara Tahun 2010.
Oleh karena itu sepanjang dimaksudkan untuk lebih mengintegrasikan
penataan ruang Ibukota Negara Indonesia Jakarta dengan daerah sekitarnya,
konsep penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekjur dapat diterima.
Namun jika penerapan gagasan tersebut berimplikasi pada pelepasan
sebagian wilayah Jabar seperti wacana yang berkembang saat ini, maka dengan
tegas pemerintah provinsi dan masyarakat jabar akan menolak.
Beberapa pertanyaan mendasar terhadap konsep Megapolitan Jabodetabekjur
Apakah yang dimaksud dengan terminologi megapolitan menurut RUU
Revisi UU No. 34 Tahun 1999 ?
Apakah penanganan dan pemecahan seluruh persoalan di kawasan
Jabodetabekjur harus ditangani dengan pembentukan kawasan Megapolitan?
Apakah tidak lebih baik dengan upaya memacu pembangunan di
hinterland DKI Jakarta atau bahkan pembangunan di kawasan lain untuk
menciptakan counter magnet bagi Jakarta ?
Apakah kawasan Jabodetabekjur benar-benar memenuhi syarat untuk
menjadi kawasan Megapolitan ?
Sebelum kita menyepakati gagasan pembentukan kawasan megapolitan
jabodetabekjur, maka sebaiknya terlebih dahulu dilakukan analisis akar
masalahnya secara cermat. Kalau sudah terumuskan akar masalahnya telusuri
sampai kepada strukturnya, sehingga dapat diperoleh masukan penting dan akurat
bagi proses pengambilan keputusan
Beberapa contoh akar permasalahan kawasan Jabodetabekjur
1. Pertambahan penduduk yang tidak terkendali
§ Jumlah penduduk di kawasan tersebut saat ini telah mencapai 11,2
juta jiwa dengan laju pertambahan penduduk periode 1995-2005 rata-rata sebesar
3,6%, dengan angka migrasi masuk rata-rata 1,6 juta jiwa per tahun.
§ Laju pertambahan penduduk dan migrasi masuk setinggi itu tidak
diimbangi oleh pemenuhan kebutuhan penduduk dalam berbagai aspek, seperti
kesempatan kerja, fasilitas dan utilitas kota, dan lain-lain.
§ Selama belum ada konsep yang jelas dan upaya yang efektif dalam
mengendalikan pertambahan penduduk dan migrasi masuk serta konsep penyediaan
lapangan kerja, fasilitas dan utilitas kota yang memadai, maka konsep apapun
untuk menata Jabodetabekjur tidak menjamin akan menjadi solusi bagi segala
persoalan yang saat ini terjadi.
2. Fungsi dan peran DKI Jakarta ke depan :
§ Sebagai ibukota negara dengan multifungsinya, atau akan difokuskan
hanya pada satu atau dua fungsi saja.
melihat pengalaman di negara-negara lain fungsi ibukota negara difokuskan di
satu kota khusus seperti Amerika Serikat (dari New York ke Washington DC.),
Australia (dari Sydney ke Canberra), Malaysia (dari Kualalumpur ke Putrajaya),
India (dari New Delhi ke Srinagar), Kanada (dari Vancouver ke Ottawa) dan
Belanda (dari Amsterdam ke Denhaag).
§ Melihat stadia perkembangan kawasan Metropolitan Jabodetabek
sekarang ini, nampak bahwa yang terjadi adalah semakin meluasnya daerah
terbangun (urban conurbation) tapi belum membentuk suatu hubungan fungsional
yang kuat satu sama lain atau tidak tersistem
3. Kinerja infrastruktur wilayah yang tidak bersistem :
§ Hal ini antara lain disebabkan oleh keberadaan infrastruktur
wilayah yang masih didominasi di DKI Jakarta dan tidak jelasnya sistem
infrastruktur wilayah di dki jakarta dan sekitarnya, sehingga daerah-daerah
hinterland sulit untuk memerankan fungsinya secara baik dalam pengembangan dan
penataan wilayah :
§ Masalah ekonomi biaya tinggi dan pemusatan investasi di wilayah
Jabodetabek karena tingginya ketergantungan aktivitas ekonomi kepada pelayanan
pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
§ Kemacetan lalulintas, polusi dan lain-lain akibat rendahnya
penyediaan infrastruktur jalan, terutama sistem jalan arteri yang berfungsi
memperlancar pergerakan orang dan barang, serta belum optimalnya penyediaan
angkutan umum massal.
