Ceunah ceuk MK pembentukan BPMIGAS Jo. UU No. 22/2001 ngalanggar konstitusi. Ari ceuk Kurtubi henteu tercapaina lifting migas anu geus ditangtukeun tiap taunna, hasilna kurang wae. Anu bingungna teh anu ngagubat pembubaran BPMIGAS ti lolobana kalangan Ormas Islam, saperti : 1. PP Muhamadiyah 2. Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahir Indonesia 3. PP Persatuan Ummat Islam Indonesia 4. PP Syarikat Islam Indonesia 5. PP/Lajnah Tandidziyah Syarikat Islam 6. PP Persaudaraan Muslim Indonesia 7. PP AL-Irsyaf Al-Islamiyah 8. PB Pemuda Muslim Indonesia 9. Al Jami'yatul Washilah 10. Solidaritas Juru Parkir 11. Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK). Ditambah ku 28 jalma Cendekiawan Muslim Indonesia diantara aya : 1. K.H. Achmad Hasyim Muzadi 2. Komaruddin Hidayat 3. Eggi Sudjana 4. Fahmi Idris 5. H. Salahuddin Wahid 6. Jll s/d ka 28.
________________________________ Dari: Waluya <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Rabu, 14 November 2012 13:30 Judul: [kisunda] Re: bpmigas dibubarkan Kunaon atuh eta teh Kang, uing mah bet jadi bingung da teu pati ngarti, bet aya lembaga dibubarkeun ???? WLY --- In mailto:kisunda%40yahoogroups.com, Sp Saprudin <udarider@...> wrote: > > JAKARTA, KOMPAS.com ��" Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman > Sujatmiko menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang > mengabulkan uji materi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas > Bumi. Menurut Budiman, pembubaran tugas dan wewenang BP Migas ini merupakan > langkah yang tepat karena selama ini BP Migas dinilai tidak memperlihatkan > dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri. > > "Secara otomatis, putusan MK tersebut membubarkan tugas dan wewenang BP > Migas. Ini merupakan langkah yang tepat bila melihat keberadaan BP Migas > selama ini tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas > dalam negeri,” ujarnya kepada Kompas.com via BlackBerry Messenger, Rabu > (14/11/2012). > > Budiman mengungkapkan, hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada > perusahaan minyak dan gas asing, seperti blok Mahakam pada waktu lalu. Hal > ini juga akan terjadi pada kontrak migas yang masih berjalan atau yang akan > berakhir serta juga yang terkait dengan negosiasi kontrak yang sedang > berlangsung di BP Migas. Dengan demikian, kepastian hukum oleh pemerintah > dibutuhkan saat ini. > > Menurutnya, dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah harus tegas > menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa dengan cara tidak > perlu mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan migas yang akan > berakhir dan menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan. > > Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan > Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun > 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut MK, pasal-pasal itu bertentangan > dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. > Mahkamah Konstitusi menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas > karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan > hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi > dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai > pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah, dengan Badan Usaha atau > Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan > prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi. > > Karena itu, Budiman menyatakan, pemerintah harus segera membuat aturan hukum > untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai kewenangan unit > minyak dan gas agar tidak ada kegaduhan di dalam pengelolaan minyak dan gas > yang saat ini sedang berjalan. > > Ini blok migas yang disarankan tidak perlu diperpanjang kontrak. > - Blok Siak (operator PT Chevron Pasific Indonesia, CPI) habis kontrak > 2013. > - Gebang (Pertamina-Costa) habis kontrak pada 2015. > - Blok Mahakam (Total), ONWJ (PHE), Attaka (Inpex), dan Lematang (Medco) > habis kontrak pada 2017. > - Tuban (Pertamina-Petrochina), Ogan Komering (Pertamina-Talisman), North > Sumatra Offshore B (Exxon Mobil), Southeast Sumatra(CNOOC), Tengah (Total), > NSO Extention (ExxonMobil), Sanga-Sanga (Vico Indonesia), dan West Pasir dan > Attaka (CPI), habis kontrak pada 2018. > - Bula (Kalrez Petrolum), Seram Non Bula (Citic), Pendopo dan Raja > (Pertamina-Golden Spike), dan Jambi Merang (JOB Pertamina-Hess) habis kontrak > pada 2019. > - South Jambi B (ConocoPhilips), Malacca Strait (Kondur Petroleum), > Brantas (Lapindo), Salawati (Pertamina-Petrochina), Kepala Burung Blok A > (Petrochina), Sengkang (Energy Equity), dan Makassar Strait Offshore Area A > (Chevron Indonesia Company) habis kontrak pada 2020. > - Blok Rokan (CPI), Bentu Sengat (Kalila), Muriah (Petronas), dan Selat > Panjang (Petroselat) pada 2021. > > http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/14/11110180/BP.Migas.Bubar.Pemerintah.Harus.Segera.Buat.Aturan >
