Sok atuh gera der, tapi kudu disaruakeun jeung Tenaga Kerja Asing nu daratang 
ka 
Indonesia kudu barisa Bahasa Inggris utamana ka Urang Perancis nu biasana 
arembung diajar Inggris.


________________________________
From: mh <[email protected]>
To: Ki Sunda <[email protected]>
Sent: Tue, November 23, 2010 2:29:45 AM
Subject: [kisunda] Cak Imin, TKI jeung Bahasa Asing?

  
Calon TKI tak Kuasai Bahasa Asing Dilarang Berangkat
Senin, 22/11/2010 - 16:51 
JAKARTA, (PRLM).-Pemerintah akan memperketat seleksi penempatan Tenaga Kerja 
Indonesia di luar negeri. Calon TKI (CTKI) yang belum melengkapi persyaratan 
dokumen dan tidak memiliki keterampilan dasar dan pengusaan bahasa asing tidak 
akan diperkenankan berangkat kerja ke luar negeri.
“Agar kasus-kasus yang merugikan TKI tidak terulang lagi, pemerintah akan 
melakukan investigasi mendalam atas sistem penempatan dan perlindungan TKI di 
dalam negeri maupun luar negeri,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenakertrans, Jln. Kalibata, Jakarta, Senin 
(22/11).
Dia mengatakan hal itu usai rapat tindak lanjut peningkatan perlindungan TKI 
bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, 
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Dirjen Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar 
Negeri Lutfi Rauf, Direktur Dokumen Perjalanan Visa Joni Muhammad, Dirjen 
Administrasi dan Hulum Aidir Amin Daud.
Menakertrans menjelaskan, untuk membenahi sistem penempatan dan perlindungan 
TKI 
di luar negeri dan menyelesaikan permasalahan TKI yang terjadi selama ini, 
pemerintah membentuk Tim Advokasi.
Tim Advokasi terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 
Kementerian 
Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, 
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BNP2TKI, Bareskrim POLRI dan 
instansi terkait lainnya.
“Pemerintah akan memulai pembenahan di dalam negeri dengan melakukan 
investigasi 
mendalam terhadap persiapan keberangkatan di dalam negeri. Dalam tahapan 
persiapan ini dilakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap 
CTKI, PPTKIS, asuransi maupun agensi tenaga kerja di luar negeri," kata 
Menakertrans.
Dikatakan, sebelum keberangkatan semua CTKI harus melalui seleksi ketat, mulai 
dari kelengkapan dokumen pribadi, kontrak kerja, asuransi, sertifikat pelatihan 
keterampilan kerja dan bahasa. Dalam hal ini pihak PPTKIS dan Konsorsium 
memiliki peranan penting dan tanggung jawab untuk membantu persiapan CTKI 
sebelum bekerja ke luar negeri.
“Hal lainnya yang penting adalah sosialisasi kepada CTKI yang akan berangkat 
mengenai hak dan kewajibannya, perlindungan jiwa, proteksi asuransi, gaji serta 
kesadaran atas prosedur pengaduan hukum bila terjadi kasus-kasus yang menimpa 
dirinya," kata Muhaimin.(A-78/kur)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/127865





      

Kirim email ke