Kunaon atuh eta teh Kang, uing mah bet jadi bingung da teu pati ngarti, bet aya 
lembaga dibubarkeun ????

WLY


--- In [email protected], Sp Saprudin <udarider@...> wrote:
>
> JAKARTA, KOMPAS.com â€" Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman 
> Sujatmiko menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang 
> mengabulkan uji materi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas 
> Bumi. Menurut Budiman, pembubaran tugas dan wewenang BP Migas ini merupakan 
> langkah yang tepat karena selama ini BP Migas dinilai tidak memperlihatkan 
> dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri.
> 
> "Secara otomatis, putusan MK tersebut membubarkan tugas dan wewenang BP 
> Migas. Ini merupakan langkah yang tepat bila melihat keberadaan BP Migas 
> selama ini tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas 
> dalam negeri,” ujarnya kepada Kompas.com via BlackBerry Messenger, Rabu 
> (14/11/2012).
> 
> Budiman mengungkapkan, hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada 
> perusahaan minyak dan gas asing, seperti blok Mahakam pada waktu lalu. Hal 
> ini juga akan terjadi pada kontrak migas yang masih berjalan atau yang akan 
> berakhir serta juga yang terkait dengan negosiasi kontrak yang sedang 
> berlangsung di BP Migas. Dengan demikian, kepastian hukum oleh pemerintah 
> dibutuhkan saat ini. 
> 
> Menurutnya, dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah harus tegas 
> menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa dengan cara tidak 
> perlu mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan migas yang akan 
> berakhir dan menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan.
> 
> Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan 
> Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 
> 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut MK, pasal-pasal itu bertentangan 
> dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
> Mahkamah Konstitusi menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas 
> karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan 
> hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi 
> dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai 
> pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah, dengan Badan Usaha atau 
> Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan 
> prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
> 
> Karena itu, Budiman menyatakan, pemerintah harus segera membuat aturan hukum 
> untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai kewenangan unit 
> minyak dan gas agar tidak ada kegaduhan di dalam pengelolaan minyak dan gas 
> yang saat ini sedang berjalan.
> 
> Ini blok migas yang disarankan tidak perlu diperpanjang kontrak.
> -    Blok Siak (operator PT Chevron Pasific Indonesia, CPI) habis kontrak 
> 2013.
> -    Gebang (Pertamina-Costa) habis kontrak pada 2015. 
> -    Blok Mahakam (Total), ONWJ (PHE), Attaka (Inpex), dan Lematang (Medco) 
> habis kontrak pada 2017.
> -    Tuban (Pertamina-Petrochina), Ogan Komering (Pertamina-Talisman), North 
> Sumatra Offshore B (Exxon Mobil), Southeast Sumatra(CNOOC), Tengah (Total), 
> NSO Extention (ExxonMobil), Sanga-Sanga (Vico Indonesia), dan West Pasir dan 
> Attaka (CPI), habis kontrak pada 2018.
> -    Bula (Kalrez Petrolum), Seram Non Bula (Citic), Pendopo dan Raja 
> (Pertamina-Golden Spike), dan Jambi Merang (JOB Pertamina-Hess) habis kontrak 
> pada 2019. 
> -    South Jambi B (ConocoPhilips), Malacca Strait (Kondur Petroleum), 
> Brantas (Lapindo), Salawati (Pertamina-Petrochina), Kepala Burung Blok A 
> (Petrochina), Sengkang (Energy Equity), dan Makassar Strait Offshore Area A 
> (Chevron Indonesia Company) habis kontrak pada 2020. 
> -    Blok Rokan (CPI), Bentu Sengat (Kalila), Muriah (Petronas), dan Selat 
> Panjang (Petroselat) pada 2021.
>  
> http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/14/11110180/BP.Migas.Bubar.Pemerintah.Harus.Segera.Buat.Aturan
>




------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke