Salam Perjuangan
Mas Lathif khususnya dan sobat KMNU2000 umumnya, bagi para pakar hadits,
penilaian terhadap validitas hadits melalui kritik subtansi matan dapat
dilakukan melalui cara mengkomparasikannya dengan kandungan nilai fundamental
al-Quran. Penilaian ini akan mengantarkan pada ‘pembekuan’ terhadap sejumlah
hadits seperti berikut ini:
Hadits-hadits tentang hal-hal ghaib, karena pengetahuan akan hal tersebut
semata-mata merupakan hak eksklusif Tuhan. Hadits-hadits yang membicarakan
kematian, hari kiamat, surga, neraka, al-Mahdi, Dajjal, siksa kubur, hari
kebangkitan, dan lain-lain, adalah hadits yang bertentangnan dengan al-Quran
yang menegaskan bahwa pengetauan tentang hal-hal tersebut adalah hak eksklusuf
Tuhan.
Hadits-hadits tentang penafsiran ayat-ayat yang tidak jelas artinya (mubham)
dan tentang penghapusan ayat dalam al-Quran (naskh). Pembekuan terhadap
hadits-hadits tersebut karena beberapa alasan; Pertama, karena Tuhan
mengehendaki ayat-ayat tersebut tetap mubham; Kedua, karena hadits-hadits
tersebut menggambarkan riwayat-riwayat yang sebagian besarnya adalah lemah,
cacat, dan tidak jelas; ketiga, nasikh-mansukh merupakan konsep yang secara
metodologis sangat rapuh; dan lain-lain.
Hadits-hadits tentang penyiksaan mayat karena tangis keluarganya. Hadits ini
bertentang dengan prinsip al-Quran tentang penegasan tanggung-jawab individual.
Bagi Jammal al-Banna, hadits-hadits tentang perempuan, mulai dari hadits
tentang penciptaannya dari tulang iga sampai hadits hijab yang menutupi sekujur
tubuh kecuali mata, perbudakan, harta rampasan perang, seyogyanya hanya
dianggap berlaku khusus bagi kondisi masa lalu. Saat ini segala permasalahan
yang berhubungan dengan hal tersebut harus diselesaikan dengan beberapa
ketetapan al-Quran.
Hadits-hadits yang bermuatan fanatisme geografis, sukuisme, dan keistemawaan
individu-individu, karena bertentangan dengan prinsip al-Quran yang menegaskan
bahwa keistimewaan hanya dapat diperoleh melalui tingkat ketakwaan. Terkait
dengan konteks ini, maka hadits al-aimmah min Quraisy masuk dalam daftar hadits
yang harus dibekukan.
Hadits-hadits yang senafas dengan terorisme dan yang bertentangan dengan
ayat-ayat kebebasan berakidah; la ikraha fi al-dîn. Di antara hadits populer
yang masuk daftar pembekuan adalah: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia
sampai mereka mau menyatakan: la ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah, jika
mereka telah mengucapkannya maka mereka telah memelihara dariku darah dan harta
mereka" dan hadits: "Barang siapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia". Dua
hadits ini tersebar dalam kitab-kitab Fikih, terutama dalam topik eksekusi
terhadap orang murtad. Dengan dibekukannya hadits-hadits tersebut maka Fikih
akan memiliki perwajahan yang humanis, pluralis, dan jauh dari ruh terorisme.
Jammal al-Banna menambahkan bahwa eksekusi terhadap orang murtad tidak
mempunyai dasar dari al-Quran dan hadits. Hukum eksekusi orang murtad adalah
semata-mata buatan fuqaha. Hukum seperti itu telah mencemarkan citra baik Islam
dan merusak nilai-nilai iman yang harus dilandasi dengan
pilihan bebas. Pendapat Jamal al-Banna ini senada dengan pandangan Asymawi
dalam karya kanonikalnya, Ushul al-Syari’ah.
Dalam pandangan Jammal al-Banna dan Muhammad Syahrur, pembekuan juga terlaku
terhadap hadits tentang rajam karena bertentangan dengan ayat al-Quran tentang
zina sekaligus menggambarkan siksaan yang lebih keras dibandingkan yang
disebutkan dalam al-Quran. Perajaman yang pernah dipraktekkan oleh Nabi adalah
semata-mata bentuk aplikasi terhadap apa yang terdapat dalam Taurat, terutama
bahwa pelaksanaan awalnya adalah terhadap orang Yahudi. Lebih jauh lagi,
menurut Jammal al-Banna, apa yang dipraktekkan Rasulullah adalah bentuk
ijtihadnya sendiri. Adapun hadits yang menisbatkan perbuatannya tersebut kepada
wahyu kebanyakan adalah hadits maudhu'.
Hadits-hadits yang mengancam perempuan dengan siksa pedih jika ia memakai
parfum, berhias, dan keluar dari rumahnya, karena sebenarnya Rasulullah sendiri
menyukai perempuan yang berhias. Hadits-hadits seperti ini banyak sekali
terdapat dalam kitab-kitab Fikih yang kemudian menyebabkan munculnya
hukum-hukum patriarkis.
Hadits-hadits tentang ketaatan mutlak terhadap pemimpin. Tujuan pemalsuan
hadits tersebut adalah untuk menjinakkan manusia agar tidak melakukan oposisi.
Hal ini bertubrukan dengan hadits-hadits lain yang memerintahkan melakukan
oposisi terhadap pemimpin tiran dan despotis.
Ahmad Amin, dalam Fajr al-Islam, menambahkan bahwa di antara kriteria
hadits-hadits palsu yang pantas dibekukan adalah hadits-hadits yang mencibir
dan memuja rasionalitas dalam pemahaman agama. Hadits-hadits tersebut adalah
palsu yang dibuat untuk menguatkan posisi ahl al-hadits serta melemahkan ahl
al-ra`yi dan begitu pula sebaliknya. Upaya penyulihan hadits-hadits tentang
hukum dipandang oleh Ahmad Amin sangat penting, mengingat telah terjadi
pemalsuan besar-besaran dalam hadits tentang hukum. Ia mencatat bahwa Abd
al-Karim Abi al-'Auja` telah membuat ‘empat ribu’ hadits palsu yang
menghalalkan perkara haram dan mengharamkan perkara halal.
Maraknya praktik pemalsuan hadits ini mau tidak mau mendorong kita untuk
menggalakkan kritik matan secara radikal. Reverifikasi hadits dengan kritik
transmisi melalui pisau disiplin ilmu jarh wa ta'dîl sudah tidak memadai lagi,
karena sejarah bercerita bahwa jarh wa ta'dîl merupakan disiplin ilmu yang
carut-marut dengan kepentingan ideologis dan politis. Jarh wa ta'dîl telah
menjadi disiplin ilmu yang tidak bebas nilai dan cenderung digunakan alat oleh
pihak tertentu untuk merusak kredibilitas perawi lintas idelogi dan politik.
Kalangan Sunni alergi dengan hadits-hadits riwayat kalangan Syi'i. Begitu pula
sebaliknya. Fenomena ini setidaknya dapat dijadikan alasan akan urgensitas
rekonstruksi disiplin jarh wa ta'dîl dengan membebaskannya dari kepentingan
ideologis dan politis.
Proyek rekonstruksi ini menuntut pembacaan ulang yang berani mengobrak-abrik
doktrin “semua shahabat Nabi adalah orang-orang adil” (al-shahabat kulluhum
'udul). Menurut Dr. Fuad Jabali, pakar sejarah Islam yang menuntaskan studi
Ph.D-nya di Mc. Gill University Canada, doktrin tersebut baru muncul pada abad
ke-9 ketika terjadi polemik antara kalangan rasional Muktazilah versus kalangan
tradisional ahl al-hadits. Untuk melawan dan meminimalisir rasionalitas
Muktazilah, maka ahl al-hadits mau tidak mau harus memperbanyak kuantitas
hadits dengan amunisi memunculkan doktrin al-shahabat kuluhum 'udul. Dengan
cara memistifikasi dan mensakralkan para sahabat, maka kalangan tradisional
mampu menambah porsi hadits, sehingga lambat laun rasionalitas Muktazilah
semakin tersingkir.
Doktrin ini dipandang oleh Fuad Jabali sebagai doktrin yang amat janggal,
karena Ibn Abd al-Bar, dalam karyanya tentang biografi para sahabat,
menceritakan bahwa di antara para sahabat ada yang berprofesi sebagai pencuri,
pelaku zina, dan lain-lain. Fakta sejarah ini memberikan sorot terang bahwa
upaya muhaditsin men-generalisasi integritas dan kredibilitas sahabat Nabi
dengan amunisi doktrin di atas adalah tidak tepat. Bagaimanapun, sahabat Nabi
adalah manusia biasa yang riwayat haditsnya terbuka untuk dikritik.
Sebagai tambahan, kita juga harus kritis terhadap semua hadits, meskipun
hadits tersebut sudah diklaim memiliki transmisi valid oleh imam-imam ahli
hadits, termasuk imam Bukhari. Karena, seperti ditulis oleh Ahmad Subhi Mansur
dalam al-Qur’an wa Kafa dan Zakariya Ouzon dalam al-Shafeii’s Offense: Saving
the Umma from the Scolarship of the Ulema, banyak sekali hadits sahih yang
tidak bisa dipercaya. Subhi Mansur buku kritik haditsnya dan Zakaria Ouzon
dalam Jinayah al-Bukhari, menambahkan bahwa Imam Bukhari adalah rawi hadits
yang suka mengekspos dan mempublikasikan hadits-hadits tentang pengalaman seks
Nabi Muhammad saw. Lebih edan-edanan lagi, Imam Bukhari “tanpa merasa berdosa”
meriwayatkan hadits-hadits dari Anas bahwa: 1) Muhammad saw pernah melakukan
kencan (khalwat) dengan perempuan ajnabiyyah: 2) Nabi memilki kekuatan jima’
sembilan kali selama satu malam; 3) dalam waktu satu jam Nabi kuat melakukan
jima’ sebelas kali, baik di waktu malam atau siang;
4) Nabi Muhammad mempunyai kekuatan seksual tiga puluh kali lipat dibandingkan
lelaki-lelaki lain; 5) Muhammad saw menjima’ istri-istrinya ketika dalam
keadaan menstruasi (haidh); 6) Muhammad saw sering mengencani dan mengapeli
istri orang lain, antara lain Ummi Harram istrinya Ubadah bin Shamit, ketika
sedang ditinggal suaminya pergi; 7) Bukhari juga menisbatkan hadits kepada
Nabi, dalam kitab al-Bukhari juz 7 halaman 16, bahwa Nabi pernah memperbolehkan
zina bagi pasangan yang saling mencintai selama tiga malam; 8) dan masih banyak
lagi hadits-hadits edan-edanan yang tidak perlu saya tulis di sini.
[Disarikan dari Irwan Masduqi, Rekonstruksi Paradigma Fikih Islam & Fikih
dalam Penghampiran Hermeneutik, Lakpesdam Cairo ]
abdul latif <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Bismilahirrahmanirrahiim
Assalamua'alaikummwrwb
Usztad yang dirahmati ALLAH swt.
Kami ingin bertanya tentang kesahihan Hadist2 dibawah ini.
Banyak kita dengar dan kitabaca di buku2 adalah seperti berikut dibawah ini:
(1)Rasulullah saw melihat bahwa di syurga itu
kebanyakan orang orang miskin, sedangkan dalam neraka
kebanyakan wanita2HR Muslim-Bukhary.
(2) Orang kaya susah masuk ke pintu syurga karena banyak
pertanyaan2 dan merangkak, sedangkan orang miskin segera
masuk syurga karena tidak ada pertanyaan tentang harta(HR.Tarmidzi)
(3). Rasulullah berdoa kepada Allah swt, Yaa Allah jadikanlah aku seorang
miskin dan matikanlah aku dalam kemiskinanHR Muslim
(4). Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, Allahummaj al rizqa aali
muhammadin quutaa yang artinya Yaa Allah, jadikanlah rizki keluarga Muhammad
sekedar kebutuhan pokok (HR. Imam Muslim).
Sedangkan Tugas manusia di perintah oleh ALLAH adalah untuk memakmurkan bumi,
dengan membuka industri2, menglah bahan2 baku menjadi barang2 bermanfaat, serta
membuat senjata2 agar muslim bisa mempertahankan agama ALLAH dari serangan2
musuh.
Inilah ayat2 ALLAH tersebut;
1.Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya,
karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya
Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)."
(QS.11:61) artinya membangun kehidupan atau pradapan yang baik,benar dan islami.
2. Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti
yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi
(perak, aluminium, minyak,atom dll) yang padanya terdapat kekuatan yang hebat
dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan
supaya ALLAH mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya
padahal ALLAH tidak dilihatnya. Sesungguhnya ALLAH Maha Kuat lagi Maha
Perkasa.QS.57:25
Dengan membuka lapangan kerja yang banyak,maka terciptalah lapangan kerja, maka
sejahteralah umatnya, dan menjadi rahmatan lila'alaimin. Kalau umatnya
sejahtera, banyaklah orang yang membayar zakat....terbentulah pradapan yang
islami,yangkuat iman dan ekonominya.
Sebagaimana sebuah hadts;ALLAH lebih senang muslim yang kuat(Iman dan
ekonominya) dari pada muslim yang lemah.HR Muslim.
Kemudian sebuah hadist lagi;
Sebaik baik warisan manusia sesudah mati ada 3 macam.HR Muslim.
a).Anak yang saleh, yang baik, yang selalu mendoakan orang tuanya. Selama anak
itu mendoakan orang tuanya selama itu pula orang tua yang meninggal mendapat
pahala di kubur.
.Meninggalkan ilmu yang bermanfaat.Artinya seorang yang berilmu dan meningalkan
buku2 yang berilmu sebelum meninggal dunia, maka selama ilmu2 itu bermanfaat
untuk masarakat selama itu pula orang yang meninggal dunia,mendapat pahala di
kubur.
c) Meninggalkan warisan2 untuk anak2 dan masarakat. Artinya selama warisan2
seperti Mesdjid, sekolah2, rumah sakit, fabrik2 ,gedung2 dll selama warisan2
itu bermanfaat untuk masarakat,selama itu pula orang yang meninggal dunia
mendapat pahala di kubur.
Hadist2 lain;
Sesungguhnya pedagang2 yang jujur dan benar akan berada di bawah naungan Arsy
ALLAH pada hari kiamat.HR Dailami.
5.Bahwa 90% dari pengasilan beliau(Muhammad saw) datang dari hasil
perdagangan,10% yang datang dari hasil perternakan.HR Dailami.
6.Bekerja keraslah kamu untuk duniamu seolah olah kamu akan hidup selama
lamanya, bekerja keraslah untuk akhirat kamu seolah olah kamu mati esok hari.
HR Baihaqi.
Pertanyaan saya; Bagaimana menurut usztad bahwa hadist2 yang diatas sekali itu
bertentangan dgn ayat2 ALLAH dan Hadist2 berikutnya. hadist2 diatas tadi kalau
dibaca oleh umum berpendapat lebih baik menjadi seorangmiskin dari pada seorang
muslim yang kaya ilmu dan harta..lagi pemurah.
Sedangkan ayat2 ALLAH dan hadaist2 lainnya menganjurkan setiap muslim haruslah
kaya ilmu dan harta agar bisa membayar zakat yang banyak untuk menghilangkan
kemiskinan.
Saya berpendapat setiap hadist2 yang berefek negatif kepada masarakat adalah
hadist PALSU bukankah demikian?
Terimakasih atas respond nya.
Selamat berhari Raya idul fitri mohon maaf lahir dan bathin
wassalamu'alaikum wrwb
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/