Manhaj Hizbut Tahrir Fi Al-Taghyir (Telaah Sekilas)
Oleh: Muhammad Ismail Yusanto


Salah satu kepentingan terbesar Islam sebagai sebuah idiologi atau mabda� 
adalah bagaimana merubah masyarakat sesuai dengan visi dan cita-citanya 
mengenai transformasi sosial. Tidak hanya Islam, bahkan semua idiologi 
menghadapi suatu pertanyaan pokok, bagaimana merubah masyarakat dari kondisi 
yang ada sekarang menuju kepada keadaan yang lebih dekat dengan tatanan 
idealnya. Sebagai sebuah idiologi, Islam menderivasikan pemikiran-pemikiran 
sosialnya dari dalil-dalil untuk transformasi sosial menuju tatanan masyarakat 
Islami.

Oleh karena itu, menjadi sangat jelas bahwa realitas sosial dalam kaca mata 
Islam bukan hanya untuk dipahami, tapi juga diubah dan dikendalikan. Dan ini 
berakar pada misi idiologisnya, yakni cita-cita untuk menegakkan amar ma�ruf 
nahi munkar pada masyarakat dalam kerangka mewujudkan nilai-nilai tauhidullah 
(mengesakan Allah). 

Dalam kerangka ini, maka teori perubahan sosial apa pun pasti akan berhadapan 
dengan tiga pertanyaan pokok. Pertama, bagaimana teori itu memposisikan atau 
melakukan penilaian terhadap masyarakat yang ada sekarang; Kedua, gambaran 
tentang tatanan masyarakat ideal seperti apa yang dicita-citakan; dan Ketiga, 
bagaimana perubahan masyarakat yang ada sekarang kepada masyarakat yang 
dicita-dicitakannya itu akan dilakukan.

********* 

Buku Manhaj Hizbut Tahrir fi al-Taghyir, yang merupakan naskah pidato delegasi 
Hizbut Tahrir (tentang Hizbut Tahrir sendiri diurai dalam buku ini mulai 
halaman 41 sampai halaman 48) pada konferensi ISNA (Islamic Society of North 
America) di negera Missouri, AS, pada 22 Desember 1989, sebagaimana judulnya 
yang secara bebas bisa diartikan sebagai �metode perubahan Hizbut Tahrir�, 
merupakan penjelasan ringkas tentang bagaimana perubahan masyarakat yang ada 
sekarang menuju masyarakat yang dicita-citakan harus dilakukan. Disamping 
tentang bagaimana perubahan itu harus dilakukan, dalam buku ini secara ringkas 
Hizbut Tahrir juga memberikan penilaian terhadap kondisi masyarakat sekarang. 
Sementara, seperti apa kondisi masyarakat ideal yang dicita-citakan banyak 
diurai pada kitabnya yang lain.


Problematika Utama Umat

Mengenai kondisi masyarakat sekarang, Hizbut Tahrir menilai bahwa seluruh 
wilayah tempat hidup kaum muslimin saat ini tergolong Darul Kufur (hal 4). 
Menurut istilah syara�, Darul Kufur adalah suatu wilayah yang diterapkan sistem 
hukum selain syariat Islam dan atau keamanannya tidak berada di tangan 
kekuasaan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang 
Islam. Sedang Darul Islam adalah suatu wilayah yang menerapkan sistem hukum 
syariat Islam dan keamanannya di tangan kaum muslimin. Secara lebih rinci, 
mulai halaman 4 hingga halaman 13 diuraikan argumentasi dari pendapat itu.

Di dalam Darul Kufur yang tersebar ke dalam berpuluh-puluh negara itulah kini 
hidup kaum muslimin. Sekalipun mereka memeluk agama Islam, tapi tatanan yang 
digunakan bukanlah bersumber dari syariat Islam, kecuali sebagian kecil perkara 
seperti masalah nikah, talak, rujuk, waris, zakat dan sedikit perkara yang 
lain. Sementara di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan 
sistem yang digunakan bukan berasal dari Islam. Secara individual tak sedikit 
umat yang dikuasai oleh pemikiran dan perasaan yang tidak Islami, sehingga 
perilakunya pun juga jauh dari nilai-nilai Islam. Secara komunal, sekalipun 
sebenarnya sesama muslim adalah bersaudara, tapi oleh karena pengaruh paham 
nasionalisme dan kesukuan, kaum muslimin yang di dunia berjumlah lebih dari 1,4 
milyar tercerai berai bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Orang Arab 
membanggakan ke-Araban-nya, orang Turki membanggakan ke-Turkian-nya, orang 
Parsi membanggakan ke Parsian-nya, demikian juga yang lain, masing-masing
 membanggakan suku dan bangsanya (hal 13).

Keadaan yang sangat memprihatinkan itu terjadi terutama setelah runtuhnya 
payung dunia Islam, Daulah Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki, pada 
tahun 1924. Semenjak itu, dunia Islam yang sebelumnya membentang sangat luas 
tercabik-cabik dan sebagiannya kemudian dikuasai oleh kafir penjajah. Memang, 
wilayah-wilayah yang dijajah itu kemudian terbebas dari belenggu penjajahan 
lalu tumbuh menjadi negara yang merdeka. Tapi sebenarnya penjajahan tidaklah 
berhenti. Hanya bentuknya saja yang berubah. Bila dulu penjajahan dilakukan 
secara langsung dengan penguasaan secara militer, kini penjajahan dilakukan 
secara tidak langsung di bidang ekonomi, politik, budaya dan pendidikan.

Dalam tatanan jahiliah itu, secara bertubi-tubi umat Islam didera berbagai 
persoalan: kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan di bidang sains dan teknologi, 
penindasan, pemurtadan atau pendangkalan dan penyimpangan aqidah, kerusakan 
moral dan sebagainya.

Berdasar pengamatan atas realitas kehidupan umat Islam seluruh dunia tersebut, 
Hizbut Tahrir dalam kitab ini menyatakan bahwa problematika utama umat Islam 
(al-qadhiatu al-mashiriyah li al-lmuslimin) sekarang adalah I�adatu al-hukmi bi 
ma anzalallah bi thariqi iqomatu al-khilafah (mengembalikan penerapan seluruh 
hukum yang diturunkan Allah, yakni syariat Islam, melalui penegakan kembali 
daulah khilafah) (hal 21). Melalui penegasan ini tidak berarti Hizb mengabaikan 
berbagai macam problema faktual yang kini dialami oleh umat, tapi Hizb 
berpendapat bahwa problematika itu sesungguhnya hanyalah problema cabang dari 
problematika utama ini. Atau hanyalah merupakan akibat dari sebuah sebab yang 
lebih besar, yakni tidak diterapkannya hukum-hukum Allah di muka bumi ini. 
Logiknya, bila penerapan syariah diyakini akan membawa rahmah atau kebaikan, 
maka sebaliknya pengabaian pasti akan menimbulkan fasad. Jadi, berbagai macam 
problematika cabang tadi merupakan fasad dari diabaikannya syariat
 Allah.

Oleh karena itu, bila umat Islam sungguh-sungguh ingin menyelesaikan berbagai 
macam persoalan dan segera terbebas dari penindasan atau kedzaliman yang 
dialaminya saat ini, maka umat harus sungguh-sungguh pula untuk berjuang 
menegakkan daulah khilafah. Hanya di bawah naungan daulah khilafah sajalah 
penerapan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan dan persatuan umat seluruh 
dunia dapat diujudkan secara nyata. Hizb menyebut perjuangan seperti ini 
sebagai dakwah melanjutkan kehidupan Islam (li isti�nafi al-hayati 
al-islamiyyah). Inilah tujuan perjuangan Hizbut Tahrir. Dan yang dimaksud 
dengan dakwah melanjutkan kehidupan Islam adalah mengajak umat kepada 
pengamalan seluruh hukum-hukum Islam, baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak, 
makanan, minuman, pakaian, maupun peraturan-peraturan yang berhubungan dengan 
negara-negara dan bangsa-bangsa luar, merubah negeri kaum muslimin menjadi 
Darul Islam dan masyarakat yang ada menjadi masyarakat Islam (hal 22).


Partai Politik

Guna merealisasikan tujuannya itu, Hizbut Tahrir telah menetapkan metode 
perjuangannya berdasarkan pengkajiannya terhadap thariqah (metode) dakwah 
Rasulullah sejak berdakwah pertama kali di Makkah hingga berhasil mendirikan 
daulah Islam yang pertama di Madinah, merubahnya dari darul kufur kepada darul 
Islam dan dari masyarakat jahiliah menjadi masyarakat Islam (hal 22).

Menurut Hizb, metode perjuangan itu harus merupakan amal jama�iy (aktivitas 
kelompok), karena kegiatan individual (amal fardi) betapa pun banyaknya tidak 
akan dapat mewujudkan tujuan perjuangan itu. Juga harus merupakan kelompok, 
jamaah atau partai yang bersifat politik, karena perjuangan menegakkan kembali 
Khilafah Islamiyyah bagi penerapan kembali syariat Islam merupakan aktifitas 
politik. Tujuan ini tidak akan mungkin bisa dicapai kecuali melalui 
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh jamaah, kelompok atau partai yang 
bersifat politis (kutlah siasiy).

Maka, kelompok-kelompok yang bergerak di luar aktifitas politik, seperti 
kelompok yang mengkhususkan bergerak di bidang sosial kemasyarakatan atau 
sekadar menyerukan peningkatan kegiatan ibadah mahdah dan peningkatan akhlaq, 
lalu kelompok yang semata bergerak di bidang penerbitan, pemberian nasihat dan 
petunjuk atau kegiatan amar ma�ruf nahi munkar, pada hakekatnya tidak menyentuh 
secara langsung akar dari problematika umat Islam (hal 23). Hizb menjelaskan 
mulai halaman 23 hingga 39, bukan berarti bahwa kegiatan-kegiatan itu tidak 
penting. Tapi bila umat terkonsentrasi pada masalah-masalah seperti itu maka 
pasti tujuan utama perjuangan umat akan semakin sulit untuk diujudkan, yang 
ujungnya akan memperpanjang fasad dan penderitaan yang kini tengah mendera 
umat. 


Metode Perubahan Masyarakat

Ada dua landasan utama penetapan metode perubahan yang digunakan oleh Hizbut 
Tahrir (hal 49), yakni Pertama, pengikatan pada hukum syara� dan Kedua, ittiba� 
pada bagaimana Rasulullah berdakwah serta pada bagaimana beliau menerapkan 
syariat dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tentang 
keterikatan pada syariat, Hizb berpendapat bahwa konsekuensi dari iman seorang 
muslim kepada Allah adalah kewajiban terikat pada syariat dalam semua aspek 
kehidupan, termasuk dalam melaksanakan dakwah. Dan tentang ittiba� pada jalan 
dakwah Rasul, secara normatif memang terdapat tuntunan untuk ittiba� pada nabi. 
Lagi pula, siapa lagi yang akan dicontoh dalam berdakwah bila bukan dakwah Nabi 
yang menghantarkan tegaknya Islam?

Berdasarkan pada sirah dakwah Rasulullah Muhammad Saw, Hizbut Tahrir menetapkan 
langkah operasional dakwahnya dalam tiga tahap atau marahil (hal 57). Tahap 
Pertama, Marhalah Tastqif, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan individu untuk 
melahirkan kader yang bersyakhsiyyah islamiyyah (memiliki akliyah dan nafsiyah 
Islam) dan meyakini fikrah serta thariqah Hizbut Tahrir untuk pada akhirnya 
bersedia bergabung ke dalam Hizb. Marhalah ini dilakukan oleh Rasulullah di 
Makkah selama tiga tahun, hingga datang perintah untuk berdakwah secara 
terang-terangan.

Tahap Kedua, Marhalah Tafa�ul ma�a al-Ummah, yakni tahap berinteraksi dengan 
ummat untuk mendorongnya berperan serta dalam dakwah hingga mewujudkan Islam 
dalam realitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Caranya dengan menggugah 
kesadaran umat dan membentuk pendapat umum di tengah masyarakat, hingga 
ide-ide, pendapat dan hukum-hukum yang telah ditabanni oleh Hizb menjadi 
pendapat umat. Dan umat terdorong untuk merealisasikan itu semua dalam 
kehidupan bermasyarakat dan bernegara bersama Hizb.

Pada tahap ini Hizb disamping tetap melakukan kegiatan pembinaan tsaqafah 
murakkazah untuk para kader-kadernya melalui halqah-halqah secara intensif dan 
pembinaan tsaqafah jama�iyyah dengan cara menyampaikan ide, pendapat dan hukum 
yang ditabanni Hizb secara terbuka kepada masyarakat luas melalui berbagai cara 
dan sarana, juga melakukan al-shira�u al-fikriy (pergolakan pemikiran) 
menentang idiologi, ide-ide, pendapat, sistem, perundangan dan 
peraturan-peraturan kufur dengan cara menjelaskan kesalahannya, menunjukkan 
pengaruh buruknya dan menjelaskan pendapat yang benar. Sementara perjuangan 
politik (al-kifaahu al-siyasiy) pada tahap ini mencakup perjuangan melawan 
negara-negara imperialis, membongkar rencana jahat mereka dan membebaskan umat 
dari pengaruh mereka. Lalu melakukan perlawanan terhadap penguasa di 
negeri-negeri muslim dan menasehati agar berpihak pada Islam, serta berusaha 
keras untuk mengambil alih kekuasaannya, sebagai awal berjalannya tahap ketiga. 
Di sisi lain, pada
 tahap ini Hizb juga melakukan tabbani mashalihu al-ummah, dengan cara melayani 
dan mengatur seluruh urusan dan kepentingan ummat sesuai dengan hukum syara�.

Tahap Ketiga, Marhalah Istilamu al-Hukmi, yakni tahap pengambilalihan kekuasaan 
guna penerapan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dan mengemban risalah 
Islam ke seluruh penjuru dunia.

Semua kegiatan dakwah Hizb dilakuan dengan prinsip dakwah fikriyah, yakni 
melalui perubahan bahkan revolusi pemikiran (inqilabu al-fikriy) dan dakwah 
politis. Hizb menjauhi penggunaan cara-cara kekerasan, karena sebagaimana 
dikatakan Rasulullah, pada tahap pertama dan kedua, dilarang menggunakan 
kekerasan (hal 67). Dakwah pada tahap dua juga ditempuh melalui aktivitas 
mencari pertolongan (thalabu al-nushrah) kepada ahlu al-quwwah, sebagaimana 
dilakukan oleh Rasulullah yang meminta pertolongan kepada kabilah Kindah dan 
penduduk Madinah saat keadaan dakwah bertambah genting menyusul tekad 
tokoh-tokoh Quraisy untuk menghabisi Rasulullah dan para shahabat. Pertolongan 
itu diperlukan guna mendapatkan perlindungan (himayah) agar aktivitas dakwah 
tetap berjalan dan untuk mencapai pengambilalihan kekuasan sebagai jalan 
penerapan syariat Islam (hal 72).


Khatimah

Dalam ilmu sosial, perubahan sosial diartikan sebagai perubahan (fungsional dan 
struktural) dari unsur sosial. Unsur sosial terdiri dari individu anggota 
masyarakat, lembaga sosial dan pranata sosial. Perubahan fungsional terjadi 
ketika terdapat perubahan fungsi pada unsur sosial dari fungsi laten (yang ada) 
kepada fungsi manifest (yang seharusnya), atau sebaliknya. Sedang perubahan 
struktural terjadi ketika jalinan antar unsur-unsur sosial yang dihasilkan oleh 
perubahan membentuk pola hubungan atau tatanan yang baru sama sekali atau 
berbeda dengan yang sebelumnya.

Berkaitan dengan obyek perubahan, kecepatan dan hasil yang dicapai, secara 
teoritis terdapat dua model perubahan sosial: evolutif dan revolutif. Perubahan 
evolutif adalah perubahan sosial secara gradual. Mengingat sifatnya, perubahan 
ini lebih mungkin terjadi pada, mengenai dan bersifat individu. Atau bila 
terjadi pula pada lembaga dan pranata sosial, terbatas pada perubahan 
fungsional. Dengan kata lain, perubahan evolutif sedikit sekali memungkinkan 
terjadinya perubahan struktural pada lembaga dan pranata sosial. Perubahan dua 
unsur sosial itu lebih mungkin terjadi secara revolutif. 

Perubahan revolutif adalah perubahan sosial yang terjadi secara mendadak, dalam 
waktu yang cepat dan mendasar serta kadang cenderung destruktif karena 
merupakan perubahan fundamental dari bangunan lama kepada yang baru. Perubahan 
ini akan tampak pada pembaruan (penggantian) struktur (dan tentu sekaligus 
fungsi) lembaga dan pranata sosial. Karena sifatnya yang cepat dan fundamental, 
perubahan ini sedikit sekali memberi tempat bagi perubahan unsur individu. 
Walhasil, dalam perubahan revolutif faktor individu cenderung agak terabaikan, 
sesuatu yang tidak jarang justru menjadi penghambat perubahan itu sendiri atau 
bahkan menjadi pendorong terjadinya revolusi lagi pada fase berikutnya akibat 
belum siapnya individu anggota masyarakat menerima perubahan yang serba cepat 
dan mendadak tersebut.

Dakwah dimengerti sebagai suatu upaya yang dilakukan secara terus menerus untuk 
melakukan perubahan pada diri manusia, pikiran, perasaan dan tingkah lakunya 
menjadi lebih Islamy, hingga terbentuk masyarakat Islam (al-mujtama� 
al-Islamy). Dari definisi ini kita melihat terdapat dua fase perubahan, yakni 
perubahan individu (taghyiru al-afrad) dan perubahan sistem (taghyiru 
al-nidzam) ketika menuju masyarakat Islam. Perubahan fikrah individu ke arah 
Islam yang sedikit banyak akan berpengaruh terhadap perubahan fungsi lembaga 
dan pranata sosial, terjadi secara evolutif atau ishlahy.

Perubahan pada individu akan menghasilkan keadaan yang kondusif bagi perubahan 
mendasar (revolutif atau inqilabiyah) pada fase berikutnya. Karena, seperti 
telah disebut, perubahan evolutif tidak akan secara otomatis menghasilkan 
masyarakat Islam yang ditandai dengan perubahan struktur lembaga dan pranata 
sosial sesuai dengan nilai-nilai Islam. Untuk mewujudkannya harus ada satu fase 
�revolutif�, kendati tidak harus diartikan sebagai gerakan destruktif, chaos 
dan berdarah.

Jelaslah, bahwa tugas umat untuk mencapai tujuan dakwah Islam adalah melakukan 
perubahan individu secara evolutif melalui dakwah fikriyah dan mengarahkannya 
pada terbentuknya kekuatan ummat melalui dakwah siyasiyah bagi tercapainya 
perubahan sistem yang harus dilakukan secara revolutif. 

Dalam Hizb, sebagaimana diuraikan dalam kitab Manhaj Hizbut Tahrir fi 
al-Taghyiri, perubahan individu yang bersifat evolutif dilakukan melalui dialog 
dalam pendekatan yang bersifat individual dan secara intensif melalui 
halqah-halqah murakkazah. Inilah fase pertama. Kemudian perubahan pemikiran 
ditingkatkan bukan hanya pada tingkat individu, tapi juga masyarakat melalui 
kegiatan tasqif jamaiy. Perubahan revolutif terjadi ketika masyarakat menuntut 
perubahan struktur dan pranata sosial ke arah Islam, hingga terbentuk 
masyarakat Islam. Berpuncak pada pengambilalihan kekuasaan guna penerapan 
syariat Islam. Dalam daulah Islam di mana di dalamnya diterapkan syariah Islam, 
warga negara akan dibina secara intensif melalui berbagai bentuk dan pendekatan 
agar mereka secara berangsur mampu mengikuti irama perubahan revolutif yang 
telah terjadi. Inilah dakwah yang dilakukan oleh negara bagi dimungkinkan 
terjadinya perubahan evolutif seluruh anggota masyarakat guna mendukung tetap 
tegaknya
 sistem Islam. Wallahu�alam bi al-shawab



---------------------------------
  Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! 
Download Messenger Now

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke