JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman 
Sujatmiko menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 
uji materi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut 
Budiman, pembubaran tugas dan wewenang BP Migas ini merupakan langkah yang 
tepat karena selama ini BP Migas dinilai tidak memperlihatkan dukungan kepada 
perusahaan minyak dan gas dalam negeri.

"Secara otomatis, putusan MK tersebut membubarkan tugas dan wewenang BP Migas. 
Ini merupakan langkah yang tepat bila melihat keberadaan BP Migas selama ini 
tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri,” 
ujarnya kepada Kompas.com via BlackBerry Messenger, Rabu (14/11/2012).

Budiman mengungkapkan, hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada 
perusahaan minyak dan gas asing, seperti blok Mahakam pada waktu lalu. Hal ini 
juga akan terjadi pada kontrak migas yang masih berjalan atau yang akan 
berakhir serta juga yang terkait dengan negosiasi kontrak yang sedang 
berlangsung di BP Migas. Dengan demikian, kepastian hukum oleh pemerintah 
dibutuhkan saat ini. 

Menurutnya, dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah harus tegas menunjukkan 
keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa dengan cara tidak perlu 
mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan migas yang akan berakhir dan 
menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan 
Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut MK, pasal-pasal itu bertentangan 
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas 
karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan 
hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam 
bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak 
pemerintah atau yang mewakili pemerintah, dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha 
Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan prinsip penguasaan 
negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Karena itu, Budiman menyatakan, pemerintah harus segera membuat aturan hukum 
untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai kewenangan unit 
minyak dan gas agar tidak ada kegaduhan di dalam pengelolaan minyak dan gas 
yang saat ini sedang berjalan.

Ini blok migas yang disarankan tidak perlu diperpanjang kontrak.
-    Blok Siak (operator PT Chevron Pasific Indonesia, CPI) habis kontrak 2013.
-    Gebang (Pertamina-Costa) habis kontrak pada 2015. 
-    Blok Mahakam (Total), ONWJ (PHE), Attaka (Inpex), dan Lematang (Medco) 
habis kontrak pada 2017.
-    Tuban (Pertamina-Petrochina), Ogan Komering (Pertamina-Talisman), North 
Sumatra Offshore B (Exxon Mobil), Southeast Sumatra(CNOOC), Tengah (Total), NSO 
Extention (ExxonMobil), Sanga-Sanga (Vico Indonesia), dan West Pasir dan Attaka 
(CPI), habis kontrak pada 2018.
-    Bula (Kalrez Petrolum), Seram Non Bula (Citic), Pendopo dan Raja 
(Pertamina-Golden Spike), dan Jambi Merang (JOB Pertamina-Hess) habis kontrak 
pada 2019. 
-    South Jambi B (ConocoPhilips), Malacca Strait (Kondur Petroleum), Brantas 
(Lapindo), Salawati (Pertamina-Petrochina), Kepala Burung Blok A (Petrochina), 
Sengkang (Energy Equity), dan Makassar Strait Offshore Area A (Chevron 
Indonesia Company) habis kontrak pada 2020. 
-    Blok Rokan (CPI), Bentu Sengat (Kalila), Muriah (Petronas), dan Selat 
Panjang (Petroselat) pada 2021.
 
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/14/11110180/BP.Migas.Bubar.Pemerintah.Harus.Segera.Buat.Aturan

Kirim email ke