http://www.suaramerdeka.com/harian/0503/31/kot15.htm
Kamis, 31 Maret 2005 SEMARANG Perempuan Tak Perlu Wali Nikah SEMARANG-Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam perlu ditinjau ulang, terutama berkait dengan rukun atau syarat sah pernikahan. Dalam kedua perangkat hukum itu dinyatakan, sah tidaknya sebuah pernikahan amat ditentukan oleh keberadaan wali dan saksi. Menurut Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Prof Dr H Muhibbin MAg, keberadaan wali nikah sebagai penentu sah tidaknya pernikahan menunjukkan ketidakpercayaan pada kemampuan perempuan untuk mengatur hidupnya sendiri. ''Tercapainya tujuan pernikahan, yakni terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah amat ditentukan oleh kedua mempelai, bukan oleh walinya,'' kata dia, saat dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hadis di IAIN Walisongo, Rabu (30/3). Dalam realisasinya, papar Muhibbin, peran wali amat dominan pada setiap pernikahan di Indonesia. Dominasi wali itu bahkan bisa mengalahkan peran mempelai perempuan. Padahal, yang menjalani kehidupan rumah tangga itu justru mempelai sendiri. ''Kendati demikian, sifat dominan dan menentukan itu terjadi saat proses formal pernikahan saja,'' papar dia. Menurut Muhibbin, peran wali setelah proses pernikahan, hampir-hampir tak terlihat. Dalam kenyataannya, setelah upacara pernikahan selesai, hanya mempelai berdua yang menentukan nasib mereka sendiri. Wali nikah jarang terlibat secara langsung, dan bahkan acapkali tidak mau tahu nasib mempelai yang dinikahkannya. Terlebih, bila yang menjadi wali nikah bukanlah orang tua kandung mempelai. ''Mengingat itu, secara rasional kedudukan wali nikah sebagai faktor penentu jalannya pernikahan sangat perlu dipertanyakan dan ditinjau ulang.'' Dasar Hadis Muhibbin memaparkan sejumlah hadis yang menjadi dasar pendapatnya itu. Salah satu hadis yang menjadi pedoman para ahli fikih (fuqaha), yakni menyatakan, ''Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi, dan nikah yang se lain itu adalah batal. Dan apabila para wali tidak enggan untuk menikahkan, maka pemerintah adalah wali bagi setiap orang yang tidak memiliki wali.'' Atau hadis lain, ''Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal....'' Teks-teks itu dan juga teks lainnya yang mendukung wali nikah dan perannya dalam pernikahan memang memperkuat argumentasi para fuqaha. Namun, kata Muhibbin, karena secara lahir ketentuan itu bersifat diskriminatif terhadap peran dan kemampuan perempuan dalam menentukan nasibnya sendiri, maka hadis-hadis itu perlu dikaji secara cermat. (amp-73) Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
