RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia

oleh : He-Man*


"Don't judge the Book by it's Cover" , ini adalah petuah yang lazim
di kalangan masyarakat Barat.Dan itu lah yang terjadi pada RUU
Pornografi dan Pornoaksi.Masyarakat awam mendengar judul RUU 
ini beranggapan bahwa RUU ini akan memberantas minimal membatasi
peredaran media-media pornogafi.Tapi benarkah demikian..?

Bila ditelaah lebih jauh isinya , RUU ini bertindak lebih jauh dalam
merampas kemerdekaan warga negara.RUU ini cenderung untuk
membatasi hak-hak masyarakat dengan membuat sebuah dress 
code , menolak budaya lokal , memusuhi kaum minoritas tradisonal,
bahkan perilaku manusiawi manusia semisal seorang ibu yang menyusui
anaknya atau orang yang buang air besar di kali.

Masalah paling pokok dalam RUU ini adalah rancunya batasan
pornografi itu sendiri.Pornografi yang pada dasarnya adalah sebuah
tindakan yang merendahkan martabat seorang manusia dengan
menilainya hanya dari tubuh atau sebagian tubuhnya yang dieksploitasi
secara vulgar .Tapi dalam RUU ini batasan ini menjadi sangat rancu
dan bias serta meluas kemana-mana.

Kerancuan batasan pornografi ini terlihat jelas misal pada pasal 36 
yang berisi larangan menyebarluaskan barang pornografi kecuali 
dengan izin untuk keperluan ilmu dan pendidikan.Sejak kapan ada
pornografi dalam ilmu pengetahuan.Apakah pelajaran mengenai
anatomi manusia , organ reproduksi dan seks seperti yang diajarkan
dalam mata pelajaran Biologi atau kedokteran pantas dikatakan
porno dan perlu mendapat izin..?

Dan RUU ini tidak sama sekali tidak melindungi kaum perempuan 
yang notabene menjadi korban terbesar pornografi tapi malahan
kebalikannya RUU ini cenderung akan memicu tindak kekerasan 
terhadap perempuan.Penyebabnya adalah RUU ini condong 
mengkriminalkan tubuh perempuan sehingga memperlihatkan atau 
menonjolkan sebagian tubuhnya saja seorang perempuan bisa dianggap 
sebagai seorang kriminal seperti yang terlihat pada pasal 25 dan 29
yang berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan 
bagian tubuh tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, paha, 
pinggul , pantat, pusar dan payudara perempuan baik yang terlihat
sebagian maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara 
2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan 
paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). 

Dalam kriteria pornoaksi pada RUU ini lebih tertuju pada pengkriminalan
tubuh , tindakan dan perilaku perempuan.Sementara tindakan pelecehan
dan pencabulan terhadap perempuan sama sekali tidak dibahas.Berbeda
misalnya  di Mesir anda bisa dipenjara bila menyuiti perempuan di jalan, 
di India anda juga bisa dipenjara bila mencolek perempuan sembarangan, 
di Jerman anda bisa dipenjara bila menatap perempuan secara tidak 
senonoh.

Tapi RUU ini justru cenderung menempatkan perilaku pria-pria seperti itu
sebagai sebuah tindakan wajar dari seorang korban akibat perilaku dan /
atau pakaian perempuan yang "mengundang".Padahal korban perbuatan
cabul dan tidak senonoh ini juga kerap menimpa perempuan-perempuan
yang berpakaian tertutup.

Melihat pengalaman dalam pengesahan UU Hak Cipta yang justru memicu
tindak pemerasan oleh aparat pada pengusaha , mahasiswa dan masyarakat
umum pengguna software bajakan, RUU ini juga berpotensi sama bila sampai
disyahkan.Rancunya segala batasan dan kriteria porno dan tidak porno
dalam RUU ini akan memicu tindak kekerasan oleh aparat bukan pada
PSK atau sejenisnya tapi justru pada masyarakat umum, karyawati kantoran
misalnya yang biasa memakai rok diatas lutut bisa jadi menjadi obyek
sasaran kekerasan bahkan pelecehan baik dari aparat atau masyarakat
umum dengan alasan melakukan tindakan kriminal yang diatur dalam
RUU ini.Pengusaha dan karyawati restoran masakan tradisonal yang 
biasanya berpakaian tradisonal seperti kebaya pun bisa menjadi sasaran.

Bahkan yang lebih menakutkan lagi adalah tindakan dari milisi-milisi Islam
garis keras yang sering melakukan aksi kekerasan dan menganggap dirinya
diatas hukum seperti FPI , MMI dan sejenisnya.Aturan dress code yang 
diatur RUU ini bisa menjadi alasan pembenaran bagi mereka untuk melakukan
aksi sweeping bahkan pemukulan terhadap kaum perempuan yang dianggap
tidak memenuhi kriteria RUU ini, apalagi RUU ini condong membidik sebagian
besar perempuan Indonesia.

Jadi nampak jelas RUU Pornografi dan Pornoaksi ini jauh dari semangat
melindungi perempuan dari kekerasan akibat media pornografi tapi malah
sebaliknya menjadikan  semua perempuan sebagai makhluk porno dan 
pelaku kriminal serta justru membuat mereka rentan menjadi sasaran 
tembak  dari aksi-aksi kekerasan.

Sehingga nampak jelas bahwa agenda pembuatan RUU Pornografi dan 
Pornoaksi ini lebih condong sebagai rencana meng "Taliban"kan Indonesia 
dengan disusun dengan pandangan yang patriakis dan misoginis terhadap 
kaum perempuan daripada melindungi perempuan , anak-anak dan
masyarakat umum dari peredaran media-media pornografi.


* Penulis adalah moderator milis [email protected]
dan situs www.wanita-muslimah.com




______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke