Korupsi Rp 35 Juta, Kepala Sekolah Didenda Rp 200 Juta
JUM'AT, 04 NOVEMBER 2011 | 14:32 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Bandar Lampung *- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tanjungkarang, Bandar Lampung, memvonis Haidir, terdakwa korupsi dana
Bantuan Operasional Sekolah Rp 35 juta dengan penjara satu tahun empat
bulan dan denda Rp 200 juta, Jumat, 4 November 2011. Vonis itu membuat
mantan Kepala Sekolah Dasar Brathayuda, Blambangan Umpu, Way Kanan itu
terkejut.

“Saya tidak akan banding meskipun putusan majelis hakim terasa tidak adil,”
kata Haidir seusai mendegarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Jumat, 4 November 2011.

Hakim Tipikor yang diketuai Ida Ratnawati menjatuhkan hukuman lebih ringan
dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Terdakwa
dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan
dana BOS mulai tahun 2005 hingga 2010.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara Rp 35
juta,” kata Ida Ratnawati yang beberapa pekan lalu membebaskan Bupati
Lampung Timur Satono, terdakwa korupsi Rp 119 milyar itu.

Majelis hakim yang terdiri dari Ida Ratnawati, Sri Suharini, dan Surisno
itu menilai, Haidir menyelewengkan dana BOS untuk SD Brathayuda, Blambangan
Umpu, Way Kanan. Terdakwa mengalihkan sebagian dana BOS itu untuk membiayai
berbagai kegiatan sekolah, seperti kemah, lomba olahraga, dan menyambut
kunjungan pejabat.

“Dia sangat jujur. Semua administrasi itu dicatat secara rinci kemana dana
itu digunakan. Terdakwa tidak tahu kalau itu menyalahi aturan penggunaan
dana BOS,” kata Eka Hamdani, kuasa hukum terdakwa.

Selain dituding menilep dana BOS, Haidir juga didakwa menyalahgunakan
wewenang dengan memotong gaji ke-13 milik tujuh orang guru di SD
Brathayuda. Masing-masing sebesar Rp 60 ribu. “Semuanya untuk menutupi
kegiatan sekolah. Dana BOS sering terlambat sehingga sebagai kepala
sekolah, terdakwa harus kreatif mencari sumber dana untuk menutupi biaya
kegiatan belajar-mengajar,” ujarnya.

Eka mengaku heran dengan vonis hakim yang dinilai janggal itu. Dia mengaku
hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat karena di persidangan
tidak ditemukan kerugian negara. “Semua penggunaan dana Rp 35 juta itu ada
rincian laporan dan bukti pembayaran. Terdakwa tidak memperkaya diri
sendiri,” katanya.

Dia menilai denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan penjara tidak
sebanding dengan kerugian negara yang didakwakan jaksa penuntut umum. “Tapi
kami tidak bisa berbuat banyak karena terdakwa menerima putusan itu dan
tidak mau mengajukan banding,” katanya.

Haidir, 50 tahun, yang telah semperempat abad menjadi guru itu pun
berkomentar pendek. “Biar saja. Demi ketenangan orang Way Kanan,” kata dia
berlinang air mata sambil mengaku menjadi korban politik karena dia
berkirim pesan pendek bernada menyindir kepada calon bupati yang
memenangkan pemilihan kepala daerah setempat.

*NURROHMAN ARRAZIE*

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2011/11/04/brk,20111104-364905,id.html

Kirim email ke