http://www.nupakistan.or.id/index.php? option=com_content&task=view&id=163&Itemid=1
Mewaspadai Ideologi Transnasional Oleh: Muhammad Niam, LLM* Islam adalah agama yang sempurna (kaffah). Di dalamnya terdapat aturan yang mencakup semua aspek alam semesta ini, mulai dari manusia hingga mahluk lainnya, mulai dari aspek ritual, sosial, politik ekonomi dan tata hubungan antar manusia dan alam semesta. Islam di balik itu juga merupakan agama perdamaian dan keselamatan, karena itulah ia diberi nama agama Islam dari kata "salima" yang artinya keselamatan. Gerakan Islam yang hakiki adalah yang memperjuangkan nilai-nilai Islam untuk dituangkan dalam tata kehidupan sehari-hari. Percaturan politik global dalam dua dekade terakhir ini yang didominasi oleh kebijakan politik luar negeri AS, pada banyak kasus telah merugikan dan mendeskreditkan beberapa negara muslim seperti di Timur Tengah pada kasus Palestina dan Irak dan di Asia Selatan pada kasus Afganistan dan Iran. Ketidak adilan, diskriminasi, penghancuran semena-mena negara muslim dan tuduhan terorisme yang ditujukan kepada masyarakat muslim telah melahirkan gerakan politik Islam dengan nafas baru. Secara jelas dapat dikatakan bahwa tujuan gerakan politik Islam tersebut adalah: pertama: menghancurkan kekuatan politik non Islam (Barat) sebagai balasan atas kekejaman dan kesewenang-wenangan mereka di dunia Islam; kedua: mengganti sistem global dengan sistem Islam; ketiga: mendirikan negara Islam (khilafah Islamiyah), khususnya di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang sistem kenegaraan dan perundang-undangnya belum sesuai dengan sistem Islam. Mengapa gerakan ini kemudian diistilahkan sebagai satu ideologi transnasional? Karena gerakan ini dari waktu ke waktu melakukan mobilisasi global lintas negara-negara muslim dan melegitimasikan diri sebagai sebuah gerakan politik Islam. Ini serupa dengan gerakan ideologi politik global lainnya. (Tim Meyer, 2002). Sebagian gerakan ini juga disebut dengan istilah gerakan jihad (jehadi movement), Islamic Jihadi atau organisasi jihad (Muhammad Amir Rana, 2006). Ini karena untuk mewujudkan tujuannya, gerakan ini menggunakan pendekatan jihad fisik dalam pengartian yang radikal, yaitu dengan menggunakan pendekatan perlawanan fisik terhadap musuh-musuh politik Islam ataupun dalam rangka mewujudkan cita-cita mereka untuk mengganti sistem global dengan sistem Islam. Itulah mengapa sering bisa dilihat dari manufer politik gerakan ini yang berbentuk peledakan atau pengrusakan kepentingan Barat, bom bunuh diri, pembunuhan rakyat sipil, bahkan tidak segan-segan melakukan pembunuhan sesama muslim yang tidak se-ideologi serta pengacauan sistem publik. Banyak penulis mengaitkan bentuk gerakan ini dengan Usamah bin Ladin dan Taliban, dengan sebutan Usamahisme atau Talibanisme. (Amir Mir, 2004). Konsep jihad yang disosialisasikan oleh gerakan tersebut yang lebih cenderung kepada jihad fisik inilah yang perlu kita cermati dan waspadai, terutama dalam konteks Indonesia. Dalam batas tertentu, mungkin penggunaan pendekatan fisik dan kekerasan untuk melawan musuh bisa dijustifikasi, ini karena mereka memang face to face berhadapan dengan kekuatan musuh Islam yang menindasnya dan terlibat langsung dalam perang atau pertempuran. Ini seperti yang terjadi Palestina, Irak dan Afghanistan. Kondisi perang dan di ladang pertempuran kadang mengharuskan penggunaan kekuatan fisik untuk melawan musuh dan ini sebagai sebuah keharusan dan pengecualian. Namun pendekatan tersebut menjadi kurang tepat dan kontraproduktif kalau digunakan di kawasan damai seperti Indonesia. Karena ini sama dengan berupaya menjadikan Indonesia yang merupakan negara damai dan tentram menjadi ladang pertempuran antara gerakan Islam dan yang dianggap musuhnya. Begitu juga manufer politik non fisik gerakan Islam di atas, sangat diwarnai oleh kondisi sosio-politik dimana gerakan itu muncul yang kebanyakan di negara dimana kekuatan Islam mengalami penindasan yang luar biasa. Kekuatan politik Palestina sangat mengalami penindasan oleh rejim Zionis, Israel, kekuatan politik Ikhawanul Muslimin di Mesir begitu juga mengalami penindasan yang luar biasa oleh rezim sekuler Mesir, gerakan Islam di Pakistan mengalami penindasan rejim Pervaiz Musharraf yang sangat pro Amerika dan begitu juga manufer politik yang dilakukan oleh gerakan Taliban di Afghanistan sangat terkait dengan penindasan kekuatan Asing dan pemerintah ciptaan Amerika. Tentu saja manufer politik yang muncul di negara seperti itu, sangat kurang tepat kalau digunakan juga di Indonesia yang notabene mempunyai sistem politik dan kondisi sosio-politik lebih baik dan lebih tertata serta lebih ramah terhadap Islam. Di Indonesia, partai- partai Islam dan pergerakan Islam mendapatkan kebabasan dan kemerdekaan yang sangat luas yang mungkin tidak dirasakan oleh umat Islam di negara manapun. Induksi nilai-nilai Islami dalam sistem hukum Indonesia juga mulai dirasakan oleh umat Islam Indonesia. Ideologi Islam politik transnasional seperti diatas itulah yang selayaknya diwaspadai, seperti yang senantiasa diingatkan oleh Ketua PB NU KH. Hasyim Muzadi dalam beberapa statemen dan pidatonya. Jangan sampai ideologi Islam kekerasan yang muncul dari wilayah konflik kita pasarkan di Indonesia sebagai ajaran Islam. Islam sebagai agama yang kaffah mengandung ajaran-ajaran yang mungkin diterapkan dalam kondisi dan siutasi yang berbeda-beda. Umat Islam Indonesia harus pandai-pandai menafsirkan dan mengimplementasikan ajaran Islam yang sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia, termasuk dalam menafsirkan konsep politik Islam (khilafah Islamiyah), konsep hukum dan ekonomi Islam, serta konsep bermasyarakat yang Islami. Menafsirkan makna Jihad Tekad umat Islam Indonesia untuk memperjuangkan dan menerapkan ajaran Islam di Indonesia tidak akan pernah pupus. Begitu juga organisasi-organisasi Islam besar Islam seperti NU, Muhammadiyah senantiasa komitmen untuk perjuangan ini, baik melalui jalur konstitusi, politik maupun kemasyarakatan. Inilah pemaknaan "Jihad" yang paling tepat untuk Indonesia dan yang paling sesuai dijalankan oleh umat Islam Indonesia. Jihad bukan berarti adu kekuatan fisik, tapi Jihad yang berarti pencurahan segala kemampuan baik fisik, materi dan jiwa untuk memajukan Islam dan memajukan kehidupan umat Islam Indonesia. Jihad umat Islam Indonesia di sektor politik adalah perjuangan umat Islam Indonesia untuk menciptakan kondisi politik Indonesia yang lebih baik sesuai ajaran Islam. jihad di jalur konstitusi dan hukum adalah perjuangan umat Islam untuk menciptakan sistem hukum di Indonesia yang baik, menerapkan keadilan, menciptakan aparat hukum yang bersih dan berwibawa serta membersihkan sistem hukum Indonesia dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jihad di sektor ekonomi adalah menciptakan ekonomi Indonesia yang pro rakyat dan mampu mensejahterakan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Jihad di sektor pendidikan adalah perjuangan umat Islam untuk menciptakan sistem pendidikan yang maju dan modern sehingga mengangkat derajat umat Islam Indonesia. Ideologi politik Islam ala Indonesia seperti ini telah diterapkan oleh partai-partai politik Islam Indonesia sejak awal kemunculannya. Partai-partai Islam Indonesia juga selalu menyatakan bahwa mendirikan negara Islam adalah menciptakan sistem negara dan masyarakat yang Islami, meskipun tidak dengan nama negara Islam. Justru ideologi politik Islam yang seperti ini sangat perlu dimobilisasikan secara global untuk menggantikan ideologi politik Islam radikal. Wallahu a'lam bissowab. *Penulis adalah Rais Mustasyar PCI-NU Pakistan, Kandidat Doktor di International Islamic Unievrsity Islamabad, Pakistan. Tulisan ini dimuat di Harian Duta Masyarakat 19-5-2007
