Calon TKI tak Kuasai Bahasa Asing Dilarang Berangkat Senin, 22/11/2010 - 16:51
JAKARTA, (PRLM).-Pemerintah akan memperketat seleksi penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Calon TKI (CTKI) yang belum melengkapi persyaratan dokumen dan tidak memiliki keterampilan dasar dan pengusaan bahasa asing tidak akan diperkenankan berangkat kerja ke luar negeri. “Agar kasus-kasus yang merugikan TKI tidak terulang lagi, pemerintah akan melakukan investigasi mendalam atas sistem penempatan dan perlindungan TKI di dalam negeri maupun luar negeri,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenakertrans, Jln. Kalibata, Jakarta, Senin (22/11). Dia mengatakan hal itu usai rapat tindak lanjut peningkatan perlindungan TKI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Dirjen Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Lutfi Rauf, Direktur Dokumen Perjalanan Visa Joni Muhammad, Dirjen Administrasi dan Hulum Aidir Amin Daud. Menakertrans menjelaskan, untuk membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan menyelesaikan permasalahan TKI yang terjadi selama ini, pemerintah membentuk Tim Advokasi. Tim Advokasi terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BNP2TKI, Bareskrim POLRI dan instansi terkait lainnya. “Pemerintah akan memulai pembenahan di dalam negeri dengan melakukan investigasi mendalam terhadap persiapan keberangkatan di dalam negeri. Dalam tahapan persiapan ini dilakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap CTKI, PPTKIS, asuransi maupun agensi tenaga kerja di luar negeri," kata Menakertrans. Dikatakan, sebelum keberangkatan semua CTKI harus melalui seleksi ketat, mulai dari kelengkapan dokumen pribadi, kontrak kerja, asuransi, sertifikat pelatihan keterampilan kerja dan bahasa. Dalam hal ini pihak PPTKIS dan Konsorsium memiliki peranan penting dan tanggung jawab untuk membantu persiapan CTKI sebelum bekerja ke luar negeri. “Hal lainnya yang penting adalah sosialisasi kepada CTKI yang akan berangkat mengenai hak dan kewajibannya, perlindungan jiwa, proteksi asuransi, gaji serta kesadaran atas prosedur pengaduan hukum bila terjadi kasus-kasus yang menimpa dirinya," kata Muhaimin.(A-78/kur)*** http://www.pikiran-rakyat.com/node/127865
