Ass. Alaikum.
Mohon bila ada milister yang bisa beri penjelasan, apa benar buku yang dikritik 
di bawah ini ada? dan apa betul jurnal yang dimaksud di bawah naungan fak. 
Syariah IAIN Semarang?
Terima kasih sebelumnya. 
 
Wara
 
-------------------------------------------------------------
Oleh: Adian Husaini 

  Saat ini, liberalisasi nilai-nilai dan ajaran Islam di Indonesia benar-benar 
sudah sampai pada taraf yang sangat ajaib dan menjijikkan. Orang-orang yang 
bergelut dalam bidang studi Islam tidak segan-segan lagi menghancurkan ajaran 
agama yang sudah jelas dan qath’iy. Sementara, institusi pendidikan tinggi 
Islam seperti tidak berdaya, membiarkan semua kemungkaran itu terjadi di 
lingkungannya. 

Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari Semarang berjudul Indahnya Kawin 
Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, 
(Semarang:Lembaga  Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Buku ini adalah kumpulan 
artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 
2004. 

Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk 
mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam buku 
ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan 
homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk 
bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) 
memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum 
homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak 
mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap 
gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan 
reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang 
tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 
1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 
15)

Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan mahasiswa-mahasiswa 
fakultas Syariah IAIN Semarang itu merupakan kaum homo atau tidak. Tetapi, umat 
Islam tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan berbagai tulisan yang 
ada di buku ini. Betapa tidak, anak-anak ini dengan beraninya melakukan ijtihad 
dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas homoseks dan lesbian 
adalah normal dan halal, sehingga perlu disahkan dalam satu bentuk perkawinan. 

Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi sasaran liberalisasi agama. Ketika 
hukum-hukum yang sudah pasti – seperti haramnya muslimah menikah dengan 
laki-laki non-Muslim – dirombak oleh sejumlah dosen IAIN/UIN, seperti Zainun 
Kamal dan Musdah Mulia – maka logika yang sama bisa digunakan untuk merombak 
hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan alasan perlindungan Hak Asasi 
Manusia kaum homoseks. Bahkan, mereka berani membuat tafsir baru atas ayat-ayat 
Al-Quran, dengan membuat tuduhan-tuduhan keji terhadap Nabi Luth. 

Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah 
sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya 
memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan 
ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap 
kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, 
sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). 
Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang 
gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks. 

Ditulis  dalam buku ini sebagai berikut:

‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat 
kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth 
bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, 
oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua 
laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap 
kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran 
tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo 
disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya 
juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)

Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk menghafal dan memahami rukun 
iman. Salah satunya, adalah beriman kepada Nabi dan Rasul, termasuk sifat-sifat 
wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu, bahwa para Nabi itu merupakan orang 
yang jujur, amanah, cerdas, dan menyampaikan risalah kenabian. Mereka juga 
berifat ma’shum, terjaga dari kesalahan. Tetapi, dengan metode pemahaman 
historis-kritis ala hermeneutika modern, semua itu bisa dibalik. Kisah Nabi 
Luth, misalnya, dianalisis secara asal-asalan oleh anak IAIN ini. Dan hasilnya, 
Nabi Luth digambarkan sebagai sosok yang emosional dan tolol. 

Dikatakannya dalam buku ini:

“Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis mengajak orang-orang di 
kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini tak 
digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian kisah bencana alam 
itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut jadi korban. Dalam 
Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor utama penyebab 
dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi… saya menilai bencana alam 
tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang terjadi di beberapa 
wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat dulu sangat tradisional 
dan mistis lantas bencana alam tadi dihubung-hubungkan dengan kaum Luth…. ini 
tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Masa’, hanya faktor ada orang yang 
homo, kemudian terjadi bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda 
dan Belgia misalnya, banyak orang homo nikah formal… tapi kok tidak ada bencana 
apa-apa.” (hal. 41-42).

Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar, karena ia tidak menggunakan 
metodologi tafsir yang benar. Disamping ayat-ayat Al-Quran, seharusnya, dia 
juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw tentang homoseksual ini. Begitu 
juga para sahabat dan para ulama Islam terkemuka. Tapi, bisa jadi, si anak ini 
sudah terlalu kurang ajar dan tidak lagi mempunyai adab dalam mengakui 
kesalehan dan kecerdasan para Nabi, termasuk para sahabat Nabi. Pada catatan 
yang lalu, kita sudah memahami, bagaimana mereka mencaci-maki sahabat Nabi 
seenak perutnya sendiri. 

Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya, si penulis berani 
‘berijtihad’ membuat hukum baru dalam Islam, dengan terang-terangan 
menghalalkan perkawinan homoseksual. Menurutnya, karena tidak ada larangan 
perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka berarti perkawinan itu dibolehkan. 
Katanya, ia berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, “’adamul hukmi huwa al-hukm” 
(tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri). 

Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan dan berantakan. Di dalam 
Al-Quran juga tidak ada larangan kawin dengan anjing, babi, atau monyet. Dengan 
logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang itu juga 
dibolehkan menikah dengan anjing, babi, atau monyet. Kita tunggu saja, mungkin 
sebentar lagi, mereka akan meluncurkan buku “Indahnya Menikah dengan Monyet”. 
Bukankah monyet juga mempunyai Hak Asasi untuk menikah dengan mahasiswa Syariah 
IAIN Semarang itu? 

Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaimana 
terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini. 

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia 
berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, 
yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya 
kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; 
malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya 
mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah 
orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan 
pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal 
(dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah 
bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).

Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti 
anak-anak ‘kemarin sore’ yang berlagak menjadi mujtahid besar di abad ini, 
meskipun baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas Syariah IAIN Semarang itu. 
Orang yang memahami bahasa Arab pun tidak akan keliru dalam menafsirkan ayat 
tersebut. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum yang berdosa karena 
mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman yang diberikan kepada mereka, pun 
dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah, bukan sebagai bencana alam biasa. 
Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa Nabi Luth dendam pada kaumnya karena 
tidak mau mengawini kedua putrinya. Tafsir homo ala anak IAIN Semarang yang 
menghina Nabi Luth itu benar-benar sebuah fantasi intelektual untuk memaksakan 
pehamamannya yang pro-homoseksual. 

Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik homoseksual tetap dipandang 
sebagai tindakan bejat. Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan 
pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, 
at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii 
berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai 
mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah. 
Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan 
kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual. 

Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Syariah 
IAIN Semarang – dan mendapatkan legalisasi dari Institusinya – merupakan 
fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di Indonesia. Di dunia Islam 
pun, gerakan semacam ini, belum ditemukan. Hal semacam ini merupakan sesuatu 
yang “unthought”, yang tidak terpikirkan selama ini; bahwa dari lingkungan 
Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam justru muncul gerakan untuk melegalkan 
satu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk oleh agama. 

Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan kampus Islam, merupakan tindakan 
kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama 
ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri. 

Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan 
Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, 
“Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh Fakultas Syariah 
IAIN Walisongo tersebut.” 

Juga dikatakan: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis 
sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi 
siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan 
pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan 
kebablasan.” 

Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah begitu bobrokkah institusi 
pendidikan tinggi Islam kita? Sampai-sampai sebuah Fakultas Syariah IAIN 
menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang jelas-jelas bejat dan 
bertentangan dengan ajaran agama? Wallahu a’lam. (Kuala Lumpur, 19 Januari 
2006/hidayatullah.com).
  
  Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini, adalah hasil kerjasam antara Radio 
Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

[Non-text portions of this message have been removed]






______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke