ass
muchtar yara ini sama dengan mas arief dani tha?
saya anggap sama aja
ya ndak gitu mas arip
kalau kaidah tersebut digeneral untuk semua masalah sampean akan banyak
kesulitan dalam menkompromikan 2 atau lebih kondisi yang berbeda
contohnya kalau menurut imam syafii menyentuh perempuan bukan muhrim
membatalkan wudlu'
kalau menurut imam ahmad "lamasa" artinya jimak, jadi menyentuh perempuan
bukan muhrim ndak batal wudlu'nya.
terus saran anda gimana? mungkin kira2 begini... sebaiknya imam ahmad tidak
perlu menyentuh perempuan dg begitu kalau pendapatnya salah dia tetap
selamat wudlunya tetap ndak batal
kalau untuk masalah fiqih sudah biasa berbeda itu mas, yang penting dalilnya
jelas argumentasinya sesuai dg disiplin islam ya udah jalan aja
idza jtahada lhaakim fa ashoba falahu ajroni waidza akhto a falahu ajron
seorang guru misalnya dia menfatwakan bahwa "A" adalah haram dalilnya ini
ini dan ini
sampai sedemikin rupa sang murid memahami dalil dan meng iyakan bahwa "A"
memang haram,
sampai kemudian suatu hari sang guru bertemu dg guru yang lain dan
berdiskusi sampai pada kesimpulan ternyata "A" itu halal, dalil yang
mengharamkannya itu lemah
bagaimana dg sang murid yang meyakini a adalah haram ya jalan aja sampai
kemudian ada hujjah yg lebih kuat datang padanya
ya udah dua kesimpulan itu jalan dua duanya
untuk masalah awal akhir ramadlan
mungkin karena sanad ilmu saya nu
ya pakai rukyah mas
kalau awal akhir bulan selain ramadlan pakai hisab ndak apa apa
saya pernah diberitahu para habaib itu kalau puasa sunnah awal dan akhir
bulan
pakai hisab dengan jari aja (ntar kalau mas ke bangil tak ajari)
tapi kalau ramadlan tunggu rukyatul hilal karena hadits nabi shuumu
lirukyatih waftiruu lirukyatih
jadi posisi hisab itu sebagai sarana aja agar kita lihat hilalnya tgl 29
ndak perlu "nyanggongi" berhari hari.
untuk masalah publik semisal awal dan akhir ramadlan sebenarnya khilafah
akan mentabanni (menetapkan) dan yang lain harus ngalah demi "toatul amir"
namun hukumah harusnya benar2 memperhatikan masukan
seperti kasus kemarin hilal tampak di bangkalan bahkan dijakarta tim nya
abubakar baasyir juga melihat hilal.. kalau rapatnya dicabut kan ndak
masalah
dijaman gus dur aja kemarin bisa
itu dulu ah lain kali bisa disambung




----- Original Message -----
From: "arief dani" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[email protected]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, November 01, 2006 2:33 AM
Subject: [kmnu2000] Hikmah Lebaran Kembar


Hikmah Lebaran Kembar

  Seperti layaknya sebuah tradisi, maka didalam menetapkan Hari Raya Idul
Fitri 1 Syawal 1427 H (2006), umat Islam di Indonesia kembali tidak
bersepakat untuk menetapkan tanggal Tahun Masehi yang sama bagi tanggal 1
Syawal Hijriahnya.
  PP.Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1427 H jatuh pada tanggal 23 Oktober
2006, sementara Pemerintah RI melalui Menteri Agama menetapkan 1 Syawal 1427
H jatuh pada tanggal 24 Oktober 2006.

  Karena "kebetulan" PP. Muhammadiyah dan Pemerintah RI berpendapat sama
tentang tanggal 1 Bulan Ramadhan 1427 H yaitu bertepatan dengan tanggal 24
September 2006, maka perbedaan penetapan 1 Syawal 1427 H diatas berakibat
umat Islam di Indonesia yang mengikuti penetapan PP. Muhammadiyah menjalani
ibadah Puasa Ramadhan ditahun 1427 H ini selama 29 hari, sedangkan yang
mengikuti penetapan Pemerintah RI menjalani Puasa Ramdhan selama 30 hari.

  Penetapan 1 Syawal oleh PP.Muhammadiyah sebagaimana bisanya dilakukan
berdasarkan perhitungan Hisab yang bersumber dari Ilmu Falaq (Astronomi),
dimana perjalanan bulan dapat diperhitungan sebelumnya dengan menggunakan
metoda matematika. Ilmu Falaq yang dipelopori oleh Ilmuwan Islam Ibnu Sina
(Aviencena) mulai digunakan untuk menghitung perjalanan bulan didalam
penetapan Kalender Qomariah (Kalender berdasarkan perjalanan Bulan),
mengingat seringkali penampakan bulan dengan menggunakan indera mata
terganggu atau terhalang akibat cuaca (tertutup awan, dan sebagainya).

  Sedangkan penetapan 1 Syawal oleh Pemerintah RI dilakukan berdasarkan
Rukyah, yaitu penglihatan atas kemunculan bulan (Hilal) pada awal bulan oleh
indera mata atau dapat juga dengan menggunakan alat bantu berupa lensa
teropong.
  Perhitungan 1 Syawal berdasarkan metoda Rukyah bersumber dari Hadist Nabi
Muhammad SAAW, yang berbunyi :"Mulailah puasa Ramadhan kalian dengan Hilal
dan makanlah (maksudnya "akhiri puasa") dengan Hilal pula, jika kalian tidak
melihat Hilal, maka lengkapilah puasa kalian menjadi 30 hari".

  Dari redaksional hadist diatas, jelas maksudnya adalah pada umumnya Puasa
di Bulan Ramadhan adalah selama 29 hari, dengan pengecualian jika tidak
terlihat Hilal pada tanggal 28 Bulan Ramadhan, maka Puasa Bulan Ramadhan
digenapkan menjadi 30 hari.

  Hal ini sejalan dengan pengalaman Nabi Muhammad SAAW sendiri, dimana
selama +/- 8 kali menjalani Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan dimasa hidup
Beliau SAAW, ternyata hanya satu kali Beliau SAAW melaksanakan Ibadah Puasa
Ramdhan selama 30 hari, sedangkan sisanya Beliau SAAW melaksanakan Ibadah
Puasa Ramdhan selama 29 hari.

  Sebaliknya, jika diperhatikan selama 10 tahun terakhir ini, sebagian
terbesar pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan di Indonesia, yang ditetapkan
oleh Pemerintah RI, adalah selama 30 hari. Bahkan sejak 3 tahun terakhir
jika didasari penetapan Pemerintah RI , maka lamanya Bulan Ramadhan semuanya
adalah 30 hari.
  Padahal di dalam sistem Kalender Qomariyah (Kalender Bulan) pada umumnya
jumlah hari setiap bulannya adalah 29 hari, dan jarang sekali terjadi satu
bulan berjumlah 30 hari.

  Dilain pihak, metoda Hisab yang bersumber dari Ilmu Falaq meskipun pada
umumnya tepat, namun juga tidak terlepas dari kelemahan. Kemungkinan
kekeliruan didalam perhitungan matematika perjalanan bulan bisa saja
terjadi, mengingat perhitungan matematika itu toh dilakukan oleh manusia
yang tidak luput dari kemungkinan berbuat salah.

  Konsekwensi Perbedaan 1 Syawal.

  Perbedaan penetapan 1 Syawal yang seringkali terjadi di kalangan Umat
Islam Indonesia , termasuk pada tahun ini, bukanlah merupakan masalah
sepele, karena berkaitan dengan ketentuan Fiqih Ibadah Puasa.

  Seluruh mazhab fiqih Islam bersepakat bahwasanya dilarang atau haram
hukumnya berpuasa di dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan beberapa
hari tasrik.
  Apabila ketentuan tentang keharaman berpuasa diatas diterapkan kedalam
kasus perbedaan penetapan 1 Syawal yang seringkali terjadi di Indonesia,
maka bagi umat Islam yang mengikuti penetapan 1 Syawal yang ditetapkan
Pemerintah RI (tanggal 24 Oktober 2006), berarti pada tanggal 23 Oktober
2006 masih menjalani Ibadah Puasa yang ke 30 hari. Halmana jika ditinjau
dari penetapan 1 Syawal yang ditetapkan oleh PP.Muhammadiyah (23 Oktober
2006), maka bagi umat Islam yang berpuasa pada tanggal 23 Oktober 2006
tersebut, hukumnya adalah haram alias berbuat dosa.

  Bayangkan saja, sudah lapar dan haus karena berpuasa, eeh balasannya
malahan dosa.  Sebaliknya bagi umat Islam yang mengikuti penetapan 1 Syawal
yang ditetapkan oleh PP.Muhammadiyah (23 Oktober 2006), berarti pada tanggal
22 Oktober 2006 menjalani Ibadah Puasa yang ke 29 hari, dan tanggal 23
Oktober 2006 sudah tidak berpuasa lagi (Idul Fitri). Halmana jika ditinjau
dari penetapan 1 Syawal yang ditetapkan oleh Pemerintah RI (tanggal 24
Oktober 2006), maka bagi umat Islam yang sudah tidak berpuasa pada tanggal
23 Oktober 2006 tersebut, berarti Puasa Bulan Ramadhannya tidak sempurna
karena kurang 1 hari puasa.

  Bagaimana seharusnya memilih.

  Berangkat dari asumsi bahwa kita tidak mengetahui mana yang benar diantara
1 Syawal 1427 H = 23 Oktober 2006 atau 1 Syawal 1427 H = 24 Oktober 2006,
maka bagaimanakah seharusnya kita memilih 1 Syawal 1427 H manakah diantara
keduanya yang akan diikuti ?

  Didalam Ilmu Ushul Fiqih terdapat sebuah kaedah yang memberikan pedoman
bagaimana seharusnya melakukan pilihan atas dua kemungkinan yang mempunyai
konsekwensi hukum yang berbeda, yaitu pilihan harus dijatuhkan pada yang
mendatangkan manfaat daripada yang mendatangkan kemudharatan, atau yang
mendatangkan kemudharatan yang lebih kecil daripada yang mendatangkan
kemudharatan yang lebih besar.

  Apabila kaedah Ilmu Ushul Fiqih tersebut diterapkan pada kasus perbedaan
penetapan 1 Syawal diatas, maka pilihannya adalah lebih baik kurang puasa
satu hari daripada berpuasa tetapi haram. Sehingga bilamana ternyata yang
benar adalah 1 Syawal=24 Oktober 2006 (berpuasa selama 30 hari), maka bagi
mereka yang mengikuti 1 Syawal=23 Oktober 2006 (berpuasa 29 hari) dapat
menambahkan kekurangan puasanya selama 1 hari lagi (meng-qadha) . Artinya
disini bahwa untuk memperbaiki kekurangan puasa 1 hari itu berada didalam
kemampuan manusianya sendiri.

  Sedangkan bilamana ternyata yang benar adalah 1 Syawal=23 Oktober 2006
(berpuasa selama 29 hari), maka bagi mereka yang mengikuti 1 Syawal=24
Oktober 2006 (berpuasa 30 hari), maka berarti telah melakukan perbuatan
haram dan berdosa karena berpuasa di Hari Idul Fitri, yang hanya dapat
dihapuskan dosanya melalui permohonan taubat kepada Allah SWT, itupun kalau
permohonan taubatnya diterima oleh Allah SWT. Artinya disini bahwa untuk
memperbaiki atau menghapus dosa akibat berpuasa yang haram itu berada diluar
kemampuan manusianya sendiri.

  Bagaimana untuk mengetahui yang benar.

  Masalahnya sekarang adalah bagaimana caranya untuk mengetahui penetapan 1
Syawal 1427 H manakah yang benar, apakah yang 1 Syawal=23 Oktober 2006
ataukah 1 Syawal 1427 H=24 Oktober 2006.

  Bukankah tidak mungkin tanggal 23 dan 24 Oktober 2006 adalah sama-sama 1
Syawal 1427 H, karena bukankah Kalendernya hanya satu ? Jadi pasti harus
salah satunya yang benar dan yang lainnya salah, atau kedua-duanya salah
(sehingga harus ditetapkan tanggal lainnya diluar tanggal 23 dan 24 Oktober
2006).

  Caranya sangat mudah, yaitu tunggu sampai awal malam tanggal 5 Nopember
2006 (14 hari setelah tanggal 23 Oktober 2006). Apabila bentuk penampakan
bulan pada saat itu bulat sempurna, berarti saat itu ( awal malam 5 Nopember
2006) adalah bertepatan dengan tanggal 14 Syawal 1427 H, atau artinya
tanggal 1 Syawal 1427 H adalah benar jatuh pada tanggal 23 Oktober 2006,
atau artinya juga Bulan Ramadhan berjumlah 29 hari.

  Jika bentuk penampakan bulan yang bulat sempurna baru terjadi pada awal
malam tanggal 6 Nopember 2006, maka berarti saat itu ( awal malam 6 Nopember
2006) adalah bertepatan dengan tanggal 14 Syawal 1427 H, atau artinya
tanggal 1 Syawal 1427 H adalah jatuh pada tanggal 24 Oktober 2006, atau
artinya juga Bulan Ramadhan berjumlah 30 hari.

  Apa yang harus dilakukan.

  Berdasarkan ketiga kemungkinan tanggal 1 Syawal 1427 H  yang benar, yaitu
bertepatan dengan 23 Oktober 2006, atau 24 Oktober 2006 , maka bagi umat
Islam di Indonesia yang terbagi dua antara merayakan 1 Syawal 1427 H pada
tanggal 23 atau 24 Oktober 2006 diperlukan melakukan hal-hal sebagai berikut
:

  1. Bagi Umat Islam yang mengikuti Penetapan 1 Syawal 1427 H
PP.Muhammadiyah (23 Oktober 2006)

  a. Jika 1 Syawal 1427 H=23 Oktober 2006. Berarti telah benar melaksanakan
Ibadah Puasa Bulan Ramdhan selama 29 hari.

  b. Jika 1 Syawal 1427 H=24 Oktober 2006. Berarti melaksanakan Ibadah Puasa
di Bulan Ramdhan kurang satu hari, dan untuk itu PP. Muhammadiyah
berkewajiban mengeluarkan pengumum-an/ seruan kepada Umat Islam yang
mengikuti penetapan 1 Syawal nya, untuk meng-qadha (membayar utang) puasa
fardhu Ramadhan selama 1 satu hari, yang dapat dilakukan sebelum datangnya 1
Ramadhan 1428 H.

  2. Bagi Umat Islam yang mengikuti Penetapan 1 Syawal 1427 H Pemerintah RI
(24 Oktober 2006)

  a. Jika 1 Syawal 1427 H=23 Oktober 2006. Berarti telah  melaksanakan
Ibadah Puasa Bulan Ramdhan selama 30 hari, dan melakukan puasa di Hari Idul
Fitri yang hukumnya haram, dan untuk itu Pemerintah RI berkewajiban
mengeluarkan pengumuman/seruan kepada Umat Islam yang mengikuti penetapan 1
Syawal nya, untuk memohon ampunan/taubat kehadirat Allah SWT atas dosa
melakukan Puasa yang haram di tanggal 1 Syawal 1427 H.

  b. Jika 1 Syawal 1427 H=24 Oktober 2006. Berarti telah benar melaksanakan
Ibadah Puasa di Bulan Ramdhan selama 30 hari.

  Demikianlah tulisan singkat ini dibuat untuk sekedar menggambarkan bahwa
masalah penetapan 1 Syawal 1427 H yang berbeda di Indonesia bukanlah masalah
sepele ditinjau dari sudut aqidah Agama Islam.

  Wassalam
Muchyar Yara
KIO - Kajian Islam Otentik 25 Oktober 2006.


---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on  Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]



______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda
harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links










______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke