--- Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> To: news Trans TV <[EMAIL PROTECTED]>, > pjtv <[EMAIL PROTECTED]>, > warta-lingk <[EMAIL PROTECTED]>, > jurnalisme <[EMAIL PROTECTED]>, > mediacare mediacare <[EMAIL PROTECTED]>, > student EMBA <[EMAIL PROTECTED]>, > Etalase Indonesia > <[EMAIL PROTECTED]> > From: Satrio Arismunandar > <[EMAIL PROTECTED]> > Date: Fri, 21 Apr 2006 07:54:54 -0700 (PDT) > Subject: [jurnalisme] Pernyataan dewan pers ttg > playboy > > > Pernyataan Dewan Pers > Nomor 07/P-DP/IV/2006 > > Tentang > Penerbitan Majalah PLAYBOY Indonesia > > > Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan ke Dewan Pers > mengenai penerbitan edisi perdana Majalah PLAYBOY > INDONESIA, Dewan Pers dalam sidang plenonya yang > berlangsung hari Jum�at, 21 April 2006, menyampaikan > > hal-hal sebagai berikut: > > Dasar Pemikiran: > > Pertama: > UU PERS NO. 40/1999 > > PASAL 1 > > (1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi > massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi > mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, > dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, > suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan > grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan > media cetak, media elektronik, dan segala jenis > saluran yang tersedia. > > (2) Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia > yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan > media cetak, media elektronik, dan kantor berita, > serta perusahaan media lainnya yang secara khusus > menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan > informasi. > > PASAL 3 > > (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai > media informasi, pendidikan, dan hiburan, dan kontrol > sosial. > (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers > nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. > > PASAL 9 > > (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara > berhak mendirikan perusahaan pers. > (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk > badan hukum Indonesia. > > PASAL 12 > > Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan > penanggung jawab secara terbuka melalui media yang > bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah > nama dan alamat percetakan. > > Kedua: > > Fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 UU Pers No > 40/1999 ayat (2), antara lain: > > (c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik > Jurnalistik; > > (d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan > penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus > yang berhubungan > > dengan pemberitaan pers; > > Dengan mengacu pada fungsi Dewan Pers yang relevan > dengan penerbitan Majalah PLAYBOY INDONESIA tersebut > di atas, > > maka Dewan Pers hanya akan melakukan penilaian atas > penerbitan Majalah PLAYBOY INDONESIA itu berdasarkan > Kode Etik Jurnalistik. > > Ketiga: > > Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang disepakati 29 > organisasi wartawan dan perusahaan pers pada tanggal > 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers tanggal > 24 Maret 2006, maka pasal yang relevan dengan PLAYBOY > INDONESIA adalah: > > Pasal 4 > Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, > fitnah, sadis, dan cabul. > > Penafsiran: > > d. Cabul, berarti penggambaran tingkah laku secara > erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau > tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu > birahi. > > Selain itu, dalam Pembukaan Kode Etik Jurnalistik > tersebut, tercantum kalimat sebagai berikut: > �... Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan > Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, > tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan > norma-norma agama.� > > Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Dewan > Pers menyampaikan pendapat sebagai berikut: > > 1. Majalah PLAYBOY INDONESIA dapat > dikategorikan sebagai produk pers yang dapat > melanggar UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik > Jurnalistik. Karena itu penilaian atas isi dari > penerbitan tersebut harus didasarkan kepada UU Pers > No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. > > 2. Distribusi Majalah PLAYBOY INDONESIA edisi > pertama yang terbit April 2006, tidak sesuai dengan > segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah > tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria > dewasa, maka majalah tersebut melanggar Kode Etik > Jurnalistik, dalam konteks perlindungan anak dan > remaja. > > 3. Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola > Majalah PLAYBOY INDONESIA mematuhi Kode Etik > Jurnalistik dan > > menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang > dituju. Pemerintah diminta segera melahirkan > peraturan > > pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi > kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU > Perlindungan > Anak. > > Jakarta, 21 April 2006 > > Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA > Ketua Dewan Pers ===== Situs: http://www.urang-sunda.or.id/ [Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com PENTING..! attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member. dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pencabutan membership. terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu mengupdate antivirusnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
