Hi Folks,
Membaca posting rekan-rekan berkaitan dengan nikah tanpa wali hemat saya belum 
menyentuh dasar permasalahan. Dengan kata lain, kita masih belum menjawab 
sekaligus mendudukan nikah ke dalam posisi yang semestinya; apakah nikah itu 
adalah masalah sosial atau agama? 
 
Saya melihat nikah merupakan masalah sosial dan bukan agama. Sengaja keduanya 
dibedakan karena sementara ini ada perbedaan persepsi antara kedua wilayah 
tersebut. Seringkali nikah dialakukan di tempat-tempat yang dianggap sakral 
oleh umat beragama; masjid ataupun gereja. Ia juga seringkali dikaitkan dengan 
Tuhan yang kita sendiri tidak tau persis relasi keduanyay tersebut. Juga, nikah 
(harus) dilakuakan dengan memakai simbol-simbol ataupun bahasa-bahasa agama. 
Tanpa itu semua, bisa jadi, diangap tidak sah. Nah, nikah merupakan kontrak 
sosial yang harus dilakuakan melalui prosedur yang berlaku. Dalam hal saksi 
misalanya, tidak harus dilihat sebagai bentuknya yang formal. Thanks.
 
cheers,
-- NS --


Ena Nakiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Saya membaca tulisan saudara Aman sangat lengkap dari segi dalil agama baik 
al-Qura'an maupun Hadis yang berkenaan dengan hukum wali nikah bagi perempuan. 
Saya melihat dari sisi yang sangat sederhana tanpa dalil agama. Pikiran 
sederhana bagi orang awam, menikah itu kan seperti "pengumuman" kepada 
masyarakat bahwa sepasang laki-laki dan perempuan telah terikat dengan 
memproklamirkan kepada Tuhan yang disaksikan oleh masyarakat.
Dengan logika sederhana itu, maka nikah menurut saya perlu menyertai keluarga 
sebagai wali. Pertanyaannya adalah, Apa fungsi wali bagi perempuan? Mengapa 
hanya perempuan yang harus menggunakan wali? Padahal secara budaya Indonesia, 
tradisi menikah adalah dua keluarga yang sama-sama jadi saksi pernikahan.Lalu 
apa bedanya kedudukan wali dan saksi ? maka disinilah sebenarnya letak diskusi 
yang perlu dilihat secara bijak dari kemaslahatan bersama.

Memahami tradisi yang berkembang dalam hukum Islam, perlu memperhatikan budaya 
pra islam dan budaya Islam. Disinilah seringkali hadis atau al-Qur'an sekalipun 
perlu dibaca ulang, dimaknai kembali. Bukankah membaca itu soal memberi makna? 
Jadi menurut saya, keberadaan wali hanya untuk perempuan memang ada tendensi 
diskriminatif. Mengapa laki-laki tidak perlu wali? entahlah..............

Salam
Ena



---------------------------------
Find local movie times and trailers on Yahoo! Movies.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke