http://www.nupakistan.or.id/index.php?
option=com_content&task=view&id=163&Itemid=1

Mewaspadai Ideologi Transnasional  

Oleh: Muhammad Niam, LLM* 

Islam adalah agama yang sempurna (kaffah). Di dalamnya terdapat 
aturan yang mencakup semua aspek alam semesta ini, mulai dari 
manusia hingga mahluk lainnya, mulai dari aspek ritual, sosial, 
politik ekonomi dan tata hubungan antar manusia dan alam semesta. 
Islam di balik itu juga merupakan agama perdamaian dan keselamatan, 
karena itulah ia diberi nama agama Islam dari kata "salima" yang 
artinya keselamatan. Gerakan Islam yang hakiki adalah yang 
memperjuangkan nilai-nilai Islam untuk dituangkan dalam tata 
kehidupan sehari-hari.


Percaturan politik global dalam dua dekade terakhir ini yang 
didominasi oleh kebijakan politik luar negeri AS, pada banyak kasus 
telah merugikan dan mendeskreditkan beberapa negara muslim seperti 
di Timur Tengah pada kasus Palestina dan Irak dan di Asia Selatan 
pada kasus Afganistan dan Iran. Ketidak adilan, diskriminasi, 
penghancuran semena-mena negara muslim dan tuduhan terorisme yang 
ditujukan kepada masyarakat muslim telah melahirkan gerakan politik 
Islam dengan nafas baru. 

Secara jelas dapat dikatakan bahwa tujuan gerakan politik Islam 
tersebut adalah:  pertama: menghancurkan kekuatan politik non Islam 
(Barat) sebagai balasan atas kekejaman dan kesewenang-wenangan 
mereka di dunia Islam; kedua: mengganti sistem global dengan sistem 
Islam; ketiga: mendirikan negara Islam (khilafah Islamiyah), 
khususnya di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang sistem 
kenegaraan dan perundang-undangnya belum sesuai dengan sistem Islam.

Mengapa gerakan ini kemudian diistilahkan sebagai satu ideologi 
transnasional? Karena gerakan ini dari waktu ke waktu melakukan 
mobilisasi global lintas negara-negara muslim dan melegitimasikan 
diri sebagai sebuah gerakan politik Islam. Ini serupa dengan gerakan 
ideologi politik global lainnya. (Tim Meyer, 2002). Sebagian gerakan 
ini juga disebut dengan istilah gerakan jihad (jehadi movement), 
Islamic Jihadi atau organisasi jihad (Muhammad Amir Rana, 2006). Ini 
karena untuk mewujudkan tujuannya, gerakan ini menggunakan 
pendekatan jihad fisik dalam pengartian yang radikal, yaitu dengan 
menggunakan pendekatan perlawanan fisik terhadap musuh-musuh politik 
Islam ataupun dalam rangka mewujudkan cita-cita mereka untuk 
mengganti sistem global dengan sistem Islam. Itulah mengapa sering 
bisa dilihat dari manufer politik gerakan ini yang berbentuk 
peledakan atau pengrusakan kepentingan Barat, bom bunuh diri, 
pembunuhan rakyat sipil, bahkan tidak segan-segan melakukan 
pembunuhan sesama muslim yang tidak se-ideologi serta pengacauan 
sistem publik. Banyak penulis mengaitkan bentuk gerakan ini dengan 
Usamah bin Ladin dan Taliban, dengan sebutan Usamahisme atau 
Talibanisme. (Amir Mir, 2004).

Konsep jihad yang disosialisasikan oleh gerakan tersebut yang lebih 
cenderung kepada jihad fisik inilah yang perlu kita cermati dan 
waspadai, terutama dalam konteks Indonesia. Dalam batas tertentu, 
mungkin penggunaan pendekatan fisik dan kekerasan untuk melawan 
musuh bisa dijustifikasi, ini karena mereka memang face to face 
berhadapan dengan kekuatan musuh Islam yang menindasnya dan terlibat 
langsung dalam perang atau pertempuran. Ini seperti yang terjadi 
Palestina, Irak dan Afghanistan. Kondisi perang dan di ladang 
pertempuran kadang mengharuskan penggunaan kekuatan fisik untuk 
melawan musuh dan ini sebagai sebuah keharusan dan pengecualian. 
Namun pendekatan tersebut menjadi kurang tepat dan kontraproduktif 
kalau digunakan di kawasan damai seperti Indonesia. Karena ini sama 
dengan berupaya menjadikan Indonesia yang merupakan negara damai dan 
tentram menjadi ladang pertempuran antara gerakan Islam dan yang 
dianggap musuhnya.

Begitu juga manufer politik non fisik gerakan Islam di atas, sangat 
diwarnai oleh kondisi sosio-politik dimana gerakan itu muncul yang 
kebanyakan di negara dimana kekuatan Islam mengalami penindasan yang 
luar biasa. Kekuatan politik Palestina sangat mengalami penindasan 
oleh rejim Zionis, Israel, kekuatan politik Ikhawanul Muslimin di 
Mesir begitu juga mengalami penindasan yang luar biasa oleh rezim 
sekuler Mesir, gerakan Islam di Pakistan mengalami penindasan rejim 
Pervaiz Musharraf yang sangat pro Amerika dan begitu juga manufer 
politik yang dilakukan oleh gerakan Taliban di Afghanistan sangat 
terkait dengan penindasan kekuatan Asing dan pemerintah ciptaan 
Amerika.

Tentu saja manufer politik yang muncul di negara seperti itu, sangat 
kurang tepat kalau digunakan juga di Indonesia yang notabene 
mempunyai sistem politik dan kondisi sosio-politik lebih baik dan 
lebih tertata serta lebih ramah terhadap Islam. Di Indonesia, partai-
partai Islam dan pergerakan Islam mendapatkan kebabasan dan 
kemerdekaan yang sangat luas yang mungkin tidak dirasakan oleh umat 
Islam di negara manapun. Induksi nilai-nilai Islami dalam sistem 
hukum Indonesia juga mulai dirasakan oleh umat Islam Indonesia.

Ideologi Islam politik transnasional seperti diatas itulah yang 
selayaknya diwaspadai, seperti yang senantiasa diingatkan oleh Ketua 
PB NU KH. Hasyim Muzadi dalam beberapa statemen dan pidatonya. 
Jangan sampai ideologi Islam kekerasan yang muncul dari wilayah 
konflik kita pasarkan di Indonesia sebagai ajaran Islam. Islam 
sebagai agama yang kaffah mengandung ajaran-ajaran yang mungkin 
diterapkan dalam kondisi dan siutasi yang berbeda-beda. Umat Islam 
Indonesia harus pandai-pandai menafsirkan dan mengimplementasikan 
ajaran Islam yang sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia, 
termasuk dalam menafsirkan konsep politik Islam (khilafah 
Islamiyah), konsep hukum dan ekonomi Islam, serta konsep 
bermasyarakat yang Islami.

Menafsirkan makna Jihad

Tekad umat Islam Indonesia untuk memperjuangkan dan menerapkan 
ajaran Islam di Indonesia tidak akan pernah pupus. Begitu juga 
organisasi-organisasi Islam besar Islam seperti NU, Muhammadiyah 
senantiasa komitmen untuk perjuangan ini, baik melalui jalur 
konstitusi, politik maupun kemasyarakatan. Inilah pemaknaan "Jihad" 
yang paling tepat untuk Indonesia dan yang paling sesuai dijalankan 
oleh umat Islam Indonesia. Jihad bukan berarti adu kekuatan fisik, 
tapi Jihad yang berarti pencurahan segala kemampuan baik fisik, 
materi dan jiwa untuk memajukan Islam dan memajukan kehidupan umat 
Islam Indonesia.

Jihad umat Islam Indonesia di sektor politik adalah perjuangan umat 
Islam Indonesia untuk menciptakan kondisi politik Indonesia yang 
lebih baik sesuai ajaran Islam. jihad di jalur konstitusi dan hukum 
adalah perjuangan umat Islam untuk menciptakan sistem hukum di 
Indonesia yang baik, menerapkan keadilan, menciptakan aparat hukum 
yang bersih dan berwibawa serta membersihkan sistem hukum Indonesia 
dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jihad di sektor 
ekonomi adalah menciptakan ekonomi Indonesia yang pro rakyat dan 
mampu mensejahterakan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Jihad 
di sektor pendidikan adalah perjuangan umat Islam untuk menciptakan 
sistem pendidikan yang maju dan modern sehingga mengangkat derajat 
umat Islam Indonesia.

Ideologi politik Islam ala Indonesia seperti ini telah diterapkan 
oleh partai-partai politik Islam Indonesia sejak awal kemunculannya. 
Partai-partai Islam Indonesia juga selalu menyatakan bahwa 
mendirikan negara Islam adalah menciptakan sistem negara dan 
masyarakat yang Islami, meskipun tidak dengan nama negara Islam. 
Justru ideologi politik Islam yang seperti ini sangat perlu 
dimobilisasikan secara global untuk menggantikan ideologi politik 
Islam radikal. Wallahu a'lam bissowab. 

*Penulis adalah Rais Mustasyar PCI-NU Pakistan, Kandidat Doktor di 
International Islamic Unievrsity Islamabad, Pakistan.

 Tulisan ini dimuat di Harian Duta Masyarakat 19-5-2007
 


Kirim email ke