Calon TKI tak Kuasai Bahasa Asing Dilarang Berangkat
Senin, 22/11/2010 - 16:51

JAKARTA, (PRLM).-Pemerintah akan memperketat seleksi penempatan Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri. Calon TKI (CTKI) yang belum melengkapi persyaratan
dokumen dan tidak memiliki keterampilan dasar dan pengusaan bahasa asing
tidak akan diperkenankan berangkat kerja ke luar negeri.

“Agar kasus-kasus yang merugikan TKI tidak terulang lagi, pemerintah akan
melakukan investigasi mendalam atas sistem penempatan dan perlindungan TKI
di dalam negeri maupun luar negeri,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenakertrans, Jln. Kalibata,
Jakarta, Senin (22/11).

Dia mengatakan hal itu usai rapat tindak lanjut peningkatan perlindungan TKI
bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar,
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Dirjen Protokoler dan Konsuler Kementerian
Luar Negeri Lutfi Rauf, Direktur Dokumen Perjalanan Visa Joni Muhammad,
Dirjen Administrasi dan Hulum Aidir Amin Daud.

Menakertrans menjelaskan, untuk membenahi sistem penempatan dan perlindungan
TKI di luar negeri dan menyelesaikan permasalahan TKI yang terjadi selama
ini, pemerintah membentuk Tim Advokasi.

Tim Advokasi terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BNP2TKI,
Bareskrim POLRI dan instansi terkait lainnya.

“Pemerintah akan memulai pembenahan di dalam negeri dengan melakukan
investigasi mendalam terhadap persiapan keberangkatan di dalam negeri. Dalam
tahapan persiapan ini dilakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan yang
ketat terhadap CTKI, PPTKIS, asuransi maupun agensi tenaga kerja di luar
negeri," kata Menakertrans.

Dikatakan, sebelum keberangkatan semua CTKI harus melalui seleksi ketat,
mulai dari kelengkapan dokumen pribadi, kontrak kerja, asuransi, sertifikat
pelatihan keterampilan kerja dan bahasa. Dalam hal ini pihak PPTKIS dan
Konsorsium memiliki peranan penting dan tanggung jawab untuk membantu
persiapan CTKI sebelum bekerja ke luar negeri.

“Hal lainnya yang penting adalah sosialisasi kepada CTKI yang akan berangkat
mengenai hak dan kewajibannya, perlindungan jiwa, proteksi asuransi, gaji
serta kesadaran atas prosedur pengaduan hukum bila terjadi kasus-kasus yang
menimpa dirinya," kata Muhaimin.(A-78/kur)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/127865

Kirim email ke