§ Masalah banjir tahunan akibat tidak tersistemnya infrastruktur
sumber daya air (sungai, drainase, dan sebagainya).
§ Selain dari itu sinergitas pengelolaan infrastruktur wilayah masih
belum optimal dan penanganannya cenderung parsial.
4. Hubungan kemitraan antara dki dengan wilayah sekitarnya :
Tidak terjalinnya hubungan kesetaraan (yang bersifat take & give)
antara DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya, bahkan tidak saling menguntungkan
(win-win solution) dan terkesan yang kuat mengeksploitasi yang lemah.
Meskipun kawasan hinterland banyak mendapat limpahan (spill over)
dari perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, namun daerah-daerah tersebut juga
harus menanggung dampak lingkungan yang berat, dampak sosial, serta beban
pelayanan umum dan sebagainya.
Banyak kegiatan yang tumbuh di sekitar dki jakarta, seperti halnya
industri ternyata belum memberikan nilai tambah yang tinggi, bahkan beberapa
potensi pendapatan yang seharusnya didapatkan dari kegiatan tersebut tidak
sepenuhnya diterima oleh wilayah sekitarnya.
Sementara itu sharing dari pemerintah DKI Jakarta bagi wilayah
sekitarnya untuk mengatasi persoalan di kawasan ini tidak cukup signifikan.
Demikian juga pendanaan dari pemerintah pusat di kawasan ini masih relatif
kecil, di lain pihak APBD Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota yang
bersangkutan sangatlah tidak mencukupi untuk mengatasi permasalahan yang sangat
besar di wilayah Bodebekjur.
Kendala pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani kawasan bodebekjur
Kapasitas fiskal pemerintah Provinsi Jawa Barat jauh lebih kecil
dibanding kapasitas fiskal DKI Jakarta, sehingga kemampuan pemerintah Provinsi
Jabar untuk memfasilitasi kabupaten dan kota di sekitar Jakarta tidak sebesar
kemampuan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memfasilitasi kabupaten/kota di
bawahnya.
Sistem pemerintahan. Berbeda dengan sistem pemerintahan di dki
jakarta dimana otonomi daerah berada di pemerintah provinsi karena kota-kota
dan kabupaten di bawahnya bersifat administratif, maka di Provinsi Jabar
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sama-sama merupakan daerah otonom,
sehingga pemerintah provinsi tidak memiliki kapasitas pengendalian seefektif
pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kabupaten/kota di bawahnya.
Kesimpulan
Sepanjang berimplikasi kepada perubahan wilayah administrasi Jabar
gagasan pembentukan kawasan Megapolitan Jabodetabekjur akan ditolak karena hal
demikian hanya menguntungkan DKI Jakarta.
Bagaimana pun selama ini jawa barat telah memberikan kontribusi
yang bermakna bagi DKI Jakarta dan bagi pembangunan nasional, karenanya sudah
sepantasnya jika integritas masyarakat Jawa Barat dihargai.
Semangat untuk menanggulangi permasalahan di kawasan jabodetabekjur
harus didasari oleh pemahaman terhadap akar masalah yang tepat dan
komprehensif, sebab penanganan masalah yang tidak menyentuh akar permasalahan
dan dilakukan secara parsial pada akhirnya akan menimbulkan masalah-masalah
lain yang lebih besar.
Penanganan kawasan Jabodetabekjur seharusnya mendapatkan porsi yang
lebih dari pemerintah pusat dan tidak hanya diserahkan pada masing-masing
provinsi, apalagi bila masing-masing provinsi tersebut harus saling berhadapan
untuk mempertahankan kepentingannya.
Fasilitasi pemerintah pusat kepada Jabar harus lebih serius dan
intensif jika ingin wilayah Jabar dapat menjadi hinterland yang baik bagi DKI
Jakarta sebagai Ibukota Negara RI.
Saran
Beberapa alternatif solusi akar permasalahan di kawasan Jabodetabekjur:
§ Penanganan akar masalah kependudukan, agar pemerintah pusat dapat
memikirkan pendistribusian penduduk secara nasional dengan menciptakan counters
magnet terhadap Jakarta terutama di luar Jawa.
§ Fungsi dan peran DKI Jakarta ke depan agar lebih fokus, tidak multi
fungsi. Untuk itu harus dihindari pemusatan kegiatan yang cenderung
menyebabkan people generator (bangkitan pertambahan penduduk), land use
generator (bangkitan penggunaan lahan) dan traffic generator (bangkitan
lalulintas) yang tinggi.
§ Kinerja infrastruktur wilayah harus terintegrasi dalam satu
kesatuan sistem yang dikelola secara sinergis
§ Mengembangkan hubungan kemitraan antara DKI Jakarta dengan wilayah
sekitarnya yang setara dan saling menguntungkan
Terdapat materi di dalam RUU Revisi UU No. 34 Tahun 1999 yang perlu ditinjau
kembali, yaitu :
§ Pasal 9 dan 10 karena akan diatur pemerintah pusat melalui perpres
rencana tata ruang wilayah Jabodetabekjur.
§ Dalam pengelolaan wilayah Jabodetabekjur hendaknya tetap
mengedepankan lembaga kerjasama antar daerah dan menghargai otonomi daerah
sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah.
§ Sebagaimana UU pembentukan daerah lainnya, agar di dalam RUU Revisi
UU no. 34 tahun 1999 secara tegas disebutkan batas-batas wilayah Provinsi DKI
Jakarta.
§ Konsep penangangan kawasan jabodetabekjur sebaiknya tidak
menggunakan istilah megapolitan, disamping definisinya yang belum jelas juga
dapat menimbulkan efek psikologis dan politis yang bias.
§ Sebaiknya sebelum tergesa-gesa memunculkan konsep-konsep atau
wacana-wacana seperti megapolitan yang belum begitu matang, bahkan mengundang
opini yang kontroversial dan meresahkan berbagai pihak, lebih baik dikaji
kembali konsep-konsep yang pernah digagas sebelumnya (sejak tahun 1970-an)
seperti Jabotabek Metropolitan Development Plan, sistem transportasi terpadu,
sistem tata air regional, dan sebagainya, agar kita dapat memulai pemecahan
pada masalah-masalah yang lebih taktis dan strategis.
§ Dalam rangka integrasi penataan ruang secara regional pemerintah
pusat perlu mempercepat penetapan RTRW Jawa-Bali, yang harus pula menjadi
acuan RTRW Kawasan Jabodetabekjur.
Baktos,
ika
[Non-text portions of this message have been removed]
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
SPONSORED LINKS
Corporate culture Business culture of china Organizational culture
Organizational culture change Organizational culture assessment Jewish
culture
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "urangsunda" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
---------------------------------
Brings words and photos together (easily) with
PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
SPONSORED LINKS
Corporate culture
Business culture of china
Organizational culture
Organizational culture change
Organizational culture assessment
Jewish culture
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "urangsunda" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
=====
Situs: http://www.urang-sunda.or.id/
[Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak]
---------------------------------
Yahoo! Autos. Looking for a sweet ride? Get pricing, reviews, & more on new and
used cars.
[Non-text portions of this message have been removed]
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
--
*******************************************
http://www.urang-sunda.or.id/
http://kusnet.blogspot.com/
http://www.sundanet.com/
http://su.wikipedia.org/wiki/Tepas
http://pituin.multiply.com/
--------------
Bilih kagungan waktos, hayu urang ngeureuyeuh Poesaka Soenda téa.
Ramatlokana di dieu http://groups.yahoo.com/group/POESAKA_SOENDA/
Sejana ilubiung kintun baé ka [EMAIL PROTECTED]
*******************************************
---------------------------------
Brings words and photos together (easily) with
PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/