http://www.kompas.co.id/
 
Pembaruan KH Abdurrahman Wahid 


M Dawam Rahardjo

Buku Gus Dur (KH Dr Abdurrahman Wahid) yang berjudul Islamku, Islam Anda dan 
Islam Kita, sebuah judul yang diambil dari sebuah artikel Bab I, "Islam dalam 
Diskursus 'Ideologi, Kultural dan Gerakan'" (halaman 66) ini, yang konon akan 
diterjemahkan ke dalam tujuh bahasa dunia, adalah sebuah kumpulan artikel yang 
tebalnya 410 halaman. 

Oleh editornya, Dr Syafi'i Anwar, buku ini dibagi menjadi tujuh bab. Bab awal 
memulai dengan pembahasan mengenai pengertian dan persepsi hal-hal yang 
mendasar di sekitar Islam; pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah apakah 
Islam itu sebuah sistem? Jika memang suatu sistem, apakah perlu, bahkan harus 
diformalkan? Apakah Islam itu juga sebuah ideologi politik? Karena itu, apakah 
ada negara Islam, ekonomi Islam, teori politik Islam, kebudayaan Islam, 
kesusastraan Islam, dan seterusnya? 

Apakah "negara Islam" itu merupakan kewajiban yang harus diwujudkan oleh umat 
Islam? Apakah Islam harus dijadikan dasar negara, seperti di Indonesia? Apakah 
Islam itu sebuah ajaran yang menyeluruh dan sempurna (kaffah). Apakah Islam itu 
sebuah sistem hukum yang disebut syariat ataukah sebuah bimbingan cara hidup? 
Apakah Islam itu sebuah ideologi ataukah budaya? 

Pertanyaan-pertanyaan itu dicoba untuk dijawab oleh pengarangnya, yang 
dijadikan dasar pijakan bagi pemikiran-pemikiran lainnya. Bab selanjutnya, 
misalnya, berjudul "Islam, Negara, dan Kepemimpinan Umat" sebagai tema, diikuti 
dengan pembahasan mengenai "Keadilan dan Hak-hak Asasi Manusia", "Perekonomian 
Rakyat", dan diakhiri dengan bab yang berjudul "Islam, Perdamaian, dan Masalah 
Internasional". 

Dari judul bab-bab, buku ini memang merupakan sebuah wacana mengenai pemahaman 
Islam dalam bingkai atau versi: "Islamku, Islam Anda dan Islam Kita" yang 
komprehensif yang dapat dijadikan sebagai sumber pembaruan pemikiran Islam, 
yang menyempurnakan pemikiran-pemikiran para pembaru sebelumnya, seperti 
Nurcholish Madjid, Ahmad Wahib, Djohan Efendi, Harun Nasution, dan Munawir 
Sadzali. 

Dua macam 

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas bisa dinilai dua macam: jawaban 
yang betul (right answer) dan salah (wrong answer). Tentu hal ini bergantung 
siapa yang menilai. Aliran Islamis-fundamentalis yang mungkin secara tidak 
sadar telah dipengaruhi oleh cara berpikir ilmiah, umpamanya, akan menilai 
bahwa jawaban yang benar adalah bahwa Islam itu memang merupakan sistem, bahkan 
sistem yang lengkap (a complet civilization). 

Mengacu kepada penjelasan Dr H Nasuha mengenai "Teori Sistem" di atas, maka 
apakah Islam merupakan suatu sistem ataukah bukan bergantung dari pendekatan 
dalam melihat Islam. Jika dipakai teori sistem, maka ajaran Islam bisa 
dikonstruksikan menjadi suatu sistem yang khas, berdasarkan Al Quran dan sunah, 
misalnya sistem hukum, sistem kenegaraan dan pemerintahan, sistem ekonomi, 
sistem perbankan, dan seterusnya. 

Melihat Islam historis sebagai bangunan peradaban Islam, orientalis HAR Gibb 
sendiri, sebagaimana dikutip oleh Natsir, menyimpulkan bahwa Islam bukan saja 
merupakan suatu religi, tetapi juga sebuah peradaban yang lengkap (a complete 
civilization). Tentu saja bisa timbul pertanyaan: apa yang dimaksud dengan 
sistem dalam kesimpulan Gibb tersebut dan apa yang dimaksud dengan peradaban 
yang membedakan diri dari religi itu. Salah satu buku Nurcholish Madjid 
umpamanya, berjudul Islam Agama Peradaban. 

Dengan mempertimbangkan keterangan yang diberikan oleh para ahli (baca Dr H 
Nasuha, Sebagai Salah Satu Alternatif) sistem pada dasarnya adalah suatu 
kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian atau elemen-elemen yang berkaitan satu 
sama lain sehingga melahirkan suatu fungsi atau proses tertentu untuk mencapai 
suatu tujuan. 

