http://www.suaramerdeka.com/harian/0503/31/kot15.htm

Kamis, 31 Maret 2005 SEMARANG

Perempuan Tak Perlu Wali Nikah

SEMARANG-Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No
1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam perlu ditinjau ulang, terutama berkait
dengan rukun atau syarat sah pernikahan. Dalam kedua perangkat hukum itu
dinyatakan, sah tidaknya sebuah pernikahan amat ditentukan oleh keberadaan
wali dan saksi.

Menurut Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Prof Dr H Muhibbin MAg,
keberadaan wali nikah sebagai penentu sah tidaknya pernikahan menunjukkan
ketidakpercayaan pada kemampuan perempuan untuk mengatur hidupnya sendiri.

''Tercapainya tujuan pernikahan, yakni terciptanya keluarga sakinah,
mawaddah, wa rahmah amat ditentukan oleh kedua mempelai, bukan oleh
walinya,'' kata dia, saat dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hadis di IAIN
Walisongo, Rabu (30/3).

Dalam realisasinya, papar Muhibbin, peran wali amat dominan pada setiap
pernikahan di Indonesia. Dominasi wali itu bahkan bisa mengalahkan peran
mempelai perempuan. Padahal, yang menjalani kehidupan rumah tangga itu
justru mempelai sendiri.

''Kendati demikian, sifat dominan dan menentukan itu terjadi saat proses
formal pernikahan saja,'' papar dia.

Menurut Muhibbin, peran wali setelah proses pernikahan, hampir-hampir tak
terlihat. Dalam kenyataannya, setelah upacara pernikahan selesai, hanya
mempelai berdua yang menentukan nasib mereka sendiri.

Wali nikah jarang terlibat secara langsung, dan bahkan acapkali tidak mau
tahu nasib mempelai yang dinikahkannya. Terlebih, bila yang menjadi wali
nikah bukanlah orang tua kandung mempelai.

''Mengingat itu, secara rasional kedudukan wali nikah sebagai faktor penentu
jalannya pernikahan sangat perlu dipertanyakan dan ditinjau ulang.''

Dasar Hadis

Muhibbin memaparkan sejumlah hadis yang menjadi dasar pendapatnya itu. Salah
satu hadis yang menjadi pedoman para ahli fikih (fuqaha), yakni menyatakan,
''Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi, dan nikah yang se
lain itu adalah batal. Dan apabila para wali tidak enggan untuk menikahkan,
maka pemerintah adalah wali bagi setiap orang yang tidak memiliki wali.''
Atau hadis lain, ''Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka
nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal....''

Teks-teks itu dan juga teks lainnya yang mendukung wali nikah dan perannya
dalam pernikahan memang memperkuat argumentasi para fuqaha.

Namun, kata Muhibbin, karena secara lahir ketentuan itu bersifat
diskriminatif terhadap peran dan kemampuan perempuan dalam menentukan
nasibnya sendiri, maka hadis-hadis itu perlu dikaji secara cermat. (amp-73)

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke