Kunaon atuh eta teh Kang, uing mah bet jadi bingung da teu pati ngarti, bet aya lembaga dibubarkeun ????
WLY --- In [email protected], Sp Saprudin <udarider@...> wrote: > > JAKARTA, KOMPAS.com â" Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman > Sujatmiko menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang > mengabulkan uji materi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas > Bumi. Menurut Budiman, pembubaran tugas dan wewenang BP Migas ini merupakan > langkah yang tepat karena selama ini BP Migas dinilai tidak memperlihatkan > dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri. > > "Secara otomatis, putusan MK tersebut membubarkan tugas dan wewenang BP > Migas. Ini merupakan langkah yang tepat bila melihat keberadaan BP Migas > selama ini tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas > dalam negeri,â ujarnya kepada Kompas.com via BlackBerry Messenger, Rabu > (14/11/2012). > > Budiman mengungkapkan, hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada > perusahaan minyak dan gas asing, seperti blok Mahakam pada waktu lalu. Hal > ini juga akan terjadi pada kontrak migas yang masih berjalan atau yang akan > berakhir serta juga yang terkait dengan negosiasi kontrak yang sedang > berlangsung di BP Migas. Dengan demikian, kepastian hukum oleh pemerintah > dibutuhkan saat ini. > > Menurutnya, dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah harus tegas > menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa dengan cara tidak > perlu mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan migas yang akan > berakhir dan menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan. > > Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan > Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun > 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut MK, pasal-pasal itu bertentangan > dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. > Mahkamah Konstitusi menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas > karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan > hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi > dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai > pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah, dengan Badan Usaha atau > Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan > prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi. > > Karena itu, Budiman menyatakan, pemerintah harus segera membuat aturan hukum > untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai kewenangan unit > minyak dan gas agar tidak ada kegaduhan di dalam pengelolaan minyak dan gas > yang saat ini sedang berjalan. > > Ini blok migas yang disarankan tidak perlu diperpanjang kontrak. > - Blok Siak (operator PT Chevron Pasific Indonesia, CPI) habis kontrak > 2013. > - Gebang (Pertamina-Costa) habis kontrak pada 2015. > - Blok Mahakam (Total), ONWJ (PHE), Attaka (Inpex), dan Lematang (Medco) > habis kontrak pada 2017. > - Tuban (Pertamina-Petrochina), Ogan Komering (Pertamina-Talisman), North > Sumatra Offshore B (Exxon Mobil), Southeast Sumatra(CNOOC), Tengah (Total), > NSO Extention (ExxonMobil), Sanga-Sanga (Vico Indonesia), dan West Pasir dan > Attaka (CPI), habis kontrak pada 2018. > - Bula (Kalrez Petrolum), Seram Non Bula (Citic), Pendopo dan Raja > (Pertamina-Golden Spike), dan Jambi Merang (JOB Pertamina-Hess) habis kontrak > pada 2019. > - South Jambi B (ConocoPhilips), Malacca Strait (Kondur Petroleum), > Brantas (Lapindo), Salawati (Pertamina-Petrochina), Kepala Burung Blok A > (Petrochina), Sengkang (Energy Equity), dan Makassar Strait Offshore Area A > (Chevron Indonesia Company) habis kontrak pada 2020. > - Blok Rokan (CPI), Bentu Sengat (Kalila), Muriah (Petronas), dan Selat > Panjang (Petroselat) pada 2021. > Â > http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/14/11110180/BP.Migas.Bubar.Pemerintah.Harus.Segera.Buat.Aturan > ------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