Suatu sistem dapat dipandang baik atau buruk bergantung dari kriteria 
penilaiannya. Dilihat dari sudut ekonomi, suatu sistem bisa dinilai baik jika 
efisien, dalam arti dengan masukan (input) minimal akan dihasilkan keluaran 
(output) yang maksimal. Dari sudut lain, suatu sistem dapat dinilai 
kesesuaiannya dengan hukum alam (natural law), mungkin juga didasarkan pada 
kesesuaiannya dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh suatu agama. 

Dari sudut Islam bisa dilihat kesesuaiannya dengan hukum syariat. Mungkin juga 
dari segi kemanfatannya bagi masyarakat, bersifat adil dan ramah lingkungan 
(saleh). Dari segi kemanusiaan, sistem tersebut memenuhi dan tidak melanggar 
hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil warga negara. Sistem perbankan syariat 
ternyata dapat diterima oleh pasar bukan hanya karena antiriba, tetapi juga 
membuktikan dirinya dapat melayani kebutuhan masyarakat untuk mengembangkan 
usaha dan dari sudut investor mampu memberikan keuntungan yang menarik. 

Dari segi manajemen, suatu sistem dapat dinilai baik karena efisien atau dari 
segi sosial bermanfaat bagi rakyat kecil. Namun, perda-perda syariat banyak 
ditolak oleh masyarakat karena telah menimbulkan diskriminasi, melanggar 
prinsip kesetaraan jender, dan bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan 
hak-hak sipil. 

Karena itu, jawaban terhadap pertanyaan Gus Dur itu tidak selalu hitam-putih, 
bergantung dari sampai seberapa jauh konsep tersebut memenuhi kriteria yang 
dipakai, yaitu dipakai oleh masyarakat luas yang terbuka dan plural. Masalahnya 
di sini adalah apakah tepat jika suatu agama seperti Islam ditransformasikan 
menjadi suatu sistem sehingga agama menjadi bersifat mekanis? 

Konsep ideologi 

Berdasarkan pandangan Dr H Nasuha, Islam bisa juga dikembangkan menjadi konsep 
ideologi negara dan pemerintahan. Tentu saja Islam bisa dikembangkan menjadi 
sebuah ideologi dan karena itu hendak dijadikan sebagai dasar negara. 

Namun, perlu diingat, apa pengertian ideologi? Secara sosiologis, ideologi pada 
dasarnya adalah hasil pemikiran manusia dalam merancang masa depan sebagai 
respons terhadap suatu kondisi masyarakat. Penjajahan akan melahirkan 
nasionalisme, kepincangan sosial-ekonomi, dan eksploitasi terhadap manusia akan 
menimbulkan sosialisme, kediktatoran akan menimbulkan demokrasi. 

Jika demikian, apakah agama yang merupakan sekumpulan doktrin dan norma itu 
dijadikan suatu ideologi? 

Sementara itu, Daniel Bell mengatakan bahwa zaman wacana ideologi telah 
berakhir (end of ideology). Mengapa baru sekarang Islam hendak dijadikan suatu 
ideologi. Apakah ini tidak berarti reduksi Islam itu sendiri? Karena itulah, 
Gus Dur berpendapat bahwa Islam tidak perlu dijadikan ideologi. Karena Islam 
memberikan pedoman tingkat laku, maka Islam hendaknya dipandang sebagai sumber 
kebudayaan. 

Pernah dalam sejarah politik di Indonesia dikembangkan konsep Islam sebagai 
dasar negara, bahkan konsep negara Islam. Sekali lagi, berdasarkan keterangan 
Nasuha tentang teori sistem (negara juga sebuah sistem, khususnya sistem 
politik), maka mungkin saja dibangun sebuah konsep teori politik Islam dan dari 
sana dikembangkan konsep negara Islam. 

Masalahnya, seperti dikatakan oleh Munawir Sadzali, apakah Islam memberikan 
pedoman mengenai negara dan pemerintahan? Soal pemilihan dan suksesi kepala 
negara, tidak ada petunjuknya dalam Al Quran maupun sunah Nabi. Bahkan, menurut 
Dr Qomaruddin Khan, tidak ada istilah dalam Al Quran yang merupakan padanan 
"negara" atau "pemerintah". 

Kata al daulah, yang biasa dikutip sebagai istilah untuk negara, bukan istilah 
Al Quran, melainkan para ahli fikih. Yang ada hanya petunjuk-petunjuk normatif 
yang bisa saja dijadikan landasan teoretis mengenai negara, misalnya keadilan, 
prinsip amanah, musyawarah, dan semacamnya. 

Masalahnya adalah, menurut Nurcholish Madjid, konsep seperti itu harus dianggap 
sebagai hasil pemikiran manusia, dan bukan wahyu. Karena itu, maka agama tidak 
bisa dijadikan legitimasi terhadap konsep negara Islam. 

Apalagi hasil pemikiran manusia itu. Sekalipun berdasarkan sumber yang sama, 
akan beragam, bahkan bisa saling bertentangan, misalnya, antara otoritarian dan 
demokrasi. 

Mana di antara konsep-konsep itu yang paling benar dan dapat diformalkan 
menjadi konsep negara Islam? Di sinilah akan timbul persengketaan yang saling 
mengklaim kebenaran atas nama Tuhan. Karena itu, Cak Nur menganjurkan lebih 
baik ajaran Islam dikembangkan menjadi suatu konsep keadilan sosial. 

Ahli ekonomi 

Mantan Presiden Republik Islam Iran Rafsanjani yang juga ahli ekonomi itu 
pernah mengembangkan teori keadilan sosial. Imam Khomaini juga telah 
mengembangkan konsep negara dan pemerintahan Islam. Prinsip kedaulatan Tuhan 
diterjemahkan sebagai al Wilayah al Faqih, semacam dewan ulama. Tapi, konsep 
itu tidak bisa disebut universal dan mewakili konsep Islam yang resmi. Karena 
itulah maka Gus Dur tidak menyetujui gagasan negara Islam. Baginya negara, 
seperti Indonesia, adalah sebuah negara kebangsaan yang sekuler. 

Gus Dur juga berpendapat bahwa Islam adalah sebuah ajaran kemasyarakatan. 
Masalah kemasyarakatan ini memang banyak petunjuknya dalam Al Quran. Karena 
kita bisa menjumpai perintah untuk membentuk suatu masyarakat (QS Ali Imran: 
104 dan 110). 

Sedangkan perintah untuk mendirikan negara tidak ada sama sekali. Tapi, memang 
ada perintah agar orang menghukumi sesuatu dengan hukum Allah yang diartikan 
sebagai hukum syariat. Tetapi, yang dimaksud di sini adalah hukum Allah yang 
berlaku dalam alam semesta (kauniyah) dalam masyarakat dan sejarah (sunatullah) 
yang banyak disebut oleh Cak Nur. 

Yang dimaksud juga prinsip-prinsip yang dianjurkan dalam Al Quran, misalnya 
adil. Karena itu, menghukumi suatu masalah dengan hukum Allah berarti menghukum 
berdasarkan prinsip keadilan. Inilah yang antara lain diperintahkan oleh Allah 
kepada Nabi Daud sebagai seorang penguasa. Anaknya, Nabi Sulaiman, dikenal 
dengan keadilannya sebagai raja-hakim. 

Perintah untuk membentuk suatu negara biasanya mengacu kepada pembentukan 
negara Madinah. Tapi, yang lebih tepat adalah masyarakat (umat) Madinah, 
daripada suatu negara, yang sebenarnya hanyalah interpretasi dari orientalis 
dan sejarawan saja. Sebab, masyarakat Madinah adalah merupakan hasil dari suatu 
kontrak sosial (social contract), meminjam pengertian Rousseau, yaitu sebagai 
hasil perundingan, musyawarah, dan negosiasi antara nabi dan tokoh-tokoh 
masyarakat serta agama di sekitar Yatsrib (sebelum disebut Madinah yang artinya 
kota). 

Menurut Dr Ali Abdul Razik, ulama-sarjana Al Azhar, murid Abduh itu, misi nabi 
adalah keagamaan dan bukan politik. Adapun negara yang dibentuk dan dipimpin 
oleh Khulafa' al Rashidin yang sering dijadikan referensi itu adalah hasil 
ijtihad, karena tidak ada petunjuknya yang jelas dalam Al Quran maupun sunah. 

Bagi Gus Dur, tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk mendirikan sebuah 
"Negara Islam". Tetapi, ada perintah dalam Al Quran untuk membentuk suatu 
masyarakat yang mengacu kepada nilai-nilai keutamaan (viruies) yang menjalankan 
amar makruf (membangun kebaikan) dan mencegah keburukan, nahi mungkar, untuk 
menegakkan iman dan keadilan di muka bumi. Karena itu, maka Islam jangan 
direduksi menjadi negara Islam, melainkan dikembalikan sebagai agama. 

Dengan demikian, maka pembaruan Gus Dur adalah mempertegas perspektif gerakan 
kultural dan gerakan kemasyarakatan, yang sekarang lebih populer dengan sebutan 
membangun civil society yang bersifat komplementer dan mendukung sebuah negara 
Pancasila yang telah dimulai oleh para Bapak Pendiri Bangsa (founding fathers). 
Itulah kurang lebih gambaran Gus Dur tentang "Islamku" dan juga "Islam Anda" 
dan semoga juga "Islam Kita". 

M Dawam Rahardjo Ketua Yayasan Studi Agama dan Filsafat (LSAF) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke