--- Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> To: news Trans TV <[EMAIL PROTECTED]>,
> pjtv <[EMAIL PROTECTED]>,
>   warta-lingk <[EMAIL PROTECTED]>,
>   jurnalisme <[EMAIL PROTECTED]>,
>   mediacare mediacare <[EMAIL PROTECTED]>,
>   student EMBA <[EMAIL PROTECTED]>,
>   Etalase Indonesia
> <[EMAIL PROTECTED]>
> From: Satrio Arismunandar
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Fri, 21 Apr 2006 07:54:54 -0700 (PDT)
> Subject: [jurnalisme] Pernyataan dewan pers ttg
> playboy
> 
> 
> Pernyataan Dewan Pers
> Nomor 07/P-DP/IV/2006
> 
> Tentang
> Penerbitan Majalah PLAYBOY Indonesia
> 
> 
> Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan ke Dewan Pers

> mengenai penerbitan edisi perdana Majalah PLAYBOY 
> INDONESIA, Dewan Pers dalam sidang plenonya yang 
> berlangsung hari Jum�at, 21 April 2006,
menyampaikan
> 
> hal-hal sebagai berikut:
> 
> Dasar Pemikiran:
> 
> Pertama:
> UU PERS NO. 40/1999
> 
> PASAL 1
> 
> (1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi

> massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi
> mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, 
> dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan,
> suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan 
> grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan 
> media cetak, media elektronik, dan segala jenis 
> saluran yang tersedia.
> 
> (2) Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia
> yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
> media cetak, media elektronik, dan kantor berita, 
> serta perusahaan media lainnya yang secara khusus 
> menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
> informasi.
> 
> PASAL 3
> 
> (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
> media informasi, pendidikan, dan hiburan, dan
kontrol
> sosial.
> (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers

> nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
> 
> PASAL  9
> 
> (1) Setiap warga negara Indonesia dan  negara
> berhak mendirikan perusahaan pers.
> (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk
> badan hukum Indonesia.
> 
> PASAL 12
> 
> Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan 
> penanggung jawab secara  terbuka melalui media yang 
> bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah
> nama dan alamat percetakan.
> 
> Kedua:
> 
> Fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 UU Pers No
> 40/1999 ayat (2), antara lain:
> 
> (c)  menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik 
> Jurnalistik;
> 
> (d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan
> penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus 
> yang berhubungan
> 
> dengan pemberitaan pers;
> 
> Dengan mengacu pada fungsi Dewan Pers yang relevan
> dengan penerbitan Majalah PLAYBOY INDONESIA tersebut

> di atas,
> 
> maka Dewan Pers hanya akan melakukan penilaian atas 
> penerbitan Majalah PLAYBOY INDONESIA itu berdasarkan
> Kode Etik Jurnalistik.
> 
> Ketiga:
> 
> Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang disepakati 29
> organisasi wartawan dan perusahaan pers pada tanggal
> 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers
tanggal
> 24 Maret 2006, maka pasal yang relevan dengan
PLAYBOY 
> INDONESIA adalah:
> 
> Pasal 4
> Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
> fitnah, sadis, dan cabul.
> 
> Penafsiran:
> 
> d. Cabul, berarti penggambaran tingkah laku secara
> erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau 
> tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu 
> birahi.
> 
> Selain itu, dalam Pembukaan Kode Etik Jurnalistik 
> tersebut, tercantum kalimat sebagai berikut:
> �... Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu,
wartawan 
> Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, 
> tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan 
> norma-norma agama.�
> 
> Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Dewan
> Pers menyampaikan pendapat sebagai berikut:
> 
> 1. Majalah PLAYBOY INDONESIA dapat
> dikategorikan sebagai produk pers yang dapat  
> melanggar UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik 
> Jurnalistik. Karena itu penilaian atas isi dari 
> penerbitan tersebut harus didasarkan kepada UU Pers
> No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
> 
> 2. Distribusi Majalah PLAYBOY INDONESIA edisi
> pertama yang terbit April 2006, tidak sesuai dengan
> segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan
majalah 
> tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria 
> dewasa, maka majalah tersebut melanggar Kode Etik 
> Jurnalistik, dalam konteks perlindungan anak dan 
> remaja.
> 
> 3. Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola
> Majalah PLAYBOY INDONESIA mematuhi Kode Etik 
> Jurnalistik dan
> 
> menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang 
> dituju. Pemerintah diminta segera melahirkan
> peraturan
> 
> pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi 
> kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU
> Perlindungan 
> Anak.
> 
> Jakarta, 21 April 2006
> 
> Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
> Ketua Dewan Pers


=====
Situs: http://www.urang-sunda.or.id/
[Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke